Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Senin, 01 Maret 2021 | 07:30 WIB
ILUSTRASI Suasana di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (7/5). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraBekaci.id - Seorang remaja mantan pasien panti rehabilitasi penderita gangguan jiwa dan ketergantungan narkoba berinsial RA menyayat leher mantan perawatnya dari Yayasan Dhira Suman Tritoham, Deri Winanto (32).

RA menyayat leher Deri Winanto menggunakan pisau cukur di parkiran mobil Terminal II Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Jumat (26/2/2021) dini hari.

Kini, RA telah ditetapkan tersangka dan menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa Dr Soeharto Heerdjan, Grogol, Jakarta Barat.

Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta, Kompol Alexander Yurikho mengatakan, peritiwa bermula ketika RA dan orang tuanya bersitegang. Kemudian, RA mengaku hendak pergi ke Bali pada Kamis (25/2/2021).

Baca Juga: Gangguan Jiwa, RA Sayat Leher Mantan Perawatnya di Bandara Soekarno-Hatta

Orang tua RA kemudian menghubungi Deri Winanto. Mereka pun pergi ke Bandara Soekarno-Hatta untuk mencari RA.

Dalam pencarian di bandara, Deri berhasil menemukan RA. Tapi, reaksi RA sungguh tak terduga.

RA langsung manyabetkan pisau cukur ke leher Deri hingga mengalami pendarahan.

"Alhamdulillah saat ini korban (Deri Winanto) dalam pemulihan dan telah sadar," ungkap Kompol Alexander Yurikho, Minggu (28/2).

Namun, kata dia, proses hukum menunggu hasil pemeriksaan kejiawaan RA.

Baca Juga: 6 Curug di Bogor Bikin Adem Terbaru 2021

"Akan tetapi proses penegakan hukum selanjutnya tergantung hasil pemeriksaan kondisi kejiwaan," ujarnya.

Atas perbuatannya RA dipersangkakan dengan Pasal 351 dan/atau Pasal 352 KUHP dan/atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Load More