SuaraBekaci.id - Denda pelanggaran protokol kesehatan atau prokes Covid-19 Kota Bekasi terkumpul Rp23.407.000. Denda pelanggaran prokes Covid-19 terkumpul selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bekasi.
Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah mengatakan, pihaknya menindak sebanyak 2.090 pelanggar prokes. Mereka ditindak dengan pemberian sanksi kerja sosial dan sanksi denda.
Dia menerangkan, sanksi denda maksimal bagi pelanggar prokes di Kota Bekasi sebesar Rp100 ribu. Hal itu merujuk pada Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) dalam Penanganan Wabah Covid-19 di Kota Bekasi.
"2.090 (warga) kami sudah kenakan pemberian sanksi berupa denda maupun sanksi kerja sosial. Kemudian untuk sanksi kerja sosial, yaitu melakukan aktivitas membersihkan sarana dan prasarana umum, jalan, saluran, halte," kata Abi, Jumat (12/2/2021).
Baca Juga: Suasana Perayaan Imlek di Vihara Dharma Bhakti saat Masa Pandemi
Abi menegaskan, sejauh ini pihaknya belum menerapkan sanksi pidana terhadap pelanggar prokes di Kota Bekasi. Tapi, Abi tidak memungkiri kalau hal itu memungkinkan untuk diberlakukan kedepannya.
"Ke depan ini sangat mungkin diberlakukan, tapi sekali lagi kami mengimbau agar masyarakat wajib patuh Protokol Kesehatan ," tegasnya.
Dia mengimbau agar masyarakat tetap menerapkan prokes saat beraktivitas selama pandemi Covid-19.
Abi menambahkan, Pemkot Bekasi melibatkan TNI, POLRI, KEJAKSAAN, PENGADILAN dan instansi lainnya dalam melaksanakan operasi yustisi dan operasi non yustisi.
Operasi kerap dilakukan untuk mengimbau masyarakat Kota Bekasi agar selalu menerapkan prokes 4 M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Menghindari kerumunan) guna memutus penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Pemkab Bekasi Libatkan Tentara Tutup Tempat Pembuangan Sampah CBL Tambun
Berikut sanksi terhadap pengelola usaha yang melanggar jam operasional di Kota Bekasi:
1)Tempat Hiburan
a.Ditegur : 5 tempat
b.Disegel : 2 tempat
2)Restoran
a.Ditegur : 55 tempat
b.Disegel : 5 tempat
3)Kafe
a.Ditegur : 47 tempat
b.Disegel : 5 tempat
4) Dll. ( Warnet/area bermain dan toko retail)
a.Warnet
Ditegur: 11 tempat
Disegel: 5 tempat
b.Toko Retail
Ditegur : 3 tempat
Disegel : 1 tempat
3.Tempat Hiburan Malam :
-Karaoke : 60
-Cafe : 5
-PUB : 2
4.Restoran : 2013
5.Toko Modern : 776
6.Toko Swalayan : 78
7.Pasar Tradisional : 15 (Milik Pemda)
8.Pasar Swalayan : 40
Berita Terkait
-
BisKita Trans Wibawamukti Siap Meluncur, Organda Bekasi Minta Rem Darurat
-
Belum Ada yang Teridentifikasi, RS Polri Kumpulkan Sampel Jenazah Korban Kebakaran Pabrik di Bekasi
-
Kebakaran Hebat Pabrik di Bekasi, Saksi Ceritakan Momen Mencekam: Teman Saya Jadi Korban
-
Detik-detik Penggerebekan Markas Judol di Bekasi: 10 Pegawai Komdigi Tersangka
-
Putus Sekolah karena Biaya? Kartu Bekasi Maju BN Holik Janjikan Pendidikan Gratis
Tag
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
Terkini
-
Pilgub Jabar: Warga Kota Bekasi Dibayar 200 Perak Lipat dan Sortir Kertas Suara
-
Review Airpods Pro: Headset Super Canggih yang Cocok untuk HP Apa Saja
-
Daftar Nama Korban Luka dan Hilang Akibat Kebakaran Hebat Pabrik di Bekasi
-
Publikasi BRI: Ekspansi Bisnis UMKM pada Triwulan III 2024 Melambat
-
Debat Pilkada Bekasi: BN Holik-Faizal Dorong Kolaborasi Industri untuk Kesejahteraan Warga