SuaraBekaci.id - Seorang mantan kepala desa (kades) berinisial YS terancam hukuman penjara seumur hidup atas dugaan korupsi dana desa tahun 2018 dan bantuan APBD Kabupaten Tasikmalaya.
YS merupakan mantan kades Rajadatu, Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana desa dan bantuan APBD Kabupaten Tasikmalya.
Kapolresta Tasik AKBD Doni Hermawan mengatakan, polisi menjerat YS dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta, dan paling banyak Rp1 miliar,” katanya dilansir dari AyoBandung.com -- jaringan Suara.com, Rabu (24/2/2021).
Dia mengatakan, dugaan korupsi yang dilakukan YS diduga dilakukan dengan melibakan bendahara desa. Dia bersama dengan bendahara desa mengambil uang rekening desa di salah satu bank.
YS mengajak bendahara desa karena proses pencarian dana desa harus ada tanda tangan kades dan bendahara. Setelah uang tersebut cair, dia memerintahkan bendaharanya pulang.
Kemudian, YS menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya.
"Dana desa dan bantuan APBD Kabupaten Tasikmalaya yang diduga dikorupsi sebesar Rp256 juta. Kejadiannya sekira April sampai Desember 2018. Sebagian dana tersebut diserahkan kepada Tim Pelaksana Kegiatan (TPK)," bebernya.
Doni memaparkan, dana desa yang diterima desa tersebut sebesar Rp794 juta. Kemudian bantuan dari APBD Kabupaten Tasikmalaya sebesar Rp500 juta.
Aksi kades korupsi dana desa ini terbongkar setelah dia membuat bon palsu dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
Baca Juga: Puluhan Ribu Korban Banjir Bekasi Masih Bertahan di Posko Pengungsian
"Tersangka ini adalah kepala desa Rajadatu periode 2013-2019. Tesangka membuat bon yang kemudian diketahui palsu berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya. Dalam kasus ini negara mengalami kerugian keuangan negara sebesarRp256 juta," paparnya.
Kasus dugaan korupsi itu telah dilimpahkan polisi ke Kejari Kota Tasikmalaya. Polisi juga menyerahkan sejumlah barang bukti seperti dokumen bukti pencairan, berkas LPJ dan berkas lainnya.
"Untuk uang tunai yang diduga dikorupsi kades tersebut sudah habis digunakan untuk kepentingan pribadi," ujarnya.
Berita Terkait
-
Apa Bedanya BLT Kesra dan BLT Dana Desa? Ini Perbandingan Sumber Dana, Besaran, dan Penerimanya
-
Mendes Yandri Susanto Bantah Isu Dana Desa Dipotong, Sebut Kopdes Merah Putih Perkuat Ekonomi Warga
-
Sah! Menkeu Purbaya Restui Penggunaan Dana Desa Untuk Kopdes Merah Putih
-
Mantan Kades Rindu Hati Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Kasus Dana Desa Rugikan Negara Rp892 Juta
-
DPRD DIY Protes Dana Desa Dipangkas untuk Koperasi Merah Putih, Infrastruktur Desa Terancam
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
Pilihan
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
Terkini
-
Terjerat Narkoba, Begini Nasib ASN di Kabupaten Bekasi
-
Penampakan Sajam Milik Remaja yang Hendak Tawuran di Bekasi
-
Bawa Celurit dan Stik Golf, Rencana Tawuran Pemuda di Bekasi Berakhir di Tangan Brimob
-
Tragedi Maut Arak-arakan Sisingaan di Bekasi: 3 Kru Meninggal Tersengat Listrik
-
Kronologi Lengkap Pembunuhan WNA Korea di Bekasi: Disewa Rp139 Juta