SuaraBekaci.id - Denda pelanggaran protokol kesehatan atau prokes Covid-19 Kota Bekasi terkumpul Rp23.407.000. Denda pelanggaran prokes Covid-19 terkumpul selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bekasi.
Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah mengatakan, pihaknya menindak sebanyak 2.090 pelanggar prokes. Mereka ditindak dengan pemberian sanksi kerja sosial dan sanksi denda.
Dia menerangkan, sanksi denda maksimal bagi pelanggar prokes di Kota Bekasi sebesar Rp100 ribu. Hal itu merujuk pada Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) dalam Penanganan Wabah Covid-19 di Kota Bekasi.
"2.090 (warga) kami sudah kenakan pemberian sanksi berupa denda maupun sanksi kerja sosial. Kemudian untuk sanksi kerja sosial, yaitu melakukan aktivitas membersihkan sarana dan prasarana umum, jalan, saluran, halte," kata Abi, Jumat (12/2/2021).
Abi menegaskan, sejauh ini pihaknya belum menerapkan sanksi pidana terhadap pelanggar prokes di Kota Bekasi. Tapi, Abi tidak memungkiri kalau hal itu memungkinkan untuk diberlakukan kedepannya.
"Ke depan ini sangat mungkin diberlakukan, tapi sekali lagi kami mengimbau agar masyarakat wajib patuh Protokol Kesehatan ," tegasnya.
Dia mengimbau agar masyarakat tetap menerapkan prokes saat beraktivitas selama pandemi Covid-19.
Abi menambahkan, Pemkot Bekasi melibatkan TNI, POLRI, KEJAKSAAN, PENGADILAN dan instansi lainnya dalam melaksanakan operasi yustisi dan operasi non yustisi.
Operasi kerap dilakukan untuk mengimbau masyarakat Kota Bekasi agar selalu menerapkan prokes 4 M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Menghindari kerumunan) guna memutus penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Suasana Perayaan Imlek di Vihara Dharma Bhakti saat Masa Pandemi
Berikut sanksi terhadap pengelola usaha yang melanggar jam operasional di Kota Bekasi:
1)Tempat Hiburan
a.Ditegur : 5 tempat
b.Disegel : 2 tempat
2)Restoran
a.Ditegur : 55 tempat
b.Disegel : 5 tempat
3)Kafe
a.Ditegur : 47 tempat
b.Disegel : 5 tempat
4) Dll. ( Warnet/area bermain dan toko retail)
a.Warnet
Ditegur: 11 tempat
Disegel: 5 tempat
b.Toko Retail
Ditegur : 3 tempat
Disegel : 1 tempat
3.Tempat Hiburan Malam :
-Karaoke : 60
-Cafe : 5
-PUB : 2
4.Restoran : 2013
5.Toko Modern : 776
6.Toko Swalayan : 78
7.Pasar Tradisional : 15 (Milik Pemda)
8.Pasar Swalayan : 40
Berita Terkait
-
Saksi Kasus Suap Ijon Bekasi, Istri H.M Kunang Dicecar KPK Soal Pertemuan dengan Pengusaha Sarjan
-
Beringas Ancam Wali Kota Bekasi Pakai Sajam, Pedagang Duta Harapan Akhirnya 'Ciut' Minta Maaf
-
Terkuak! Cacahan Uang BI Awalnya Mau Dibuang ke Bantar Gebang
-
Cacahan Uang di TPS Liar Bekasi Dipastikan Asli, Polisi: Cetakan Lama Bank Indonesia
-
6 Fakta Penemuan Ribuan Potongan Uang di Bekasi: Dari Lahan Milik Warga hingga Penelusuran BI
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Lokasi Samsat Keliling di 14 Titik Wilayah Jadetabek
-
Fitur QRIS Tap dari BRImo, Bayar TransJakarta Jadi Lebih Praktis dan Mudah
-
Cara Mengelola THR agar Lebaran Tidak Berujung Pusing
-
BRI Dukung Asta Cita dan Program 3 Juta Rumah, Target 60 Ribu Unit
-
98 Mal Jakarta Gelar Promo Spesial di Tahun Baru Imlek