SuaraBekaci.id - Seorang pemuda berinisial RA (26) menyebar foto dan video syur bersama mantan pacarnya, EJ (23). Pemuda yang tidak memiliki pekerjaan itu menyebar video syur bersama mantan pacar agar lamarannya diterima.
Peristiwa pemuda menyebar foto dan video syur bersama mantan pacar itu terjadi di Kabupaten Padang Pariaman.
Kapolres Pariaman, AKBP Deny Rendra Laksmana mengatakan, peristiwa bermula saat salah satu teman EJ mengaku mendapatkan kirimian foto dan video melalui aplikasi WhatApp.
Isi foto dan video itu yakni korban bersama seorang pria dengan kondisi telanjang dada.
Wajah pria pada foto dan video tersebut ditutup emotion sehingga tak diketahui siapa pria tersebut.
Setelah itu, EJ meminta temannya mengirimkan nomor pengirim foto dan video. EJ menduga kuat bahwa penyebar foto dan video syur itu merupakan mantan pacarnya yang tak lain adalah RA.
Ternyata, RA tak hanya menyebar foto dan video syur melalui aplikasi WhatsApp. Dia juga membagikan foto dan video syur kepada temannya melalui akun facebook.
Akhirnya, RA mengirim video dan foto asusila itu kepada EJ serta mengancam agar pinangannya diterima.
"Akhirnya korban melaporkan perbuatan tersangka kepada kami pada Desember 2020," kata AKBP Deny Rendra Laksmana, Kamis (18/2/2021).
Baca Juga: Murka Diputus Pacar, Mahasiswa Sumbar Sebar Foto Mantan Setengah Telanjang
Dia menerangkan, pihak kepolisian langsung melacak keberadaan RA. Dia kemudian diketahui berada di Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, Riau, dan dilakukan penangkapan beberapa waktu lalu.
"Jadi tersangka lokasinya memang berpindah-pindah, " ujarnya.
Saat ditangkap, RA mengaku melakukan tindakan tersebut karena lamarannya ditolak pihak keluar EJ. Pasalnya, RA masih belum memiliki pekerjaan.
Barang bukti yang diamankan atas kasus itu yakni tangkapan layar video serta sebuah CD yang berisi video korban dengan tersangka yang sedang telanjang dada berdurasi empat detik.
Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 45 ayat 1 jo 27 ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman penjara enam tahun dan/atau denda Rp1 miliar.
Saat ini pihak kepolisian masih terus memantau psikologi korban pasca penyebaran video dan foto tersebut.
Tag
Berita Terkait
-
Siapa Saja Mantan Pacar Zara Adhisty? Ini Perjalanan Asmaranya hingga Menikah dengan Tsaqib
-
Enam Bulan Pascabencana, Warga Padang Pariaman Masih Sebrangi Sungai dengan Rakit
-
Tradisi Turun-Temurun Maniliak Bulan Iringi Awal Puasa Jamaah Syattariyah
-
Mischa Chandrawinata Sentil Mantan Arafah Rianti yang Nyesel Kasih Tas Mahal: Bukan Laki-Laki
-
Inara Rusli Lihat Bukti Video Syurnya dengan Insanul Fahmi: Burem, Gak Jelas
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Pre Order Samsung Galaxy Z Fold 8 di Blibli Tanggal 22 Juli hingga 13 Agustus, Cek Promo & Harganya!
-
Hari Anak Nasional 2026: BRI Peduli Ini Sekolahku Berikan Inspirasi Siswa Dalam Meraih Cita-cita
-
Putaran Cakung Ditutup! Truk Kontainer yang Sering Bikin Antrean Panjang Diminta ke Sini
-
JPMorgan Naikkan Rating BBRI ke Overweight, Soroti Kuatnya Fundamental
-
BRI Bersama PERBANAS, OJK, dan Kemkomdigi Perkuat Sinergi Berantas Scam dan Judi Online