Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Minggu, 28 Februari 2021 | 15:01 WIB
Millen Cyrus. (Instagram: @millencyrus)

SuaraBekaci.id - Selebgram Millen Cyrus kembali ditangkap polisi terkait kasus narkoba. Millen Cyrus ditangkap Diresnarkoba Polda Metro Jaya di Bar Brotherhood Gumawarman Jakarta Selatan pada Minggu (28/2/2021).

Pemilik nama asli Muhammad Millendaru Prakasa Samudro ini positif narkoba saat dilakukan tes urine di bar tersebut.

Millen Cyrus sebelumnya pernah ditangkap terkait dengan kasus serupa pada 2020 silam. Dia ditangkap polisi di sebuah hotel di Kawasan Tanjung Priok pada Minggu (22/11/2021).

Kala itu polisi menemukan barang bukti berupa sabu sisa pakai seberat 0,3 gram berikut alat isap dan satu botol minuman keras.

Baca Juga: Keluarga Tak Kaget Millen Cyrus Kembali Ditangkap Polisi

Pada kasus terebut,  Millen mendapatkan rehabilitasi BNN Lido Bogor, Jawa Barat dan telah selesai pada Minggu (10/1/2021).

Millen Cyrus saat memberikan keterangan pers dalam gelar perkara atas kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (23/11/2020). [Suara.com/Herwanto]

Terdapat sejumlah fakta pada kasus narkoba Millen Cyrus  kali ini.

1.Ditangkap Saat Razia Prokes

Millen Cyrus ditangkap saat petugas Polda Metro Jaya melalukan razia protokol kesehatan. Millen Cyrus mengikuti tes urine dan tes usap antigen. Dia dianyatakan positif narkoba.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, selain Millen Cyrus juga terdapat dua orang pengunjung yang positif narkoba dalam tes urine.

Baca Juga: Duh, Millen Cyrus Nge-fly Pakai Obat Gangguan Kejiwaan

Satu orang positif benzodiazepine sementara satu lainnya potisif narkoba jenis ekstasi. Mereka dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pengembangan kasus narkoba.

Load More