SuaraBekaci.id - Perempuan korban cowok kasar Iqbal Muhtar Karim adalah mahasiswi Bandung. Iqbal Muhtar Karim gebuki pacarnya di kost hingga luka di wajah.
Aksi Iqbal Muhtar Karim gebuki pacar viral di media sosial. Iqbal Muhtar Karim gebuki pacar terekam di CCTV kost.
Polisi pun menangkap Iqbal Muhtar Karim. Iqbal Muhtar Karim gebuki pacarnya di kost sampai terpental.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatakan korban pemukulan Iqbal adalah perempuan berinisial AA, mahasiswi Bandung.
Polisi telah memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan beberapa barang bukti.
"Kondisi korban setelah itu, didatangi oleh kami disarankan melakukan visum, ada luka di sekitar wajah. Korban mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Kota Bandung," ujar Adanan di Polrestabes Bandung, Senin (15/2/2021).
Iqbal Muhtar Karim ditangkap Polrestabes Bandung. Iqbal Muhtar Karim masih berusia 24 tahun.
Adanan Mangopang mengatakan, Iqbal Muhtar Karim merasa kesal karena pacarnya sering berbohong.
"Motifnya yang bersangkutan sakit hati pacarnya sering berbohong, sehingga menyulut emosi mendatangi kos-kosan korban, kemudian dilakukan pemukulan. Ada CCTV di sana, sangat membantu petugas," ujar Adanan.
Baca Juga: Viral Cowok Kasar, Polisi Tangkap Iqbal Gebuki Pacar di Kost Sampai Mental
Pada video berdurasi 15 detik tersebut terlihat Iqbal Muhtar Karimmemukul pacarnya berinisial AA. Iqbal Muhtar Karim memukul AA beberapa kali, hingga AA terpental.
Kejadian tersebut terjadi di rumah kos Jalan Kebon Gedang, Kelurahan Kebon Gedang, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, Minggu (7/2/20211), sekira pukul 13.30 WIB.
"Kejadian tersebut dilakukan oleh Iqbal Muhtar Karim kepada seorang perempuan yang bernama Arini Ambarwati Sugita, di mana mereka memiliki kedekatan hubungan atau status pacaran. Pelaku melakukan pemukulan kepada korban dikarenakan pelaku marah kepada korban, karena korban sering bohong kepada pelaku," katanya.
Akibat perbuatannya, Iqbal Muhtar Karim disangkakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Iqbal Muhtar Karim diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Berita Terkait
-
Kursi Melayang, Perut Ditendang: Ketua DPRD Soppeng Dipolisikan ASN Gegara Penempatan Sopir
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil
-
Film Ozora: Penganiayaan Brutal Penguasa Jaksel, Ketika Luka Menjadi Kekuatan!
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Nenek Nekat Curi 16 Baju di Tanah Abang, Begini Kondisinya!
-
Daftar Jaksa Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Bupati Bekasi Non Aktif Ade Kuswara Kunang
-
Sengketa Lahan di Cikarang: Pemkab Bekasi Lawan Warga, Diduga Ada Mafia Tanah
-
450 Ton Sampah Pasar Induk Kramat Jati Dibawa ke Bantar Gebang Bekasi
-
Polda Metro Jaya Lanjutkan 'Interogasi' Dr. Richard Lee dari Pertanyaan ke-74