SuaraBekaci.id - Sorang kekak berinisial KS kembali berurusan dengan polisi. Dia ditangkap karena diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu.
Kakek KS sudah lima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Kali ini dia ditangkap di kediamannya di Kelurahan Kota Besi Hilir, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimanatan Tengah. Dia beralasan melakukan hal tersebut karena faktor ekonomi.
Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP Abdoel Harris Jakin mengatakan, KS ditangkap polisi pada Kamis (25/2/2021) pukul 13.00 WIB.
"Ini yang kelima kali dia berurusan dengan polisi terkait kasus yang sama. Dia tidak jera padahal sudah berulang kali masuk penjara," kata AKBP Abdoel Harris Jakin di Sampit, Selasa (2/3/2021).
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas KS. Kemudian, polisi melakukan penggerebekan dan menemukan sejumah barang bukti. Yakni, sebanyak 12 plastik kecil berisi butiran diduga sabu-sabu dengan berat 58,63 gram.
Dengan jumlah barang bukti tersebut, penyidik menduga KS bukan lagi pengedar melainkan bandar sabu-sabu.
KS mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dari Banjarmasin. Lalu, dijual di daerah itu dengan target utama adalah remaja.
Atas perbuatannya, KS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda sebanyak Rp10 miliar.
AKBP Abdoel Harris Jakin mengimbau masyarakat menghindari dan menjauhi narkoba.
Baca Juga: Tak Kapok 5 Kali Ditangkap, Kakek di Kotim Kembali Dibekuk karena Sabu
"Tidak ada keuntungan dan manfaat yang dipetik dari narkoba. Justru mudarat. Keluarga hancur, masuk penjara, bahkan mati. Kami tidak akan surut dalam memberantas narkoba," katanya.
Kepada polisi, KS menceritakan, dia ditangkap pertama kali pada 2003 lalu saat menjadi pengguna narkoba. Setelah bebas, pada 2007 dia ditangkap karena mengedarkan sabu-sabu dengan barang bukti di bawah satu gram.
Tahun 2010 dia kembali ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 4 gram. Pada 2014, dia tersandung kasus yang sama karena mengedarkan sabu-sabu saat di penjara di Lembaga Pemasyarakatan Palangka Raya dengan barang bukti satu gram.
Kali ini, pria yang memilki tiga orang anak dan cucu ini kembali ditangkap karena sabu-sabu dengan barang bukti relatif banyak yaitu 58,63 gram.
"Hukuman paling lama yang pernah diterima adalah tujuh tahun," katanya.(Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Fakta BAP, Ammar Zoni Disebut Jadi 'Gudang' Sabu di Rutan dengan Imbalan Upah Rp100 Ribu Per Gram
-
Ammar Zoni Ditanya Jaksa Apakah Pernah Isap Ganja di Penjara, Jawabannya Disorot
-
Bongkar Diperas Rp300 Miliar Hingga Diancam saat di Sel, Ammar Zoni Blak-blakan ke Hakim
-
Pakai Aplikasi Zangi, Ammar Zoni Ungkap Cara Hubungi Pacar dari Lapas
-
Sidang Ammar Zoni: Mengaki Ditawari Uang Rp10 Juta Jadi Pengawas Narkoba
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi
-
Momen Gibran Main Sepak Bola di Wamena Papua, Cetak Tiga Gol
-
Era Gratis Biskita Trans Wibawa Mukti Bekasi Berakhir, Berapa Biayanya?
-
8 Pedagang Kalibata Gulung Tikar, Total Kerugian Rp1,2 Miliar