SuaraBekaci.id - Seorang pemuda bernama Indra Darma alias Acong (23) ditetapkan sebagai tersangka penista agama oleh polisi. Dia ditetapkan sebagai tersangka penista agama karena status facebooknya melalui akun Sun Go Kong.
Acong ditetapkan jadi tersangka penista agama oleh Polres Serdang Bedagai (Sergai). Acong merupakan warga Desa Sialangbuah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Sumatera Utara.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang mengatakan, motif Acong melakukan tindakan tersebut karena masalah asmara.
"Tersangka cintanya ditolak oleh perempuan yang berbeda agama. Tetapi justru memilih teman dekatnya yang seagama," kata Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang dalam konferensi pers dilansir dari digtara.com -- jaringan Suara.com, Minggu (21/2/2021).
Dia menjelaskan, setelah cintanya ditolak, Acong mengunggah status di akun facebook yang isinya menista agama lain.
Saat ini, Acong telah ditahan. Pihaknya berharap agar masyarakat menyerahkan kasus tersebut agar ditindak melalui proses hukum.
"Terkait hal ini masyarakat jangan terprovokasi dan untuk menahan diri dari tindakan yang merugikan semua pihak," ujarnya.
Acong dijerat Pasal 28 ayat (2) UU RI no 17 tahun 2016 dan pasal 45 ayat (2) UU RI no 11 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) subsider pasal 156 huruf a KUHPidana tentang penistaan agama dengan ancaman penjara 5-6 tahun.
Dalam konferensi pers tersebut, AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata dan Kasubbag Humas Polres Serdang Bedagai AKP Sopian.
Konferensi pers itu juga dihadiri Ketua MUI Sergai, H Hasful Huznain, FKUB, Ketua MPC PP Sergai, Zulpansah, tokoh Tionghoa, Budi Sumalim, Unsur Forpimcam Teluk Mengkudu, tokoh masyarakat, Syafaruddin alais Udin Sirip, dan tokoh pemuda.
Tag
Berita Terkait
-
UU ITE 2024: Apa Artinya bagi Media dan Publik?
-
Eks Pemain Bengal Manchester City Dibui 18 Bulan Gara-gara Unggahan di Medsos
-
Legislator DPR Desak Revisi UU ITE: Sikat Buzzer Destruktif Tanpa Perlu Laporan Publik!
-
Perlindungan Anak di Medsos: Menkomdigi Tegaskan Sanksi untuk Platform, Bukan Orang Tua
-
Bikin Heboh Medsos, Ini Pelajaran Penting dari Drama Tumbler Hilang di KRL
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
RUPSLB BRI 2025 Perkuat Tata Kelola dan Fondasi Pertumbuhan
-
BRI Tebar Dividen Interim 2025 untuk Saham, Kinerja UMKM Jadi Penopang
-
Ini Tanda Galon Air Minum yang Harus Ditolak Sekarang Juga
-
BRI Tegaskan Komitmen Sosial Lewat Bantuan Bencana Sumatra, Salurkan Donasi Dukung Mobilitas
-
BRI Pastikan Ketersediaan Kas dan Digital Banking Saat Nataru, Dukung Liburan Nasabah Makin Nyaman