SuaraBekaci.id - Sorang kekak berinisial KS kembali berurusan dengan polisi. Dia ditangkap karena diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu.
Kakek KS sudah lima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Kali ini dia ditangkap di kediamannya di Kelurahan Kota Besi Hilir, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimanatan Tengah. Dia beralasan melakukan hal tersebut karena faktor ekonomi.
Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP Abdoel Harris Jakin mengatakan, KS ditangkap polisi pada Kamis (25/2/2021) pukul 13.00 WIB.
"Ini yang kelima kali dia berurusan dengan polisi terkait kasus yang sama. Dia tidak jera padahal sudah berulang kali masuk penjara," kata AKBP Abdoel Harris Jakin di Sampit, Selasa (2/3/2021).
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas KS. Kemudian, polisi melakukan penggerebekan dan menemukan sejumah barang bukti. Yakni, sebanyak 12 plastik kecil berisi butiran diduga sabu-sabu dengan berat 58,63 gram.
Dengan jumlah barang bukti tersebut, penyidik menduga KS bukan lagi pengedar melainkan bandar sabu-sabu.
KS mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dari Banjarmasin. Lalu, dijual di daerah itu dengan target utama adalah remaja.
Atas perbuatannya, KS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda sebanyak Rp10 miliar.
AKBP Abdoel Harris Jakin mengimbau masyarakat menghindari dan menjauhi narkoba.
Baca Juga: Tak Kapok 5 Kali Ditangkap, Kakek di Kotim Kembali Dibekuk karena Sabu
"Tidak ada keuntungan dan manfaat yang dipetik dari narkoba. Justru mudarat. Keluarga hancur, masuk penjara, bahkan mati. Kami tidak akan surut dalam memberantas narkoba," katanya.
Kepada polisi, KS menceritakan, dia ditangkap pertama kali pada 2003 lalu saat menjadi pengguna narkoba. Setelah bebas, pada 2007 dia ditangkap karena mengedarkan sabu-sabu dengan barang bukti di bawah satu gram.
Tahun 2010 dia kembali ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 4 gram. Pada 2014, dia tersandung kasus yang sama karena mengedarkan sabu-sabu saat di penjara di Lembaga Pemasyarakatan Palangka Raya dengan barang bukti satu gram.
Kali ini, pria yang memilki tiga orang anak dan cucu ini kembali ditangkap karena sabu-sabu dengan barang bukti relatif banyak yaitu 58,63 gram.
"Hukuman paling lama yang pernah diterima adalah tujuh tahun," katanya.(Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Siasat Licin Bandar Narkoba di Depok: Simpan Sabu di Dalam Ban, Berakhir di Tangan Polisi
-
Eks Kasat Narkoba Polres Bima Digelandang ke Bareskrim, Terseret TPPU Koko Erwin
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan
-
Nasib Ammar Zoni setelah Vonis: Masihkah Harus Mendekam di Penjara High Risk Nusakambangan?
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Hillary Brigitta Apresiasi Kebijakan Tanpa Batas Usia Relawan MBG: Untuk Kesetaraan Peluang Kerja
-
Sengketa Pipa Limbah Jababeka dan MAP, Jadi Alarm Kepastian Investasi di Kawasan Industri
-
Bukan Sekadar Event, Ini Cara Specteve Membuktikan Bekasi Punya Identitas Kultural
-
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Eksploitasi Anak
-
Kemendagri Percepat Dokumen Kependudukan Keluarga Korban Kecelakaan KRL