SuaraBekaci.id - Seorang pemuda bernama Indra Darma alias Acong (23) ditetapkan sebagai tersangka penista agama oleh polisi. Dia ditetapkan sebagai tersangka penista agama karena status facebooknya melalui akun Sun Go Kong.
Acong ditetapkan jadi tersangka penista agama oleh Polres Serdang Bedagai (Sergai). Acong merupakan warga Desa Sialangbuah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Sumatera Utara.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang mengatakan, motif Acong melakukan tindakan tersebut karena masalah asmara.
"Tersangka cintanya ditolak oleh perempuan yang berbeda agama. Tetapi justru memilih teman dekatnya yang seagama," kata Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang dalam konferensi pers dilansir dari digtara.com -- jaringan Suara.com, Minggu (21/2/2021).
Dia menjelaskan, setelah cintanya ditolak, Acong mengunggah status di akun facebook yang isinya menista agama lain.
Saat ini, Acong telah ditahan. Pihaknya berharap agar masyarakat menyerahkan kasus tersebut agar ditindak melalui proses hukum.
"Terkait hal ini masyarakat jangan terprovokasi dan untuk menahan diri dari tindakan yang merugikan semua pihak," ujarnya.
Acong dijerat Pasal 28 ayat (2) UU RI no 17 tahun 2016 dan pasal 45 ayat (2) UU RI no 11 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) subsider pasal 156 huruf a KUHPidana tentang penistaan agama dengan ancaman penjara 5-6 tahun.
Dalam konferensi pers tersebut, AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata dan Kasubbag Humas Polres Serdang Bedagai AKP Sopian.
Konferensi pers itu juga dihadiri Ketua MUI Sergai, H Hasful Huznain, FKUB, Ketua MPC PP Sergai, Zulpansah, tokoh Tionghoa, Budi Sumalim, Unsur Forpimcam Teluk Mengkudu, tokoh masyarakat, Syafaruddin alais Udin Sirip, dan tokoh pemuda.
Tag
Berita Terkait
-
Eks Pemain Bengal Manchester City Dibui 18 Bulan Gara-gara Unggahan di Medsos
-
Legislator DPR Desak Revisi UU ITE: Sikat Buzzer Destruktif Tanpa Perlu Laporan Publik!
-
Perlindungan Anak di Medsos: Menkomdigi Tegaskan Sanksi untuk Platform, Bukan Orang Tua
-
Bikin Heboh Medsos, Ini Pelajaran Penting dari Drama Tumbler Hilang di KRL
-
Selingkuh hingga Poligami Publik Figur: Mengapa Ramai Jadi Konsumsi Medsos?
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
BRI 130 Tahun: Jejak Raden Bei Aria Wirjaatmadja, Perintis Keuangan Rakyat Indonesia
-
BRI Berdayakan Ibu Rumah Tangga di Surakarta Jadi Pengusaha Fashion Premium
-
Misteri 4 Orang Tewas di Tol Tegal: Polisi Tunggu Hasil Forensik
-
BRI Dukung Pembiayaan Sindikasi Rp2,2 Triliun untuk Proyek Flyover Sitinjau Lauik
-
Terbongkar! Aksi Pencurian Mobil di Kawasan Industri Cikarang Libatkan Karyawan