Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Sabtu, 06 Maret 2021 | 14:45 WIB
ILUSTRASI Suasana pelaksanaan KLB Partai Demokrat di Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021). [Suara.com/Muhlis]

SuaraBekaci.id - Kepala Bappilu Partai Demokrat Andi Arief menanggapi pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD terkait dengan Kongres Luar Biasa atau KLB Partai Demokrat di Deli Serdang yang berlangsung pada Jumat (5/3/2021) kemarin.

Andi Arief mengomentari sejumlah pernyataan Mahfud MD yang membeberkan alasan Pemerintah sejak era Presiden Megawati, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY sampai dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang tidak pernah melarang pelaksanaan KLB atau Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) partai politik.

Pertama dia berkomentar terkait dengan pernyataan Mahfud MD yang menyatakan bahwa peristiwa KLB Deli Serdang merupakan masalah internal Partai Demokrat.

"Maaf Pak Prof, peristiwa melanggar hukumnya ada, melawan atau melanggar AD/ART yang sudah diresmikan negara, dokumen itu ada di lembaran negara. Itu perbuatan melanggar hukumnya. Beda dengan KLB lainnya yang sudah terjadi, karena demokrat mengenal mejelis tinggi penentu jalannya KLB," kata Andi Arif melalui akun twitternya, @AndiArief_ID, Sabtu (6/3/2021).

Baca Juga: Profil Moeldoko, Pernah di Hanura lalu Pimpin Partai Demokrat versi KLB

Selain itu, Andi Arief juga mengatakan bahwa pemerintah seharusnya mengamankan produk sah yang sudah menjadi lembaran negara.

Cuitan Andi Arief menanggapi Mahfud MD.[Twitter/@AndiArief_ID]

"Pemerintah harus amankan produk yang sah yang sudah di lembaran negara Produk kongres 2020 seharusnya dilindungi pihak keamanan, KEPOLISIAN menurut kami tidak boleh netral apalagi lindungi KLB Deli Serdang. Surat resmi AHY sebagai produk kongres sah diabaikan Polri, dan menkopolhukam," katanya.

Selanjutnya, dia juga memberikan tanggapan terkait dengan alasan pemerintah yang tidak pernah melarang KLB atau Munaslub karena menghormati independensi partai politik.

"Pak Prof, mohon maaf kali ini keliru. Independensi wajib dihormati tetapi perbuatan melanggar hukum harus dicegah. Jangan dilakukan pembiaran," ujarnya.

"Kalau pembiaran melanggar hukum dibiarkan pasti bukan soal internal lagi. Silakan Pak Prof periksa AD ART partai di luar partai demokrat sebagai syarat KLB. Sangat berbeda," sambung Andi Arief dalam cuitannya.

Baca Juga: Kader Demokrat Akui Ditawari Uang untuk Ikut KLB di Deli Serdang

Cuitan Andi Arief menanggapi Mahfud MD.[Twitter/@AndiArief_ID]

Kendati demikian, Andi Arief menyebut bahwa pihaknya memahami posisi Mahfud MD.

"Tapi kami sadar beratnya posisi pak Prof @mohmahfudmd dalam mengambil sikap adil terhadap partai demokrat. Kami memahami," katanya.

Load More