Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Jum'at, 26 Februari 2021 | 23:34 WIB
Jokowi disambut kerumunan massa di NTT. (Instagram @buddycsbarts)

SuaraBekaci.id - Kerumunan warga dalam kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Maumere, Nusa Tenggara Timur tidak bisa dijadikan dalih untuk membebaskan Habib Rizieq Shihab dari proses hukum yang tengah berlangsung. Hal tersebut disampaikan Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji.

Dia mengatakan, kerumunan di Maumere dan kerumunan warga saat Habib Rizieq Shihab menikahkan anaknya merupakan dua hal yang berbeda.

Kerumunan warga di Maumere, menurut dia, tidak memiliki basis yang elementer adanya peristiwa pidana karena terjadi tanpa kesengajaan dan masyarakat datang secara spontan tanpa ada undangan.

Sehingga dirinya menilai bahwa merupakan hal yang wajar ketika pihak kepolisian menolak laporan masyarakat atas peristiwa kerumunan di Maumere.

Baca Juga: Kasus Prokes Jokowi Kembali Ditolak, Pengamat: Pihak Kepolisian Tak Adil

"Permintaan pembebasan tersebut jelas tidak beralasan karena penahanan RS (Rizieq Shihab) justru ada basis elementer, niat yang kuat untuk melakukan pelanggaran atas larangan dalam regulasi, yaitu tindak pidana. Memang ada niat melakukan pelanggaran hukum atas larangan normanya," katanya dilansir dari Antara, Jumat (26/2/2021).

Dia menyampaikan, kerumunan warga di Maumere tak perlu menjadi polemik karena Presiden Jokowi tidak menciptakan stigma pelanggaran hukum.(Antara)

Load More