SuaraBekaci.id - Politikus PSI Muannas Alaidid menyarankan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk hati-hati soal rencana revisi UU ITE atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Muannas Alaidid menyatakan, bahwa energi bangsa pernah habis terjadi demo berjilid-jilid dalam pelaksanaan Pilgub DKI Jakarta beberap waktu lau.
"Energi bangsa ini pernah habis terjadi demo berjilid-jilid seperti tak berkesudahan semua berawal dari konten pidato unggahan berbau sara di pilgub dki lalu," tulis Muannas Alaidid melalui akun twitternya @muannas_alaidid, Rabu (17/2/2021).
Dia menyarankan agar Jokowi memikirkan dengan matang sebelum melakukan langkah-langkah revisi UU ITE.
"Saran saya hati-hati pak @jokowi soal revisi ini dan coba kembali pikirkan dengan matang apalagi niatan untuk menghapus pasalnya," cuitnya.
Muannas Alaidid menyampaikan itu menanggapi cuitan Presiden Joko Widodo melalui akun twiiternya @jokowi yang diunggah kemarin, Selasa (16/2/2021).
"Belakangan ini sejumlah warga saling melapor ke polisi dengan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya. Saya memerintahkan Kapolri lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan seperti itu. Pasal-pasal yang multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati," cuit akun tersebut.
Dia menerangkan bahwa semangat awal UU ITE adalah untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif.
"Kalau implementasinya menimbulkan rasa ketidakadilan, maka UU ini perlu direvisi. Hapus pasal-pasal karet yang multitafsir, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," cuit akun @jokowi.
Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Dukung Jokowi Revisi UU ITE
Berita Terkait
-
Jaksa Dinilai Tak Cermat, Pasal ITE yang Sudah Dicabut Dipakai untuk Dakwa Pendeta Sepuh di PN Palu
-
Duduk Perkara Kasus Bibi Kelinci: dari Nabilah O'Brien jadi Tersangka Hingga Berakhir Damai
-
Ajukan Gelar Perkara Khusus ke Bareskrim, Nabilah OBrien Lawan Status Tersangka Kasus CCTV Resto
-
Merasa Dikriminalisasi, Roy Suryo dkk Ajukan Uji KUHP dan UU ITE ke Mahkamah Konstitusi
-
Dosen Utama STIK: UU ITE Tak Melemah, Penyebar Hoaks Tetap Bisa Dipidana!
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Pesanan Genteng Melonjak, Pengrajin Majalengka Rasakan Dampak Program Gentengisasi
-
Hadapi Lonjakan Transaksi Lebaran, BRI Optimalkan Kantor Cabang dan Layanan Digital
-
Presiden Beri Arahan pada Danantara Indonesia untuk Perkuat Fondasi Pembangunan Ekonomi Nasional
-
Zulkifli Hasan: Tumpukan Sampah di TPST Bantargebang Seperti Gedung 17 Lantai
-
Karyawan SPBU Dibekap, Diikat, dan Dipukuli Komplotan Perampok