SuaraBekaci.id - Pemerintah Kabupaten Bekasi tutup masjid dan tempat ibadah lain di kawasan rukun tetangga dan rukun warga (RT/RW) yang masuk kategori zona merah COVID-19 selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berskala mikro.
Selain tempat ibadah, sarana olahraga dan kegiatan sosial kebudayaan juga turut ditiadakan bagi lingkungan RT/RW berstatus zona merah.
Masyarakat di lingkungan itu tidak diperbolehkan berkumpul lebih dari tiga orang. Kemudian, aktivitas ke luar masuk di lingkungan tersebut juga ikut dibatasi.
"Penerapan PPKM ini skala mikro hingga ke tingkat RT dan RW. Sesuai ketetapan, jika menemukan ada lingkungan RT maupun RW yang masuk zona merah, sementara tempat ibadahnya kami tutup untuk mencegah penyebaran COVID-19," kata Wakil Ketua Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan di Cikarang, Selasa (16/2/2021).
Hendra mengatakan ada sejumlah ketentuan pembatasan kegiatan yang diimplementasikan selama penerapan PPKM skala mikro di Kabupaten Bekasi.
"Sama begitu juga di zona oranye, maupun kuning seperti itu, hanya sedikit berkurang. Misal zona oranye tempat ibadah dibuka tapi hanya boleh 25 persen," katanya.
Di zona hijau, kata Hendra, warga tetap bisa beraktivitas akan tetapi tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Ketika ada kasus di zona hijau, langsung segera dilaporkan serta wilayah itu mulai dilakukan pembatasan kegiatan sesuai jumlah kasusnya.
"Datanya zona-zona itu akan selalu update, berubah-ubah sesuai perkembangan kasus," katanya.
Baca Juga: Doni Monardo Targetkan Indonesia Bebas Covid-19 saat HUT RI 17 Agustus
Kapolres Metro Bekasi itu menjelaskan pembagian zona didasari angka penyebaran kasus di tingkat RT/RW. Zona hijau jika tidak ada kasus positif atau zero case sedangkan kuning jika ditemukan satu hingga lima warga yang positif COVID-19.
Kemudian zona oranye bila di lingkungan RT/RW tersebut ditemukan enam hingga 10 warga yang positif dan terakhir zona merah diberlakukan di RT/RW yang memiliki kasus positif di atas 10 orang.
"Berdasarkan data rekan-rekan di lapangan, Kabupaten Bekasi belum ada RT dan RW yang masuk zona merah, baru ada di zona kuning itupun masih kuning muda tapi kami treatment mereka dengan perlakuan layaknya zona oranye demi mencegah penyebaran virus," kata dia.
Selain pembatasan kegiatan, pihaknya fokus meningkatkan penanganan pencegahan kasus dengan optimalisasi tes, penelusuran kontak erat, serta tindak lanjut berupa perawatan pada pasien COVID-19 sambil berikhtiar melalui vaksinasi massal. (Antara)
Berita Terkait
-
Waspada Gejala Superflu di Indonesia, Benarkah Lebih Berbahaya dari COVID-19?
-
Ariana Grande Idap Salah Satu Virus Mematikan, Mendadak Batal Hadiri Acara
-
Kasus TBC di Jakarta Capai 49 Ribu, Wamenkes: Kematian Akibat TBC Lebih Tinggi dari Covid-19
-
Anggaran Daerah Dipotong, Menteri Tito Minta Pemda Tiru Jurus Sukses Sultan HB X di Era Covid
-
Korupsi Wastafel, Anggota DPRK Aceh Besar jadi Tersangka usai Polisi Dapat 'Restu' Muzakir Manaf
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Nenek Nekat Curi 16 Baju di Tanah Abang, Begini Kondisinya!
-
Daftar Jaksa Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Bupati Bekasi Non Aktif Ade Kuswara Kunang
-
Sengketa Lahan di Cikarang: Pemkab Bekasi Lawan Warga, Diduga Ada Mafia Tanah
-
450 Ton Sampah Pasar Induk Kramat Jati Dibawa ke Bantar Gebang Bekasi
-
Polda Metro Jaya Lanjutkan 'Interogasi' Dr. Richard Lee dari Pertanyaan ke-74