SuaraBekaci.id - Seorang mantan kepala desa (kades) berinisial YS terancam hukuman penjara seumur hidup atas dugaan korupsi dana desa tahun 2018 dan bantuan APBD Kabupaten Tasikmalaya.
YS merupakan mantan kades Rajadatu, Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana desa dan bantuan APBD Kabupaten Tasikmalya.
Kapolresta Tasik AKBD Doni Hermawan mengatakan, polisi menjerat YS dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta, dan paling banyak Rp1 miliar,” katanya dilansir dari AyoBandung.com -- jaringan Suara.com, Rabu (24/2/2021).
Dia mengatakan, dugaan korupsi yang dilakukan YS diduga dilakukan dengan melibakan bendahara desa. Dia bersama dengan bendahara desa mengambil uang rekening desa di salah satu bank.
YS mengajak bendahara desa karena proses pencarian dana desa harus ada tanda tangan kades dan bendahara. Setelah uang tersebut cair, dia memerintahkan bendaharanya pulang.
Kemudian, YS menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya.
"Dana desa dan bantuan APBD Kabupaten Tasikmalaya yang diduga dikorupsi sebesar Rp256 juta. Kejadiannya sekira April sampai Desember 2018. Sebagian dana tersebut diserahkan kepada Tim Pelaksana Kegiatan (TPK)," bebernya.
Doni memaparkan, dana desa yang diterima desa tersebut sebesar Rp794 juta. Kemudian bantuan dari APBD Kabupaten Tasikmalaya sebesar Rp500 juta.
Aksi kades korupsi dana desa ini terbongkar setelah dia membuat bon palsu dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
Baca Juga: Puluhan Ribu Korban Banjir Bekasi Masih Bertahan di Posko Pengungsian
"Tersangka ini adalah kepala desa Rajadatu periode 2013-2019. Tesangka membuat bon yang kemudian diketahui palsu berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya. Dalam kasus ini negara mengalami kerugian keuangan negara sebesarRp256 juta," paparnya.
Kasus dugaan korupsi itu telah dilimpahkan polisi ke Kejari Kota Tasikmalaya. Polisi juga menyerahkan sejumlah barang bukti seperti dokumen bukti pencairan, berkas LPJ dan berkas lainnya.
"Untuk uang tunai yang diduga dikorupsi kades tersebut sudah habis digunakan untuk kepentingan pribadi," ujarnya.
Berita Terkait
-
DPRD DIY Protes Dana Desa Dipangkas untuk Koperasi Merah Putih, Infrastruktur Desa Terancam
-
Dana Desa buat Kopdes Merah Putih Tembus Rp 34,57 T, Purbaya: Hitungan Saya Lebih Besar
-
Koperasi Merah Putih Akan Lemahkan Ketahanan Ekonomi Desa
-
Menkeu Purbaya Resmi Alihkan Dana Desa Rp34,5 T ke Koperasi Merah Putih
-
Residu Pilkades Bikin Bansos Melenceng, KemendesKemensos Satukan Data Desa
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Teheran Minta Rusia Gunakan Pengaruh Global untuk Dukung Hak Sah Iran
-
Catering Healthy Go Ramadhan di Blibli: Langganan Makanan Sehat yang Bikin Puasa Lebih Ringan
-
Hakim DD Dipecat Karena Terbukti Telantarkan Mantan Istri dan Anak
-
Dua Oknum Hakim Terbukti Selingkuh, Ini Sanksi Beratnya
-
Teheran Diguncang Ledakan Baru! Israel Kembali Menyerang