Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Jum'at, 12 Februari 2021 | 19:57 WIB
Polrestabes Semarang meringkus pembunuh wanita yang jasadnya diletakkan dalam lemari kamar Hotel Royal Phoenix, Jumat (12/2/2021). (ANTARA/ I.C.Senjaya)

SuaraBekaci.id - Tersangka pembunuhan seorang wanita yang jasadnya ditemukan di dalam lemari salah satu kamar Hotel Royal Phoenix ditangkap, Jumat (12/2/2021).

Polrestabes Semarang menangkap pria yang dudga melakukan pembunuhan kepada wanita di hotel yang berada di Jalan Sriwijaya, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, pelaku pembunuhan tersebut diketahui bernama Okta Apriyanto (30).

Okta ditangkap polisi usai melarikan diri selama enam jam setelah membunuh korban yang bernama Nuraeni (30).

Baca Juga: Mayat Wanita di Lemari, Nuraeni Dihabisi Okta di Kamar Hotel karena Posesif

"Tersangka ditangkap saat kabur ke Wonosobo," kata dia dilansir dari Antara, Jumat (12/2/2021).

Okta merupakan teman dekat Nuraeni. Dia nekat melakukan aksinya karena emosi dengan sikap cemburu Nuraeni.

"Pelaku emosi, kemudian mencekik korban sebelum akhirnya dibenturkan ke lantai," katanya.

Okta lalu memasukkan jasad Nuraeni ke dalam lemari di kamar hotel yang dia sewa.

"Tersangka merupakan pelaku tunggal," ujarnya.

Baca Juga: Warga Tambaklorok Semarang Rasakan Getaran Misterius Ketika Tengah Malam

Okta dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian.(Antara)

Load More