SuaraBekaci.id - Seorang pemuda berinisial RA (26) menyebar foto dan video syur bersama mantan pacarnya, EJ (23). Pemuda yang tidak memiliki pekerjaan itu menyebar video syur bersama mantan pacar agar lamarannya diterima.
Peristiwa pemuda menyebar foto dan video syur bersama mantan pacar itu terjadi di Kabupaten Padang Pariaman.
Kapolres Pariaman, AKBP Deny Rendra Laksmana mengatakan, peristiwa bermula saat salah satu teman EJ mengaku mendapatkan kirimian foto dan video melalui aplikasi WhatApp.
Isi foto dan video itu yakni korban bersama seorang pria dengan kondisi telanjang dada.
Wajah pria pada foto dan video tersebut ditutup emotion sehingga tak diketahui siapa pria tersebut.
Setelah itu, EJ meminta temannya mengirimkan nomor pengirim foto dan video. EJ menduga kuat bahwa penyebar foto dan video syur itu merupakan mantan pacarnya yang tak lain adalah RA.
Ternyata, RA tak hanya menyebar foto dan video syur melalui aplikasi WhatsApp. Dia juga membagikan foto dan video syur kepada temannya melalui akun facebook.
Akhirnya, RA mengirim video dan foto asusila itu kepada EJ serta mengancam agar pinangannya diterima.
"Akhirnya korban melaporkan perbuatan tersangka kepada kami pada Desember 2020," kata AKBP Deny Rendra Laksmana, Kamis (18/2/2021).
Baca Juga: Murka Diputus Pacar, Mahasiswa Sumbar Sebar Foto Mantan Setengah Telanjang
Dia menerangkan, pihak kepolisian langsung melacak keberadaan RA. Dia kemudian diketahui berada di Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, Riau, dan dilakukan penangkapan beberapa waktu lalu.
"Jadi tersangka lokasinya memang berpindah-pindah, " ujarnya.
Saat ditangkap, RA mengaku melakukan tindakan tersebut karena lamarannya ditolak pihak keluar EJ. Pasalnya, RA masih belum memiliki pekerjaan.
Barang bukti yang diamankan atas kasus itu yakni tangkapan layar video serta sebuah CD yang berisi video korban dengan tersangka yang sedang telanjang dada berdurasi empat detik.
Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 45 ayat 1 jo 27 ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman penjara enam tahun dan/atau denda Rp1 miliar.
Saat ini pihak kepolisian masih terus memantau psikologi korban pasca penyebaran video dan foto tersebut.
Tag
Berita Terkait
-
Mangkrak 10 Tahun, Stadion Utama Sumbar Kini Kembali Bergeliat
-
Siapa Saja Mantan Pacar Zara Adhisty? Ini Perjalanan Asmaranya hingga Menikah dengan Tsaqib
-
Enam Bulan Pascabencana, Warga Padang Pariaman Masih Sebrangi Sungai dengan Rakit
-
Tradisi Turun-Temurun Maniliak Bulan Iringi Awal Puasa Jamaah Syattariyah
-
Mischa Chandrawinata Sentil Mantan Arafah Rianti yang Nyesel Kasih Tas Mahal: Bukan Laki-Laki
Terpopuler
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
- Timnas Indonesia vs Everbody: Panen Cibiran dari Negara Se-Asia Tenggara
- Indonesia Impor Nikel dari Filipina Gara-gara RKAB
Pilihan
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
-
Babak I Indonesia vs Bangladesh: Garuda Pesta Gol, Mitchell Baker Quattrick
-
Bahlil Jadi Menko Hilirisasi Baru, Bagaimana Nasib Proyek Batu Bara di Sumsel?
-
Buntut Temuan di Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Mundur dari Jabatan
Terkini
-
Lewat Program BRI Sahabat Disabilitas 2026 di Makassar, BRI Peduli Berikan Pelatihan dan Pemagangan
-
Lapor Polisi Malah Rumah Diserang! Aksi Brutal Perusakan di Bekasi Viral di Medsos
-
Usut Suap Bupati Bekasi, KPK Sasar Aset Mewah Anggota Polri di Subang
-
Belum Pernah Dilatih Rem Darurat di Tikungan, Masinis Argo Bromo Anggrek Malah Jadi Tersangka
-
Kementerian PU Operasikan Tiga Pompa Atasi Kekeringan Sawah di Bekasi