SuaraBekaci.id - Seorang pemuda berinisial RA (26) menyebar foto dan video syur bersama mantan pacarnya, EJ (23). Pemuda yang tidak memiliki pekerjaan itu menyebar video syur bersama mantan pacar agar lamarannya diterima.
Peristiwa pemuda menyebar foto dan video syur bersama mantan pacar itu terjadi di Kabupaten Padang Pariaman.
Kapolres Pariaman, AKBP Deny Rendra Laksmana mengatakan, peristiwa bermula saat salah satu teman EJ mengaku mendapatkan kirimian foto dan video melalui aplikasi WhatApp.
Isi foto dan video itu yakni korban bersama seorang pria dengan kondisi telanjang dada.
Wajah pria pada foto dan video tersebut ditutup emotion sehingga tak diketahui siapa pria tersebut.
Setelah itu, EJ meminta temannya mengirimkan nomor pengirim foto dan video. EJ menduga kuat bahwa penyebar foto dan video syur itu merupakan mantan pacarnya yang tak lain adalah RA.
Ternyata, RA tak hanya menyebar foto dan video syur melalui aplikasi WhatsApp. Dia juga membagikan foto dan video syur kepada temannya melalui akun facebook.
Akhirnya, RA mengirim video dan foto asusila itu kepada EJ serta mengancam agar pinangannya diterima.
"Akhirnya korban melaporkan perbuatan tersangka kepada kami pada Desember 2020," kata AKBP Deny Rendra Laksmana, Kamis (18/2/2021).
Baca Juga: Murka Diputus Pacar, Mahasiswa Sumbar Sebar Foto Mantan Setengah Telanjang
Dia menerangkan, pihak kepolisian langsung melacak keberadaan RA. Dia kemudian diketahui berada di Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, Riau, dan dilakukan penangkapan beberapa waktu lalu.
"Jadi tersangka lokasinya memang berpindah-pindah, " ujarnya.
Saat ditangkap, RA mengaku melakukan tindakan tersebut karena lamarannya ditolak pihak keluar EJ. Pasalnya, RA masih belum memiliki pekerjaan.
Barang bukti yang diamankan atas kasus itu yakni tangkapan layar video serta sebuah CD yang berisi video korban dengan tersangka yang sedang telanjang dada berdurasi empat detik.
Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 45 ayat 1 jo 27 ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman penjara enam tahun dan/atau denda Rp1 miliar.
Saat ini pihak kepolisian masih terus memantau psikologi korban pasca penyebaran video dan foto tersebut.
Tag
Berita Terkait
-
Siapa Saja Mantan Pacar Zara Adhisty? Ini Perjalanan Asmaranya hingga Menikah dengan Tsaqib
-
Enam Bulan Pascabencana, Warga Padang Pariaman Masih Sebrangi Sungai dengan Rakit
-
Tradisi Turun-Temurun Maniliak Bulan Iringi Awal Puasa Jamaah Syattariyah
-
Mischa Chandrawinata Sentil Mantan Arafah Rianti yang Nyesel Kasih Tas Mahal: Bukan Laki-Laki
-
Inara Rusli Lihat Bukti Video Syurnya dengan Insanul Fahmi: Burem, Gak Jelas
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
Terkini
-
Dituduh Terlibat Korupsi Makan Bergizi Gratis Ponpes, Kapolres Metro Bekasi Buka Suara
-
Debt Collector Intimidasi Warga di Bekasi, Anggota DPR: Tangkap dan Usut Tuntas!
-
Wajah Baru Stadion Wibawa Mukti: Renovasi Rp40 Miliar Rampung 70 Persen, Ini Bocoran Fasilitasnya!
-
Program Makan Bergizi Gratis Dievaluasi Total, Zulhas : Satu Bulan
-
BGN: 62 SPPG di Tangerang Berhenti Beroperasi