SuaraBekaci.id - Pedagang Pasar Induk Cibitung Kabupaten Bekasi mengaku diancam tidak dapat kios oleh pengelola pasar jika tidak memberikan uang belasan juta rupiah dalam waktu satu bulan. Mereka pun telah melaporkan hal itu ke Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi.
Ketua Forum Pedagang Pasar Induk Cibitung Juhari mengatakan, oknum pengurus pasar berdalih pungutan itu sebagai uang muka untuk kios baru setelah Pasar Induk Cibitung selesai direvitalisasi.
Dia menilai bahwa pungutan itu bersifat memaksa karena bersifat wajib dan harus dibayarkan saat ini. Khususnya bagi sebanyak 1.800 pedagang yang telah lama berjualan di pasar tersebut.
"Okelah untuk mendapatkan kios baru kita disuruh bayar tapi tidak dipaksa juga harus bayar saat ini juga," kata Juhari dilansir dari Antara, Jumat (5/3/2021).
Juhari membeberkan, pedagang lama diwajibkan membayar total Rp126 juta untuk mendapatkan los baru berukuran 2x3 meter. Rinciannya, uang muka sebesar Rp12,6 juta, kemudian Rp37,8 juta selama di penampungan, serta Rp75,6 juta yang dibayarkan saat penempatan los atau kios baru.
Untuk mendapatkan los baru berukuran 3x4 meter, pedagang lama diwajibkan membayar total sebesar Rp270 juta dengan uang muka Rp27 juta.
"Di brosur tercantum klausul pedagang lama yang tidak mendaftar ulang dengan uang muka yang telah ditentukan tersebut paling lama sebulan setelah pemberitahuan maka dianggap tidak melanjutkan. Ini kenapa tiba-tiba kami ditodong dan diancam tidak dapat kios," katanya dilansir dari Antara, Jumat (5/2/2021).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaetn Bekasi Mukhlis mengatakan, pihaknya masih menghimpun informasi terlebih dahulu.
"Kita masih menunggu menghimpun dulu informasi yang ada agar jelas. Karena ini kan informasi yang saya dapat baru masalah teknisnya saja bukan masalah pembatalan revitalisasi," katanya.
Baca Juga: Demokrat Bekasi Ancam Pecat Kadernya yang Ikutan KLB Gulingkan AHY
Pihaknya juga akan mempelajari perjanjian kerja sama (PKS) yang dibuat antara pengembang, pihak ketiga, dan pedagang pasar.
"Nanti akan kita cek lagi semuanya seperti apa. Nanti kita ajak komunikasi semuanya," katanya.
Mukhlis mengaku belum bisa memastikan adanya pelanggaran terkait dugaan pungutan paksa yang dimaksud kepada para pedagang di Pasar Induk Cibitung itu.
"Jadi gini nanti kita lihat PKS-nya seperti apa ketetapannya seperti apa. Kesepakatannya antara berbagai pihak, isi kesepakatannya seperti apa," katanya.
Untuk diketahui, Pasar Induk Cibitung merupakan pasar terbesar di Kabupaten Bekasi dengan luas 40.755 meter persegi.
Pasar tersebut akan direvitalisasi setelah pemerintah daerah menggelar lelang yang dimenangkan PT Citra Prasasti Konsorindo menggunakan skema bangun, guna, serah dengan nilai kontrak Rp190 miliar.(Antara)
Berita Terkait
-
Terkuak! Cacahan Uang BI Awalnya Mau Dibuang ke Bantar Gebang
-
Cacahan Uang di TPS Liar Bekasi Dipastikan Asli, Polisi: Cetakan Lama Bank Indonesia
-
6 Fakta Penemuan Ribuan Potongan Uang di Bekasi: Dari Lahan Milik Warga hingga Penelusuran BI
-
Run & Chill Festival 2026 Hadirkan Pengalaman Fun Run dan Festival Keluarga
-
Motif Asmara, Polres Metro Bekasi Bekuk Penculik Anak di Bus di Bandung
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
Kabel Lampu Jalan Jadi Sasaran Komplotan Pencuri di Bekasi
-
Rahasia Pakar Kuliner: Kenapa Makanan Imlek Punya Simbol Damai dan Kekayaan?
-
Kenapa Anak Usaha Kementerian Keuangan Berani Suap Hakim? Ini Penjelasan KPK
-
Awalnya Menolong Teman, Dua Bocah SD Ini Justru Tewas Tenggelam
-
Desain 'Bau' Proyek SMA Negeri 20 Bekasi Bikin DPRD Jabar Geram