SuaraBekaci.id - Seorang pemuda bernama Indra Darma alias Acong (23) ditetapkan sebagai tersangka penista agama oleh polisi. Dia ditetapkan sebagai tersangka penista agama karena status facebooknya melalui akun Sun Go Kong.
Acong ditetapkan jadi tersangka penista agama oleh Polres Serdang Bedagai (Sergai). Acong merupakan warga Desa Sialangbuah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Sumatera Utara.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang mengatakan, motif Acong melakukan tindakan tersebut karena masalah asmara.
"Tersangka cintanya ditolak oleh perempuan yang berbeda agama. Tetapi justru memilih teman dekatnya yang seagama," kata Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang dalam konferensi pers dilansir dari digtara.com -- jaringan Suara.com, Minggu (21/2/2021).
Dia menjelaskan, setelah cintanya ditolak, Acong mengunggah status di akun facebook yang isinya menista agama lain.
Saat ini, Acong telah ditahan. Pihaknya berharap agar masyarakat menyerahkan kasus tersebut agar ditindak melalui proses hukum.
"Terkait hal ini masyarakat jangan terprovokasi dan untuk menahan diri dari tindakan yang merugikan semua pihak," ujarnya.
Acong dijerat Pasal 28 ayat (2) UU RI no 17 tahun 2016 dan pasal 45 ayat (2) UU RI no 11 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) subsider pasal 156 huruf a KUHPidana tentang penistaan agama dengan ancaman penjara 5-6 tahun.
Dalam konferensi pers tersebut, AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata dan Kasubbag Humas Polres Serdang Bedagai AKP Sopian.
Konferensi pers itu juga dihadiri Ketua MUI Sergai, H Hasful Huznain, FKUB, Ketua MPC PP Sergai, Zulpansah, tokoh Tionghoa, Budi Sumalim, Unsur Forpimcam Teluk Mengkudu, tokoh masyarakat, Syafaruddin alais Udin Sirip, dan tokoh pemuda.
Berita Terkait
-
Meta Garap Fitur Baru yang Bisa Menautkan Akun Medsos ke WhatsApp
-
Media Sosial: Ruang Bebas Berpikir atau Alat Kendali Opini?
-
Massa Yayasan Kesatria Keris Bali Geruduk DPRD Bali Soal Penistaan Agama di Kelab Atlas
-
Lina Mukherjee Bongkar Dugaan Suap Oknum Pengadilan Palembang Demi Vonis Ringan
-
Bunga Zainal Murka Gegara Tersangka Penipuan Rp15 Miliar Belum Juga Ditahan: Pelakunya Sakit?
Tag
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
-
RESMI Lawan Manchester United di Malaysia, ASEAN All-Stars Bakal Dilatih Shin Tae-yong?
-
IHSG Hari Ini Anjlok Parah, Prabowo Mengaku Tidak Takut Hingga Singgung Judi
-
Kopicek: Ketika Komunitas Mata Hati Mengubah Stigma Tunanetra Melalui Kopi
-
IHSG Bergejolak, Prabowo Sesumbar: Saya Tidak Takut dengan Pasar Modal
Terkini
-
Lewat Pendanaan KUR BRI, Suryani Sukses Jadi Pejuang Ekonomi Keluarga yang Naik Kelas
-
Rahasia Desa Wunut Berhasil Menjadi Desa Pembangunan Berkelanjutan
-
Viral Dua Preman Ngamuk di Pasar Baru Bekasi, Pelaku Positif Sabu-sabu
-
Berdiri 2019, Kini Minyak Telon Lokal Habbie Capai Omzet Belasan Juta Rupiah
-
BRI Raih Penghargaan Internasional, Best Issuer for Sustainable Finance dan Best Social Loan