SuaraBekaci.id - Denda pelanggaran protokol kesehatan atau prokes Covid-19 Kota Bekasi terkumpul Rp23.407.000. Denda pelanggaran prokes Covid-19 terkumpul selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bekasi.
Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah mengatakan, pihaknya menindak sebanyak 2.090 pelanggar prokes. Mereka ditindak dengan pemberian sanksi kerja sosial dan sanksi denda.
Dia menerangkan, sanksi denda maksimal bagi pelanggar prokes di Kota Bekasi sebesar Rp100 ribu. Hal itu merujuk pada Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) dalam Penanganan Wabah Covid-19 di Kota Bekasi.
"2.090 (warga) kami sudah kenakan pemberian sanksi berupa denda maupun sanksi kerja sosial. Kemudian untuk sanksi kerja sosial, yaitu melakukan aktivitas membersihkan sarana dan prasarana umum, jalan, saluran, halte," kata Abi, Jumat (12/2/2021).
Abi menegaskan, sejauh ini pihaknya belum menerapkan sanksi pidana terhadap pelanggar prokes di Kota Bekasi. Tapi, Abi tidak memungkiri kalau hal itu memungkinkan untuk diberlakukan kedepannya.
"Ke depan ini sangat mungkin diberlakukan, tapi sekali lagi kami mengimbau agar masyarakat wajib patuh Protokol Kesehatan ," tegasnya.
Dia mengimbau agar masyarakat tetap menerapkan prokes saat beraktivitas selama pandemi Covid-19.
Abi menambahkan, Pemkot Bekasi melibatkan TNI, POLRI, KEJAKSAAN, PENGADILAN dan instansi lainnya dalam melaksanakan operasi yustisi dan operasi non yustisi.
Operasi kerap dilakukan untuk mengimbau masyarakat Kota Bekasi agar selalu menerapkan prokes 4 M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Menghindari kerumunan) guna memutus penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Suasana Perayaan Imlek di Vihara Dharma Bhakti saat Masa Pandemi
Berikut sanksi terhadap pengelola usaha yang melanggar jam operasional di Kota Bekasi:
1)Tempat Hiburan
a.Ditegur : 5 tempat
b.Disegel : 2 tempat
2)Restoran
a.Ditegur : 55 tempat
Berita Terkait
-
Sekda Bekasi Endin Samsudin Diperiksa KPK, Apa Perannya di Pusaran Suap Bupati Ade Kunang?
-
Viral Menu Kering MBG Disebut Jatah 2 Hari, Kepala SPPG Bekasi: Itu Salah Paham
-
KPK Sebut Ketua PDIP Jabar Diduga Kecipratan Duit Kasus Ijon Proyek Bekasi, Berapa Jumlahnya?
-
Pola Korupsi 'Balik Modal Pilkada' Jerat Bupati Bekasi? KPK Cium Modus Serupa Lampung-Ponorogo
-
Ono Surono Dicecar KPK Soal Aliran Uang Korupsi Bupati Bekasi, Kapasitas Sebagai Ketua PDIP Jabar
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Karung Pasir dan Bronjong Jadi Tameng Sementara Warga Bekasi
-
Ini Penyebab Penyakit Campak di DKI Jakarta Belum Hilang
-
Rupiah Mendekati Rp17 Ribu per Dolar AS, 5 Hal Ini Perlu Dilakukan Warga Indonesia
-
Simak 5 Panduan Benar Unggah Foto Rumah Supaya Lolos KIP-Kuliah
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung