SuaraBekaci.id - Denda pelanggar prokes COVID-19 di Kota Bekasi terkumpul Rp 23,4 juta. Ini dicatat sampai akhir pekan lalu.
Jumlah denda pelanggar protokol kesehatan yang terjaring operasi yustisi gabungan di Kota Bekasi.
"Denda administratif ini berhasil dikumpulkan petugas dari para pelanggar selama penerapan PPKM di Kota Bekasi," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi Abi Hurairah di Bekasi, Selasa (16/2/2021).
Selama periode tersebut, pihaknya menyebutkan telah menjaring 2.090 pelanggar protokol kesehatan yang kedapatan tidak memakai masker saat melintasi area operasi gabungan.
"Sebanyak 2.090 ini total pelanggaran yang terjaring baik operasi yustisi maupun nonyustisi. Kami sudah kenai sanksi berupa denda maupun kerja sosial, seperti membersihkan sarana dan prasarana umum, jalan, saluran, serta halte," kata Abi.
Adapun jumlah denda maksimal sanksi administrasi terhadap setiap warga yang melanggar protokol kesehatan tersebut sebesar Rp100 ribu.
Ia menegaskan bahwa pemkot setempat tidak mencari pendapatan kas daerah dalam upaya penegakan hukum dengan memberikan sanksi denda kepada pelanggar protokol kesehatan tersebut, tetapi ingin memberikan efek jera terhadap para pelanggar.
Selama masa operasi penegakan protokol kesehatan itu, menurut dia, pihaknya belum pernah memidanakan para pelanggar yang terjaring operasi.
"Sosialisasi, edukasi kepada masyarakat, penindakan untuk saat ini seperti itu, ke depan ini sangat mungkin diberlakukan. Sekali lagi kami mengimbau agar masyarakat wajib patuh protokol kesehatan," ucapnya.
Baca Juga: Kerumunan Wali Kota Bekasi di Puncak, Satpol PP Bogor Nggak Berani Sanksi
Selain menindak pelanggar protokol kesehatan, pihaknya juga melakukan penindakan di sejumlah tempat usaha yang melanggar ketentuan PPKM.
Abi lantas menyebutkan lima tempat hiburan yang mendapat teguran. Bahkan, dua tempat hiburan yang terpaksa disegel.
Selain itu, sebanyak 55 restoran dikenai teguran, lima restoran lainnya disegel, kemudian 47 kafe ditegur dan lima kafe disegel.
"Masih banyak lagi, seperti warnet, toko retail, tempat hiburan malam, toko modern, hingga pasar tradisional," katanya.
Abi mengimbau segenap warga Kota Bekasi untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, serta menghindari kerumunan guna memutus penyebaran COVID-19. (Antara)
Berita Terkait
-
Terjepit Semalaman di Gerbong 10, Endang Jadi Korban Terakhir yang Dievakuasi ke RSUD Kota Bekasi
-
Prabowo Jenguk Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi, Datangi RSUD Pagi Ini
-
Tegas! Wali Kota Bekasi Setop Paksa Proyek Galian 'Siluman' di Kali Abang Tengah
-
Beringas Ancam Wali Kota Bekasi Pakai Sajam, Pedagang Duta Harapan Akhirnya 'Ciut' Minta Maaf
-
Tertinggi Rp6 Juta! Ini Daftar Gaji Minimum 27 Daerah di Jabar 2026, Daerahmu Urutan Berapa?
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Hillary Brigitta Apresiasi Kebijakan Tanpa Batas Usia Relawan MBG: Untuk Kesetaraan Peluang Kerja
-
Sengketa Pipa Limbah Jababeka dan MAP, Jadi Alarm Kepastian Investasi di Kawasan Industri
-
Bukan Sekadar Event, Ini Cara Specteve Membuktikan Bekasi Punya Identitas Kultural
-
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Eksploitasi Anak
-
Kemendagri Percepat Dokumen Kependudukan Keluarga Korban Kecelakaan KRL