SuaraBekaci.id - Polres Metro Bekasi meringkus kurir narkoba lintas negara. Masing-masing adalah Irawan Edi Wijayanto alias Edi (26) asal Tangerang Kota, Banten dan Rizky Ramadan alias Kiki (26) asal Balikpapan, Kalimantan Timur.
Anggota Polres Metro Bekasi menangkap Edi dan Kiki berdasarkan hasil pengembangan kasus narkoba di wilayah hukumnya. Mereka ditangkap di dua hotel berbeda yang ada di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
"Keduanya ditangkap dengan barang bukti narkoba di kamar nomor 103 Hotel Sabrina dan kamar 227 Hotel Panam, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan Senin (8/3/2021).
Dia mengatakan, Edi dan Kiki ditangkap pada Jumat (5/3/2021). Mereka ditangkap dengan barang bukti berupa 12 kilogram sabu.
"Dari hasil pengungkapan di Riau, petugas mengamankan 12 kilogram sabu dan 3.750 butir ekstasi dari tangan kurir jaringan lintas negara," katanya.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kompol Budi Setiadi menyampaikan, penangkapan dua orang tersebut bermula dari penyelidikan dan pengembangan kasus narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bekasi.
"Dari penyelidikan itu, petugas mendapat informasi akan adanya pengiriman narkotika dari Malaysia ke Indonesia," katanya.
Menurutnya, petugas melakukan pendalaman dan mendapatkan informasi pengiriman narkotika dari Malaysia ke Indonesia yang selanjutnya akan dibawa oleh kurir melalui jalur darat dari Pekanbaru ke DKI Jakarta.
Petugas langsung bergegas berangkat menuju Pekanbaru untuk membongkar jaringan ini.
Baca Juga: DPRD: Lurah Pekayon Jaya Tepuk Bokong Penjaga Warung di Ruang Bimaspol
"Dari pengakuan para pelaku, keduanya merupakan seorang kurir yang dikendalikan oleh bandar besar yakni Roby yang saat ini ditetapkan menjadi DPO kepolisian," kata dia.
Edi dan Kiki dikenakan pasal 114 Ayat (2) subsidair Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2).(Antara)
Berita Terkait
-
Balita Bekasi Tewas Dianiaya Ibu Tiri, Nyawa Melayang Akibat Luka Parah di Kepala
-
Polisi Buru Terduga Penganiaya Kekasih di Bekasi, Korban Kabur Lewat Jendela
-
Tampang Lesu Sopir Angkot Bekasi yang Viral Ngamuk di Jalan Resmi Tersangka, Ini Motifnya
-
Lawan Hoaks dan Deepfake, Literasi Digital Jadi Benteng Masyarakat
-
Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Kisah Kursumawati, Agen BRILink yang Bawa Literasi Keuangan Lebih Dekat ke Masyarakat
-
Polisi Buru Pelaku Pembuangan Bayi di Grand Wisata Bekasi
-
Peneror Bom SDN Srengseng Sawah Sudah Berulang Kali Beraksi, Ini Motifnya
-
Dentuman Keras di Langit Jawa, Ini Penjelasan Ilmiah BRIN
-
Siap-siap! Bansos PKH dan BPNT Triwulan Ketiga Cair 20 Juli 2026