Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 16 Februari 2021 | 12:47 WIB
Pelanggar protokol kesehatan mengikuti sidang tindak pidana ringan di GOR Tennis Indoor Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (28/1/2021). [ANTARA FOTO/Umarul Faruq]

SuaraBekaci.id - Denda pelanggar prokes COVID-19 di Kota Bekasi terkumpul Rp 23,4 juta. Ini dicatat sampai akhir pekan lalu.

Jumlah denda pelanggar protokol kesehatan yang terjaring operasi yustisi gabungan di Kota Bekasi.

"Denda administratif ini berhasil dikumpulkan petugas dari para pelanggar selama penerapan PPKM di Kota Bekasi," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi Abi Hurairah di Bekasi, Selasa (16/2/2021).

Selama periode tersebut, pihaknya menyebutkan telah menjaring 2.090 pelanggar protokol kesehatan yang kedapatan tidak memakai masker saat melintasi area operasi gabungan.

Baca Juga: Kerumunan Wali Kota Bekasi di Puncak, Satpol PP Bogor Nggak Berani Sanksi

"Sebanyak 2.090 ini total pelanggaran yang terjaring baik operasi yustisi maupun nonyustisi. Kami sudah kenai sanksi berupa denda maupun kerja sosial, seperti membersihkan sarana dan prasarana umum, jalan, saluran, serta halte," kata Abi.

Adapun jumlah denda maksimal sanksi administrasi terhadap setiap warga yang melanggar protokol kesehatan tersebut sebesar Rp100 ribu.

Ia menegaskan bahwa pemkot setempat tidak mencari pendapatan kas daerah dalam upaya penegakan hukum dengan memberikan sanksi denda kepada pelanggar protokol kesehatan tersebut, tetapi ingin memberikan efek jera terhadap para pelanggar.

Selama masa operasi penegakan protokol kesehatan itu, menurut dia, pihaknya belum pernah memidanakan para pelanggar yang terjaring operasi.

"Sosialisasi, edukasi kepada masyarakat, penindakan untuk saat ini seperti itu, ke depan ini sangat mungkin diberlakukan. Sekali lagi kami mengimbau agar masyarakat wajib patuh protokol kesehatan," ucapnya.

Baca Juga: Langgar Protokol Kesehatan, The Jungle Waterpark Bogor Disegel

Selain menindak pelanggar protokol kesehatan, pihaknya juga melakukan penindakan di sejumlah tempat usaha yang melanggar ketentuan PPKM.

Abi lantas menyebutkan lima tempat hiburan yang mendapat teguran. Bahkan, dua tempat hiburan yang terpaksa disegel.

Selain itu, sebanyak 55 restoran dikenai teguran, lima restoran lainnya disegel, kemudian 47 kafe ditegur dan lima kafe disegel.

"Masih banyak lagi, seperti warnet, toko retail, tempat hiburan malam, toko modern, hingga pasar tradisional," katanya.

Abi mengimbau segenap warga Kota Bekasi untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, serta menghindari kerumunan guna memutus penyebaran COVID-19. (Antara)

Load More