SuaraBekaci.id - Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo siap dihukum mati atas kasus yang kini menjeratnya. Edhy Prabowo diduga menerima suap perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya.
Usai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Edhy Prabowo menyatakan, dia akan menghadapi kasus tersebut.
"Jangankan dihukum mati, lebih dari itu pun saya siap yang penting demi masyarakat saya," kata Edhy Prabowo dikutip dari AyoJakarta.com -- jaringan Suara.com, Senin (22/2/2021).
Edhy Prabowo mengklaim dirinya tidak bersalah pada kasus tersebut. Dia siap menjalani setiap proses persidangan kasus itu.
"Silakan proses peradilan berjalan, makanya saya lakukan ini. Saya tidak akan lari dan saya tidak bicara bahwa yang saya lakukan pasti benar, enggak," beber Edhy Prabowo.
Dia mengaku tidak mengetahui adanya praktik korupsi dalam perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya. Kalau mengetahuinya, Edhy Prabowo menyatakan kalau dirinya bakal menghentikan hal tersebut.
Edhy menyatakan, banyak peluang korupsi selama dia masih menjabat sebagai Menteri KKP. Tapi hal itu tidak dilakukannya.
"Banyak peluang korupsi, Anda lihat izin kapal yang saya keluarkan ada 4.000 izin dalam waktu 1 tahun saya menjabat. Bandingkan yang tadinya izin sampai 14 hari saya bikin hanya 1 jam," ungkapnya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka terkait penetapan perizinan ekspor benih lobster pada Rabu (25/11) malam.
Baca Juga: Edhy Prabowo Siap Dihukum Mati
Edhy Prabowo diyakini menerima 100 ribu dolar AS ditambah Rp 3,4 miliar yang dipergunakan untuk belanja barang mewah di Hawaii.
KPK juga menetapkan Staf khusus Menteri KKP Safri (SAF), Pengurus PT ACK Siswadi (SWD), Staf Istri Menteri KKP Ainul Faqih (AF), Andreu Pribadi Misata (APM) dan Amiril Mukminin (AM) sebagai tersangka pada kasus tersebut.
Mereka diduga telah menerima suap sebesar Rp 9,8 miliar dari Direktur PT Duta Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).
Berita Terkait
-
Menteri KP Menghadap Prabowo di Hambalang, Laporkan Progres 100 Kampung Nelayan
-
Dua Suntikan Mematikan Tak Membunuh Christa Pike, Saksi Ungkap Suara Mengerikan dan Kejanggalan
-
5 Fakta Nanda Afrizal WNI yang Terancam Hukuman Mati di Malaysia Kasus 25 Kg Narkoba
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Rudy Masud Senyum Semringah Bersama Istri di Singapura, Media Asing: Rakyatnya Sesak Nafas
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
Pilihan
-
Belajar Hadapi Kekeringan dari Romo Kirjito, Mamanen Air Hujan yang Jatuh dari Langit
-
Krisis! Kelangkaan BBM Meluas Tak Hanya Bali, Antrean Berjam-jam
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Bungkam usai Viral Sarapan di Singapura
-
KPK Kembali Gelar OTT: Amankan Sejumlah Pihak di BNPB
-
Ungkap Banyak Kasus Besar, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Justru Diganti
Terkini
-
Berkat Inovasi Digital dan Layanan Nasabah, BRI Raih 36 Penghargaan di TBCCI 2026
-
4 Laporan Masuk, 1 Jadi Tersangka Kasus Asusila di Pesantren Bekasi
-
Operasi Sarang Narkoba di Bekasi: Komplotan 'Paman' dan 'Macan' Tak Berkutik
-
Kepergok Istri Sah di Rumah Sakit, Kedok Hakim Nikah Siri Akhirnya Terbongkar
-
Siswa 3 SD Terdampak Tol Japek Selatan Bakal Pindah ke Gedung Baru, Ini Lokasinya