SuaraBekaci.id - Pemerintah Kabupaten Bekasi tutup masjid dan tempat ibadah lain di kawasan rukun tetangga dan rukun warga (RT/RW) yang masuk kategori zona merah COVID-19 selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berskala mikro.
Selain tempat ibadah, sarana olahraga dan kegiatan sosial kebudayaan juga turut ditiadakan bagi lingkungan RT/RW berstatus zona merah.
Masyarakat di lingkungan itu tidak diperbolehkan berkumpul lebih dari tiga orang. Kemudian, aktivitas ke luar masuk di lingkungan tersebut juga ikut dibatasi.
"Penerapan PPKM ini skala mikro hingga ke tingkat RT dan RW. Sesuai ketetapan, jika menemukan ada lingkungan RT maupun RW yang masuk zona merah, sementara tempat ibadahnya kami tutup untuk mencegah penyebaran COVID-19," kata Wakil Ketua Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan di Cikarang, Selasa (16/2/2021).
Hendra mengatakan ada sejumlah ketentuan pembatasan kegiatan yang diimplementasikan selama penerapan PPKM skala mikro di Kabupaten Bekasi.
"Sama begitu juga di zona oranye, maupun kuning seperti itu, hanya sedikit berkurang. Misal zona oranye tempat ibadah dibuka tapi hanya boleh 25 persen," katanya.
Di zona hijau, kata Hendra, warga tetap bisa beraktivitas akan tetapi tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Ketika ada kasus di zona hijau, langsung segera dilaporkan serta wilayah itu mulai dilakukan pembatasan kegiatan sesuai jumlah kasusnya.
"Datanya zona-zona itu akan selalu update, berubah-ubah sesuai perkembangan kasus," katanya.
Baca Juga: Doni Monardo Targetkan Indonesia Bebas Covid-19 saat HUT RI 17 Agustus
Kapolres Metro Bekasi itu menjelaskan pembagian zona didasari angka penyebaran kasus di tingkat RT/RW. Zona hijau jika tidak ada kasus positif atau zero case sedangkan kuning jika ditemukan satu hingga lima warga yang positif COVID-19.
Kemudian zona oranye bila di lingkungan RT/RW tersebut ditemukan enam hingga 10 warga yang positif dan terakhir zona merah diberlakukan di RT/RW yang memiliki kasus positif di atas 10 orang.
"Berdasarkan data rekan-rekan di lapangan, Kabupaten Bekasi belum ada RT dan RW yang masuk zona merah, baru ada di zona kuning itupun masih kuning muda tapi kami treatment mereka dengan perlakuan layaknya zona oranye demi mencegah penyebaran virus," kata dia.
Selain pembatasan kegiatan, pihaknya fokus meningkatkan penanganan pencegahan kasus dengan optimalisasi tes, penelusuran kontak erat, serta tindak lanjut berupa perawatan pada pasien COVID-19 sambil berikhtiar melalui vaksinasi massal. (Antara)
Berita Terkait
-
Efek Domino Pandemi Bikin Harga Mobil Bekas Gagal Turun
-
Menkes Pastikan Risiko Ebola di Indonesia Rendah, Penularannya Tak Semudah Covid-19
-
IHSG Hancur Lebur Seperti Era COVID-19, Padahal Tak Sedang Pandemi
-
Waspada! Ancaman Ebola Selevel Awal Pandemi Covid-19
-
Pakar Medis Belanda Menjamin Hantavirus Bukan Ancaman Pandemi Baru Seperti COVID-19
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Tolak MBG dan Kopdes, FMN: Anggaran Hanya Lari ke Prabowo dan Kroni-kroninya!
-
AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
-
Kecewa Ditinggal Begitu Saja, Ojol Jakarta Murka Massa Pati Langsung Pulang Usai dari DPR
-
Rupiah Tersengat Sentimen Demo, Ditutup Anjlok ke Level Rp17.744
-
Ojol Bawa Bendera One Piece ke DPR Dicegat Polisi: Ini Simbol Lawan Koruptor