SuaraBekaci.id - Denda pelanggar prokes COVID-19 di Kota Bekasi terkumpul Rp 23,4 juta. Ini dicatat sampai akhir pekan lalu.
Jumlah denda pelanggar protokol kesehatan yang terjaring operasi yustisi gabungan di Kota Bekasi.
"Denda administratif ini berhasil dikumpulkan petugas dari para pelanggar selama penerapan PPKM di Kota Bekasi," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi Abi Hurairah di Bekasi, Selasa (16/2/2021).
Selama periode tersebut, pihaknya menyebutkan telah menjaring 2.090 pelanggar protokol kesehatan yang kedapatan tidak memakai masker saat melintasi area operasi gabungan.
"Sebanyak 2.090 ini total pelanggaran yang terjaring baik operasi yustisi maupun nonyustisi. Kami sudah kenai sanksi berupa denda maupun kerja sosial, seperti membersihkan sarana dan prasarana umum, jalan, saluran, serta halte," kata Abi.
Adapun jumlah denda maksimal sanksi administrasi terhadap setiap warga yang melanggar protokol kesehatan tersebut sebesar Rp100 ribu.
Ia menegaskan bahwa pemkot setempat tidak mencari pendapatan kas daerah dalam upaya penegakan hukum dengan memberikan sanksi denda kepada pelanggar protokol kesehatan tersebut, tetapi ingin memberikan efek jera terhadap para pelanggar.
Selama masa operasi penegakan protokol kesehatan itu, menurut dia, pihaknya belum pernah memidanakan para pelanggar yang terjaring operasi.
"Sosialisasi, edukasi kepada masyarakat, penindakan untuk saat ini seperti itu, ke depan ini sangat mungkin diberlakukan. Sekali lagi kami mengimbau agar masyarakat wajib patuh protokol kesehatan," ucapnya.
Baca Juga: Kerumunan Wali Kota Bekasi di Puncak, Satpol PP Bogor Nggak Berani Sanksi
Selain menindak pelanggar protokol kesehatan, pihaknya juga melakukan penindakan di sejumlah tempat usaha yang melanggar ketentuan PPKM.
Abi lantas menyebutkan lima tempat hiburan yang mendapat teguran. Bahkan, dua tempat hiburan yang terpaksa disegel.
Selain itu, sebanyak 55 restoran dikenai teguran, lima restoran lainnya disegel, kemudian 47 kafe ditegur dan lima kafe disegel.
"Masih banyak lagi, seperti warnet, toko retail, tempat hiburan malam, toko modern, hingga pasar tradisional," katanya.
Abi mengimbau segenap warga Kota Bekasi untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, serta menghindari kerumunan guna memutus penyebaran COVID-19. (Antara)
Berita Terkait
-
Tertinggi Rp6 Juta! Ini Daftar Gaji Minimum 27 Daerah di Jabar 2026, Daerahmu Urutan Berapa?
-
Ikut Duduk di Sekolah, Prabowo Minta Papan Interaktif yang Bikin Siswa Semangat Belajar Jangan Rusak
-
Beraksi Siang Bolong! Jambret Bersenjata di Bekasi Gagal Rampas Rp450 Juta Usai Kepergok Warga
-
Komika Obi Mesakh Protes Pelayanan Publik di Bekasi: Masa Ngurus KTP Hilang Kuota Sehari 10 Sih
-
Bekasi Mencekam! Pasar Pondok Gede Ricuh, Polisi Lepaskan Tembakan Peringatan
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
-
Jelang Kunjungan Prabowo ke Inggris, Trah Sultan HB II Tolak Keras Kerja Sama Strategis! Ada Apa?
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
Terkini
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung
-
28 KA di Jawa Batal Berangkat Akibat Banjir Jakarta dan Pantura
-
Polisi Bandung Patroli Sambil 'Jepret' Pelanggar Pakai ETLE Genggam
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi