SuaraBekaci.id - Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo siap dihukum mati atas kasus yang kini menjeratnya. Edhy Prabowo diduga menerima suap perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya.
Usai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Edhy Prabowo menyatakan, dia akan menghadapi kasus tersebut.
"Jangankan dihukum mati, lebih dari itu pun saya siap yang penting demi masyarakat saya," kata Edhy Prabowo dikutip dari AyoJakarta.com -- jaringan Suara.com, Senin (22/2/2021).
Edhy Prabowo mengklaim dirinya tidak bersalah pada kasus tersebut. Dia siap menjalani setiap proses persidangan kasus itu.
"Silakan proses peradilan berjalan, makanya saya lakukan ini. Saya tidak akan lari dan saya tidak bicara bahwa yang saya lakukan pasti benar, enggak," beber Edhy Prabowo.
Dia mengaku tidak mengetahui adanya praktik korupsi dalam perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya. Kalau mengetahuinya, Edhy Prabowo menyatakan kalau dirinya bakal menghentikan hal tersebut.
Edhy menyatakan, banyak peluang korupsi selama dia masih menjabat sebagai Menteri KKP. Tapi hal itu tidak dilakukannya.
"Banyak peluang korupsi, Anda lihat izin kapal yang saya keluarkan ada 4.000 izin dalam waktu 1 tahun saya menjabat. Bandingkan yang tadinya izin sampai 14 hari saya bikin hanya 1 jam," ungkapnya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka terkait penetapan perizinan ekspor benih lobster pada Rabu (25/11) malam.
Baca Juga: Edhy Prabowo Siap Dihukum Mati
Edhy Prabowo diyakini menerima 100 ribu dolar AS ditambah Rp 3,4 miliar yang dipergunakan untuk belanja barang mewah di Hawaii.
KPK juga menetapkan Staf khusus Menteri KKP Safri (SAF), Pengurus PT ACK Siswadi (SWD), Staf Istri Menteri KKP Ainul Faqih (AF), Andreu Pribadi Misata (APM) dan Amiril Mukminin (AM) sebagai tersangka pada kasus tersebut.
Mereka diduga telah menerima suap sebesar Rp 9,8 miliar dari Direktur PT Duta Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).
Berita Terkait
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Di Negara Ini Koruptor Dihukum Mati, Beda dengan Indonesia
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Ditemukan Tewas di Kos, Pernah Vonis Hukuman Mati ke 3 Orang
-
Dendam Dipolisikan Kasus Narkoba, Carlos dkk Terancam Hukuman Mati Kasus Penembakan Husein
-
Kasus Ammar Zoni, DPR Sentil Rutan Salemba: Lapas Mestinya Bina Napi bukan Sarang Narkoba!
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Siapa Dalangnya? Polda Metro Jaya Selidiki Teror Mengerikan ke DJ Donny
-
PMI Kirim 2.500 Ton Bantuan ke Sumatera
-
Usia 130 Tahun, Ini Capaian BRI dan Kontribusi untuk Negeri di Sepanjang Tahun 2025
-
Dua Penerjun Tewas di Pangandaran
-
Ribuan Buruh Jawa Barat 'Serbu' Jakarta: Tuntut KDM Batalkan Keputusan UMSK 2026