SuaraBekaci.id - Denda pelanggar prokes COVID-19 di Kota Bekasi terkumpul Rp 23,4 juta. Ini dicatat sampai akhir pekan lalu.
Jumlah denda pelanggar protokol kesehatan yang terjaring operasi yustisi gabungan di Kota Bekasi.
"Denda administratif ini berhasil dikumpulkan petugas dari para pelanggar selama penerapan PPKM di Kota Bekasi," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi Abi Hurairah di Bekasi, Selasa (16/2/2021).
Selama periode tersebut, pihaknya menyebutkan telah menjaring 2.090 pelanggar protokol kesehatan yang kedapatan tidak memakai masker saat melintasi area operasi gabungan.
"Sebanyak 2.090 ini total pelanggaran yang terjaring baik operasi yustisi maupun nonyustisi. Kami sudah kenai sanksi berupa denda maupun kerja sosial, seperti membersihkan sarana dan prasarana umum, jalan, saluran, serta halte," kata Abi.
Adapun jumlah denda maksimal sanksi administrasi terhadap setiap warga yang melanggar protokol kesehatan tersebut sebesar Rp100 ribu.
Ia menegaskan bahwa pemkot setempat tidak mencari pendapatan kas daerah dalam upaya penegakan hukum dengan memberikan sanksi denda kepada pelanggar protokol kesehatan tersebut, tetapi ingin memberikan efek jera terhadap para pelanggar.
Selama masa operasi penegakan protokol kesehatan itu, menurut dia, pihaknya belum pernah memidanakan para pelanggar yang terjaring operasi.
"Sosialisasi, edukasi kepada masyarakat, penindakan untuk saat ini seperti itu, ke depan ini sangat mungkin diberlakukan. Sekali lagi kami mengimbau agar masyarakat wajib patuh protokol kesehatan," ucapnya.
Baca Juga: Kerumunan Wali Kota Bekasi di Puncak, Satpol PP Bogor Nggak Berani Sanksi
Selain menindak pelanggar protokol kesehatan, pihaknya juga melakukan penindakan di sejumlah tempat usaha yang melanggar ketentuan PPKM.
Abi lantas menyebutkan lima tempat hiburan yang mendapat teguran. Bahkan, dua tempat hiburan yang terpaksa disegel.
Selain itu, sebanyak 55 restoran dikenai teguran, lima restoran lainnya disegel, kemudian 47 kafe ditegur dan lima kafe disegel.
"Masih banyak lagi, seperti warnet, toko retail, tempat hiburan malam, toko modern, hingga pasar tradisional," katanya.
Abi mengimbau segenap warga Kota Bekasi untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, serta menghindari kerumunan guna memutus penyebaran COVID-19. (Antara)
Berita Terkait
-
Tegas! Wali Kota Bekasi Setop Paksa Proyek Galian 'Siluman' di Kali Abang Tengah
-
Beringas Ancam Wali Kota Bekasi Pakai Sajam, Pedagang Duta Harapan Akhirnya 'Ciut' Minta Maaf
-
Tertinggi Rp6 Juta! Ini Daftar Gaji Minimum 27 Daerah di Jabar 2026, Daerahmu Urutan Berapa?
-
Ikut Duduk di Sekolah, Prabowo Minta Papan Interaktif yang Bikin Siswa Semangat Belajar Jangan Rusak
-
Beraksi Siang Bolong! Jambret Bersenjata di Bekasi Gagal Rampas Rp450 Juta Usai Kepergok Warga
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Sekolah Rakyat Asah Bakat Siswa Miskin Lewat Taekwondo dan Seni Tari
-
Pemilik Rekening Buat Transaksi Narkoba Erwin-The Doctor Ditangkap
-
Satu Keluarga Tewas dalam Kebakaran, Polisi Selidiki Dugaan Sepeda Listrik yang Sedang Isi Daya
-
Gunung Sampah 20.000 Ton di Bekasi Akhirnya Diangkut, 18 Truk Dikerahkan!
-
Hati-hati! Tabung Gas Oplosan Beredar di Jabodetabek, 10 Orang Jadi Tersangka