SuaraBekaci.id - Wakil Bupati atau wabup terpilih Ogan Komering Ulu (OKU) yang telah berstatus terdakwa kasus dugaan korupsi, Johan Anuar diizinkan untuk mengikuti pelantikan kepala daerah di luar Rutan Pakjo Palembang. Pengadilan Negeri (PN) Palembang mengizinkan Johan Anuar untuk menjalani pelantikan tersebut.
Humas PN Palembang Abu Hanifah mengatakan pihaknya telah menerima surat dari Kemendagri terkait izin pelantikan Johan Anuar. Rencananya, Johan Anuar akan dilantik pada 26 Februari 2021 di Griya Agung Palembang.
Johan Anuar akan dilantik mendampingi pasangannya Kuryana Azis sebagai Bupati-Wakil Bupati OKU periode 2021-2026.
"Majelis hakim memberikan izin dengan syarat harus dikawal jaksa KPK," kata Abu Hanifah dilansir dari Antara, Rabu (24/2/2021).
Abu Hanifah mengatakan, pelantikan Johan Anuar diizinkan berdasarkan undang-undang karena masih berstatus terdakwa. Sehingga, Johan Anuar berhak untuk dilantik.
Kendati demikian, kata dia, majelis hakim perlu berdiskusi terkait dengan proses pelantikan Johan Anuar. Karena, pengacara Johan Anuar mengajukan permohonan agar kliennya dapat mengikuti gladi resik dan pelantikan.
"Kami akan pelajari lagi persisnya dengan musyawarah majelis hakim, tapi secara prinsipnya diizinkan," ujarnya.
Dia menegaskan, Johan Anuar bakal langsung dinonaktifkan setelah dilantik. Sebab Johan yang menyandang status terdakwa harus menjalani beberapa tahapan persidangan yang telah dimulai sejak 22 Desember 2020.
Sebelumnya Johan Anuar didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah pemakaman yang merugikan negara sebesar Rp5,7 miliar. Dia melakukan hal itu saat masih menjabat Wakil Ketua DPRD OKU pada 2012.
Baca Juga: Pelantikkan Kepala Daerah Terpilih, Johan Anuar Ajukan Izin Keluar Rutan
Johan Anuar ditahan KPK di Rutan Polres Jakarta Pusat pada 10 Desember 2020 atau satu hari setelah tahapan pencoblosan pilkada serentak.
Penahanan dilakukan setelah KPK mengambilalih perkara kasus Johan Anuar dari Polda Sumsel pada 24 Juli 2020.
Tag
Berita Terkait
-
Gebrakan Pramono Anung Lantik 2.700 Pejabat Baru DKI Dalam 2 Pekan, Akhiri Kekosongan Birokrasi
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Ditemukan Tewas di Kos, Pernah Vonis Hukuman Mati ke 3 Orang
-
Momen Bersejarah, Kronologi 20 Oktober Diperingati Jadi Hari Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
-
Prabowo Lantik Gubernur Papua hingga Jajaran Pimpinan LPS dan BP BUMN
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
Terkini
-
Bekasi Gelar Pesona Nusantara dan Galang Dana untuk Korban Bencana Sumatera
-
Transformasi BRI: 130 Tahun Berjalan, Terus Membangun Inklusi Keuangan Berkelanjutan
-
Angkutan Motor Gratis Jelang Nataru KAI, Cek Rute dan Syaratnya di Sini!
-
BRI Perkuat Tanggap Bencana Banjir Sumatra Lewat BRI Peduli
-
Terbongkar! Ini Alasan Parkir di Polda Metro Jaya Wajib Bayar