Antonio Juao Silvester Bano
Minggu, 28 Februari 2021 | 15:01 WIB
Millen Cyrus. (Instagram: @millencyrus)
Hasil tes urine milik Millen Cyrus. [Screenshot/Istimewa]

"Dari tempat ini ada kita periksa selebgram satu orang inisial MC bersama temannya positif benzo," kata Kombes Pol Mukti Juharsa usai razia protokol kesehatan di Bar Brotherhood Gunawarman.

3.Psikotropika Golongan Dua Sampai Empat

Millen Cyrus terkonfirmasi positif benzodiazepine saat ditangkap polisi.

Karo Humas dan Protokol Badan Narkotika Nasional (BNN) Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono mengatakan, obat atau zat tersebut termasuk kategori psikotropika golongan dua sampai empat.

4.Obat Gangguan Kejiwaan

Pudjo mengatakan, benzodiazepine yang dikonsumsi Millen Cyrus umumnya digunakan untuk mengatasi gangguan kejiwaan rendah atau tinggi. Penggunaan obat benzodiazepine harus mengantongi resep dokter.

Hasil tes urin milik Millen Cyrus. [Screenshot/Istimewa]

Mereka yang ditangkap dengan memiliki resep dokter tidak dapat diproses hukum. Jika tidak, dapat dikenakan sanksi pidana. Sebab, dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan narkoba.

"Kalau psikotropika dia dapatkan secara ilegal karena kebutuhan adiksi narkotika. Dia tidak dapat narkotika dan cari obat diluar. Itu namanya penyalahgunaan. Ada hukumannya," jelasnya.

Baca Juga: Keluarga Tak Kaget Millen Cyrus Kembali Ditangkap Polisi

Load More