SuaraBekaci.id - Fraksi Partai Amanat Nasional DPR RI mendorong agar pemerintah mengambil insiatif untuk mengajukan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal itu dinilai akan mempercepat proses pembahasan.
Ketua Fraksi PAN DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan, jika revisi UU ITE menjadi inisiatif DPR maka memerlukan persetujuan seluruh fraksi.
"Bila menjadi inisiatif pemerintah maka prosesnya bisa lebih cepat. Bila menjadi inisiatif DPR perlu mendapatkan persetujuan dari seluruh fraksi," kata Saleh dilansir dari Antara, Senin (3/1/2021).
Dia mengatakan, revisi UU ITE merupakan hal yang penting untuk menghilangkan kesan bahwa aturan itu menjadi alat bagi elit politik untuk mengkriminalisasi pihak-pihak yang kritis dan berseberangan.
"Fraksi PAN berharap pasal-pasal karet yang ada dalam Undang-Undang ITE direvisi. Kami siap membahas revisi undang-undang tersebut bersama pemerintah," ujarnya.
Mengenai rencana pemerintah membuat pedoman penafsiran UU ITE, kata Saleh, hal itu justru merugikan pemerintah. Pasalnya, pedoman penafsiran undang-undang tidak dikenal dalam tata urutan perundang-undangan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan bahwa UU ITE bisa saja direvisi bila penerapannya tidak memberikan keadilan bagi masyarakat.
"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini," kata Jokowi.
Kemudian, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan, pemerintah bakal segera menyusun pedoman interpretasi resmi terhadap UU ITE. Hal itu, kata dia, sebagai tindak lanjut arahan Presiden.
Baca Juga: Kominfo Bikin Pedoman Tafsir UU ITE, PAN: Dasar Hukumnya Apa?
"Pemerintah dalam hal ini Mahkamah Agung, Kepolisian, Kejaksaan, dan Kementerian Kominfo akan membuat pedoman intepretasi resmi terhadap UU ITE agar lebih jelas dalam penafsiran," katanya.
Selain itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD juga telah membentuk Tim Kajian UU ITE untuk menindak lanjuti arahan Presiden Jokowi.
Berita Terkait
-
Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah, Solusi Efisiensi atau Malah Berisiko?
-
Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi
-
'Apa Salah Saya?' Ketua Komisi VII DPR Sentil Menpar Widiyanti Gara-gara Tak Disapa Saat Rapat
-
GRIB Jaya Balik Serang Pihak Ahmad Bahar: Tuding Lakukan Doxing hingga Istri Hercules Trauma
-
Tuduhan Amien Rais ke Prabowo Hoaks, Pemerintah Ancam Tempuh Jalur Hukum
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Terima Suap Rp11,4 Miliar, Hak Politik Ade Kuswara Kunang Dicabut 10 Tahun
-
Kisah Dewi Natalia, Mantri BRI yang 14 Tahun Mengawal Ekonomi Masyarakat
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Ekosistem UMKM Makin Kuat
-
5 Bencana Dihadapi Indonesia Saat Ini
-
Kisah Perjuangan Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei