Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Selasa, 16 Februari 2021 | 08:10 WIB
3 Pelajar Jaktim Begal Motor di Citayam Depok untuk Dijual di Bekasi
Sepeda motor hasil begal di Citayam Depok.[Istimewa]

Terpisah, Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari menyatakan, para tersangka dikenakan Pasal 480 KUHP tentang pertolongan aksi kejahatan atau tadah dengan ancaman hukuman emapt tahun penjara atau denda paling banyak Rp900 ribu rupiah.

"Saat ini kasus tersebut ditangani oleh Polsek Pondok Gede," katanya.

Load More