Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Jum'at, 05 Maret 2021 | 17:29 WIB
Ketua DPC Partai Demokrat Kota Bekasi Ronny Hermawan (kanan) bersama Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY (kiri).[Istimewa]

SuaraBekaci.id - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat dalam Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021).

Ketua DPC Partai Demokrat Kota Bekasi Ronny Hermawan mengatakan, pelaksanaan KLB Demokrat yang menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partainya.

"Itu KLB abal-abal, itu bukan KLB yang sah," katanya kepada SuaraBekaci.id.

Ronny Hermawan menjelaskan, terdapat tiga syarat pelaksanaan KLB berdasarkan AD/ART Partai Demokrat.

Baca Juga: Moeldoko Ketum Demokrat Versi KLB, Apakah Bisa Jadi Batu Loncatan 2024?

Yakni, persetujuan dari Majelis Tinggi Partai Demokrat, permohonan dari minimal dua per tiga jumlah Dewan Perawakilan Daerah (DPD) di tingkat provinsi se-Indonesia serta permohonan dari sekurang-kurangnya 50+1 DPC di tingkat kota dan kabupaten.

"Kita kan pegangannya hukum, aturan ya, hari ini tidak ada itu, semuanya tidak ada, lantas kalau tidak ada kok dipaksakan bikin KLB," katanya.

Sebelumnya, KSP Moeldoko ditetapkan sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat periode 2021-2025 dalam KLB. Penetapan tersebut dibacakan pimpinan sidang KLB, Jhonny Alen.

"Menimbang dan seterusnya, memperhatikan dan seterusnya, menetapkan Jenderal (Purn) DR Moeldoko sebagai Ketua Umum DPP Demokrat hasil kongres luar biasa periode 2021-2025," kata Jhonny Alen.

Baca Juga: Tak Ada Tawar Menawar, Demokrat Sumut Tidak Akui Hasil KLB Deli Serdang

Load More