SuaraBekaci.id - Polres Metro Bekasi meringkus kurir narkoba lintas negara. Masing-masing adalah Irawan Edi Wijayanto alias Edi (26) asal Tangerang Kota, Banten dan Rizky Ramadan alias Kiki (26) asal Balikpapan, Kalimantan Timur.
Anggota Polres Metro Bekasi menangkap Edi dan Kiki berdasarkan hasil pengembangan kasus narkoba di wilayah hukumnya. Mereka ditangkap di dua hotel berbeda yang ada di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
"Keduanya ditangkap dengan barang bukti narkoba di kamar nomor 103 Hotel Sabrina dan kamar 227 Hotel Panam, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan Senin (8/3/2021).
Dia mengatakan, Edi dan Kiki ditangkap pada Jumat (5/3/2021). Mereka ditangkap dengan barang bukti berupa 12 kilogram sabu.
"Dari hasil pengungkapan di Riau, petugas mengamankan 12 kilogram sabu dan 3.750 butir ekstasi dari tangan kurir jaringan lintas negara," katanya.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kompol Budi Setiadi menyampaikan, penangkapan dua orang tersebut bermula dari penyelidikan dan pengembangan kasus narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bekasi.
"Dari penyelidikan itu, petugas mendapat informasi akan adanya pengiriman narkotika dari Malaysia ke Indonesia," katanya.
Menurutnya, petugas melakukan pendalaman dan mendapatkan informasi pengiriman narkotika dari Malaysia ke Indonesia yang selanjutnya akan dibawa oleh kurir melalui jalur darat dari Pekanbaru ke DKI Jakarta.
Petugas langsung bergegas berangkat menuju Pekanbaru untuk membongkar jaringan ini.
Baca Juga: DPRD: Lurah Pekayon Jaya Tepuk Bokong Penjaga Warung di Ruang Bimaspol
"Dari pengakuan para pelaku, keduanya merupakan seorang kurir yang dikendalikan oleh bandar besar yakni Roby yang saat ini ditetapkan menjadi DPO kepolisian," kata dia.
Edi dan Kiki dikenakan pasal 114 Ayat (2) subsidair Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2).(Antara)
Berita Terkait
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Segera Disidang
-
Kapolda Riau Minta Maaf di Tengah Masyarakat Panipahan, Tegaskan Evaluasi Menyeluruh
-
Insiden Panipahan Jadi 'Wake-Up Call', Kapolda Riau Deklarasi Perang Total Lawan Narkoba
-
Drama 13 Hari Siswi SMK Bekasi Hilang Usai Diusir Ibu, Berhasil Dilacak Lewat Sinyal HP
-
5 Fakta Kasus Pemerasan Gubernur Riau: dari OTT hingga Ajudan Jadi Tersangka
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Bedak Sekaligus Foundation Namanya Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Ringan di Wajah
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
Pilihan
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
-
Perang Terbuka! AS Klaim Tembak Kapal Iran di Selat Hormuz
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
Terkini
-
Sekolah Rakyat Asah Bakat Siswa Miskin Lewat Taekwondo dan Seni Tari
-
Pemilik Rekening Buat Transaksi Narkoba Erwin-The Doctor Ditangkap
-
Satu Keluarga Tewas dalam Kebakaran, Polisi Selidiki Dugaan Sepeda Listrik yang Sedang Isi Daya
-
Gunung Sampah 20.000 Ton di Bekasi Akhirnya Diangkut, 18 Truk Dikerahkan!
-
Hati-hati! Tabung Gas Oplosan Beredar di Jabodetabek, 10 Orang Jadi Tersangka