SuaraBekaci.id - Seorang pemuda berinisial RA (26) menyebar foto dan video syur bersama mantan pacarnya, EJ (23). Pemuda yang tidak memiliki pekerjaan itu menyebar video syur bersama mantan pacar agar lamarannya diterima.
Peristiwa pemuda menyebar foto dan video syur bersama mantan pacar itu terjadi di Kabupaten Padang Pariaman.
Kapolres Pariaman, AKBP Deny Rendra Laksmana mengatakan, peristiwa bermula saat salah satu teman EJ mengaku mendapatkan kirimian foto dan video melalui aplikasi WhatApp.
Isi foto dan video itu yakni korban bersama seorang pria dengan kondisi telanjang dada.
Wajah pria pada foto dan video tersebut ditutup emotion sehingga tak diketahui siapa pria tersebut.
Setelah itu, EJ meminta temannya mengirimkan nomor pengirim foto dan video. EJ menduga kuat bahwa penyebar foto dan video syur itu merupakan mantan pacarnya yang tak lain adalah RA.
Ternyata, RA tak hanya menyebar foto dan video syur melalui aplikasi WhatsApp. Dia juga membagikan foto dan video syur kepada temannya melalui akun facebook.
Akhirnya, RA mengirim video dan foto asusila itu kepada EJ serta mengancam agar pinangannya diterima.
"Akhirnya korban melaporkan perbuatan tersangka kepada kami pada Desember 2020," kata AKBP Deny Rendra Laksmana, Kamis (18/2/2021).
Baca Juga: Murka Diputus Pacar, Mahasiswa Sumbar Sebar Foto Mantan Setengah Telanjang
Dia menerangkan, pihak kepolisian langsung melacak keberadaan RA. Dia kemudian diketahui berada di Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, Riau, dan dilakukan penangkapan beberapa waktu lalu.
"Jadi tersangka lokasinya memang berpindah-pindah, " ujarnya.
Saat ditangkap, RA mengaku melakukan tindakan tersebut karena lamarannya ditolak pihak keluar EJ. Pasalnya, RA masih belum memiliki pekerjaan.
Barang bukti yang diamankan atas kasus itu yakni tangkapan layar video serta sebuah CD yang berisi video korban dengan tersangka yang sedang telanjang dada berdurasi empat detik.
Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 45 ayat 1 jo 27 ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman penjara enam tahun dan/atau denda Rp1 miliar.
Saat ini pihak kepolisian masih terus memantau psikologi korban pasca penyebaran video dan foto tersebut.
Tag
Berita Terkait
-
Siapa Saja Mantan Pacar Zara Adhisty? Ini Perjalanan Asmaranya hingga Menikah dengan Tsaqib
-
Enam Bulan Pascabencana, Warga Padang Pariaman Masih Sebrangi Sungai dengan Rakit
-
Tradisi Turun-Temurun Maniliak Bulan Iringi Awal Puasa Jamaah Syattariyah
-
Mischa Chandrawinata Sentil Mantan Arafah Rianti yang Nyesel Kasih Tas Mahal: Bukan Laki-Laki
-
Inara Rusli Lihat Bukti Video Syurnya dengan Insanul Fahmi: Burem, Gak Jelas
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
BRI Peduli Hadir untuk Korban Gempa Flores, Salurkan Bantuan dan Dukung Pemulihan
-
Gubernur Dedi Mulyadi Bakal Sulap 5 Desa di Bekasi Berwajah Sunda
-
Jusuf Kalla Soroti Kerusuhan di Aceh, Minta Masyarakat Jaga Perdamaian Helsinki
-
Bersama Danantara, BRImo Dorong Inklusi Keuangan hingga 49,7 Juta Pengguna
-
BRI Peduli Dampingi UMKM Desa Brilian Hargobinangun agar Makin Berdaya dan Naik Kelas