Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 15 Februari 2021 | 13:30 WIB
ILUSTRASI Pemukulan. (Asia One)

SuaraBekaci.id - Perempuan korban cowok kasar Iqbal Muhtar Karim adalah mahasiswi Bandung. Iqbal Muhtar Karim gebuki pacarnya di kost hingga luka di wajah.

Aksi Iqbal Muhtar Karim gebuki pacar viral di media sosial. Iqbal Muhtar Karim gebuki pacar terekam di CCTV kost.

Polisi pun menangkap Iqbal Muhtar Karim. Iqbal Muhtar Karim gebuki pacarnya di kost sampai terpental.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatakan korban pemukulan Iqbal adalah perempuan berinisial AA, mahasiswi Bandung.

Baca Juga: Viral Cowok Kasar, Polisi Tangkap Iqbal Gebuki Pacar di Kost Sampai Mental

Polisi telah memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan beberapa barang bukti.

"Kondisi korban setelah itu, didatangi oleh kami disarankan melakukan visum, ada luka di sekitar wajah. Korban mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Kota Bandung," ujar Adanan di Polrestabes Bandung, Senin (15/2/2021).

Iqbal Muhtar Karim ditangkap Polrestabes Bandung. Iqbal Muhtar Karim masih berusia 24 tahun.

Adanan Mangopang mengatakan, Iqbal Muhtar Karim merasa kesal karena pacarnya sering berbohong.

"Motifnya yang bersangkutan sakit hati pacarnya sering berbohong, sehingga menyulut emosi mendatangi kos-kosan korban, kemudian dilakukan pemukulan. Ada CCTV di sana, sangat membantu petugas," ujar Adanan.

Baca Juga: Lukai Orang Pakai Pisau Dapur, Dua Pemuda Palopo Dibekuk Polisi

Pada video berdurasi 15 detik tersebut terlihat Iqbal Muhtar Karimmemukul pacarnya berinisial AA. Iqbal Muhtar Karim memukul AA beberapa kali, hingga AA terpental.

Kejadian tersebut terjadi di rumah kos Jalan Kebon Gedang, Kelurahan Kebon Gedang, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, Minggu (7/2/20211), sekira pukul 13.30 WIB.

"Kejadian tersebut dilakukan oleh Iqbal Muhtar Karim kepada seorang perempuan yang bernama Arini Ambarwati Sugita, di mana mereka memiliki kedekatan hubungan atau status pacaran. Pelaku melakukan pemukulan kepada korban dikarenakan pelaku marah kepada korban, karena korban sering bohong kepada pelaku," katanya.

Akibat perbuatannya, Iqbal Muhtar Karim disangkakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Iqbal Muhtar Karim diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Load More