SuaraBekaci.id - Seorang pemuda bernama Indra Darma alias Acong (23) ditetapkan sebagai tersangka penista agama oleh polisi. Dia ditetapkan sebagai tersangka penista agama karena status facebooknya melalui akun Sun Go Kong.
Acong ditetapkan jadi tersangka penista agama oleh Polres Serdang Bedagai (Sergai). Acong merupakan warga Desa Sialangbuah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Sumatera Utara.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang mengatakan, motif Acong melakukan tindakan tersebut karena masalah asmara.
"Tersangka cintanya ditolak oleh perempuan yang berbeda agama. Tetapi justru memilih teman dekatnya yang seagama," kata Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang dalam konferensi pers dilansir dari digtara.com -- jaringan Suara.com, Minggu (21/2/2021).
Dia menjelaskan, setelah cintanya ditolak, Acong mengunggah status di akun facebook yang isinya menista agama lain.
Saat ini, Acong telah ditahan. Pihaknya berharap agar masyarakat menyerahkan kasus tersebut agar ditindak melalui proses hukum.
"Terkait hal ini masyarakat jangan terprovokasi dan untuk menahan diri dari tindakan yang merugikan semua pihak," ujarnya.
Acong dijerat Pasal 28 ayat (2) UU RI no 17 tahun 2016 dan pasal 45 ayat (2) UU RI no 11 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) subsider pasal 156 huruf a KUHPidana tentang penistaan agama dengan ancaman penjara 5-6 tahun.
Dalam konferensi pers tersebut, AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata dan Kasubbag Humas Polres Serdang Bedagai AKP Sopian.
Konferensi pers itu juga dihadiri Ketua MUI Sergai, H Hasful Huznain, FKUB, Ketua MPC PP Sergai, Zulpansah, tokoh Tionghoa, Budi Sumalim, Unsur Forpimcam Teluk Mengkudu, tokoh masyarakat, Syafaruddin alais Udin Sirip, dan tokoh pemuda.
Berita Terkait
-
Meta Garap Fitur Baru yang Bisa Menautkan Akun Medsos ke WhatsApp
-
Media Sosial: Ruang Bebas Berpikir atau Alat Kendali Opini?
-
Massa Yayasan Kesatria Keris Bali Geruduk DPRD Bali Soal Penistaan Agama di Kelab Atlas
-
Lina Mukherjee Bongkar Dugaan Suap Oknum Pengadilan Palembang Demi Vonis Ringan
-
Bunga Zainal Murka Gegara Tersangka Penipuan Rp15 Miliar Belum Juga Ditahan: Pelakunya Sakit?
Tag
Terpopuler
- Kekayaan Rosan Roeslani di LHKPN: CEO Danantara yang Cetak Harta Fantastis
- Firdaus Oiwobo Minta Maaf ke Hotman Paris: I Love You, Mudah-mudahan Enggak Marah ke Gue
- CEK FAKTA: Mie Gacoan Disegel karena Mengandung Minyak Babi
- Dony Oskaria Jadi Direksi Danantara, Pernah Disindir DPR Terkait Saham Usaha Raffi Ahmad
- Kamar Inap Hotman Paris di RS Singapura Capai Rp 190 Juta Per Malam: Tapi Semua Tak Ada Arti, Sepi di Hati!
Pilihan
-
PSSI Gantung Nasib Indra Sjafri untuk SEA Games 2025?
-
Jordi Cruyff Jadi Penasihat Teknik Timnas Indonesia, Pengamat: Ia Punya Modal Bagus
-
Bejo Sugiantoro Meninggal Dunia, Eks Pemain Persija: RIP Teman!
-
Sepak Bola Indonesia Berduka, Bejo Sugiantoro Meninggal Dunia
-
3 Kata Jordi Cruyff Pasca Diangkat Jadi Penasihat Teknis Timnas Indonesia
Terkini
-
Geger Pasutri Tewas di Kontrakan Bekasi: Kondisi Korban Mengenaskan
-
Sebelum Ditahan KPK, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sempat Datangi Rumah di Bekasi
-
Patuhi Titah Megawati, Walkot Bekasi Tri Adhianto Pilih Lakukan Kegiatan Ini
-
Mengembangkan Ekosistem Kerajinan Bambu: Perjalanan Bambu Tresno Bersama BRI UMKM EXPO(RT) 2025
-
Didemo Murid Sendiri, Kepsek MAN 2 Kota Bekasi Akui Gedung Bocor dan Rusak