SuaraBekaci.id - Viral cowok kasar di media sosial. Kini polisi tangkap Iqbal Muhtar Karim, cowok kasar gebuki pacarnya di kost sampai terpental. Aksi Iqbal gebuki pacar terekam di CCTV dan beredar luas di media sosial.
Iqbal Muhtar Karim ditangkap Polrestabes Bandung. Iqbal Muhtar Karim masih berusia 24 tahun.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatakan, Iqbal Muhtar Karim merasa kesal karena pacarnya sering berbohong.
"Motifnya yang bersangkutan sakit hati pacarnya sering berbohong, sehingga menyulut emosi mendatangi kos-kosan korban, kemudian dilakukan pemukulan. Ada CCTV di sana, sangat membantu petugas," ujar Adanan di Polrestabes Bandung, Senin (15/2/2021).
Pada video berdurasi 15 detik tersebut terlihat Iqbal Muhtar Karimmemukul pacarnya berinisial AA. Iqbal Muhtar Karim memukul AA beberapa kali, hingga AA terpental.
Kejadian tersebut terjadi di rumah kos Jalan Kebon Gedang, Kelurahan Kebon Gedang, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, Minggu (7/2/20211), sekira pukul 13.30 WIB.
"Kejadian tersebut dilakukan oleh Iqbal Muhtar Karim kepada seorang perempuan yang bernama Arini Ambarwati Sugita, di mana mereka memiliki kedekatan hubungan atau status pacaran. Pelaku melakukan pemukulan kepada korban dikarenakan pelaku marah kepada korban, karena korban sering bohong kepada pelaku," katanya.
Polisi telah memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan beberapa barang bukti.
"Kondisi korban setelah itu, didatangi oleh kami disarankan melakukan visum, ada luka di sekitar wajah. Korban mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Kota Bandung," jelasnya.
Baca Juga: Lukai Orang Pakai Pisau Dapur, Dua Pemuda Palopo Dibekuk Polisi
Akibat perbuatannya, Iqbal Muhtar Karim disangkakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Iqbal Muhtar Karim diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Berita Terkait
-
Kursi Melayang, Perut Ditendang: Ketua DPRD Soppeng Dipolisikan ASN Gegara Penempatan Sopir
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil
-
Film Ozora: Penganiayaan Brutal Penguasa Jaksel, Ketika Luka Menjadi Kekuatan!
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Karung Pasir dan Bronjong Jadi Tameng Sementara Warga Bekasi
-
Ini Penyebab Penyakit Campak di DKI Jakarta Belum Hilang
-
Rupiah Mendekati Rp17 Ribu per Dolar AS, 5 Hal Ini Perlu Dilakukan Warga Indonesia
-
Simak 5 Panduan Benar Unggah Foto Rumah Supaya Lolos KIP-Kuliah
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung