SuaraBekaci.id - Wakil Bupati atau wabup terpilih Ogan Komering Ulu (OKU) yang telah berstatus terdakwa kasus dugaan korupsi, Johan Anuar diizinkan untuk mengikuti pelantikan kepala daerah di luar Rutan Pakjo Palembang. Pengadilan Negeri (PN) Palembang mengizinkan Johan Anuar untuk menjalani pelantikan tersebut.
Humas PN Palembang Abu Hanifah mengatakan pihaknya telah menerima surat dari Kemendagri terkait izin pelantikan Johan Anuar. Rencananya, Johan Anuar akan dilantik pada 26 Februari 2021 di Griya Agung Palembang.
Johan Anuar akan dilantik mendampingi pasangannya Kuryana Azis sebagai Bupati-Wakil Bupati OKU periode 2021-2026.
"Majelis hakim memberikan izin dengan syarat harus dikawal jaksa KPK," kata Abu Hanifah dilansir dari Antara, Rabu (24/2/2021).
Abu Hanifah mengatakan, pelantikan Johan Anuar diizinkan berdasarkan undang-undang karena masih berstatus terdakwa. Sehingga, Johan Anuar berhak untuk dilantik.
Kendati demikian, kata dia, majelis hakim perlu berdiskusi terkait dengan proses pelantikan Johan Anuar. Karena, pengacara Johan Anuar mengajukan permohonan agar kliennya dapat mengikuti gladi resik dan pelantikan.
"Kami akan pelajari lagi persisnya dengan musyawarah majelis hakim, tapi secara prinsipnya diizinkan," ujarnya.
Dia menegaskan, Johan Anuar bakal langsung dinonaktifkan setelah dilantik. Sebab Johan yang menyandang status terdakwa harus menjalani beberapa tahapan persidangan yang telah dimulai sejak 22 Desember 2020.
Sebelumnya Johan Anuar didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah pemakaman yang merugikan negara sebesar Rp5,7 miliar. Dia melakukan hal itu saat masih menjabat Wakil Ketua DPRD OKU pada 2012.
Baca Juga: Pelantikkan Kepala Daerah Terpilih, Johan Anuar Ajukan Izin Keluar Rutan
Johan Anuar ditahan KPK di Rutan Polres Jakarta Pusat pada 10 Desember 2020 atau satu hari setelah tahapan pencoblosan pilkada serentak.
Penahanan dilakukan setelah KPK mengambilalih perkara kasus Johan Anuar dari Polda Sumsel pada 24 Juli 2020.
Tag
Berita Terkait
-
OJK Lantik 13 Pejabat Baru, Ini Daftar Namanya
-
Gebrakan Pramono Anung Lantik 2.700 Pejabat Baru DKI Dalam 2 Pekan, Akhiri Kekosongan Birokrasi
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Ditemukan Tewas di Kos, Pernah Vonis Hukuman Mati ke 3 Orang
-
Momen Bersejarah, Kronologi 20 Oktober Diperingati Jadi Hari Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Karung Pasir dan Bronjong Jadi Tameng Sementara Warga Bekasi
-
Ini Penyebab Penyakit Campak di DKI Jakarta Belum Hilang
-
Rupiah Mendekati Rp17 Ribu per Dolar AS, 5 Hal Ini Perlu Dilakukan Warga Indonesia
-
Simak 5 Panduan Benar Unggah Foto Rumah Supaya Lolos KIP-Kuliah
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung