SuaraBekaci.id - Denda pelanggaran protokol kesehatan atau prokes Covid-19 Kota Bekasi terkumpul Rp23.407.000. Denda pelanggaran prokes Covid-19 terkumpul selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bekasi.
Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah mengatakan, pihaknya menindak sebanyak 2.090 pelanggar prokes. Mereka ditindak dengan pemberian sanksi kerja sosial dan sanksi denda.
Dia menerangkan, sanksi denda maksimal bagi pelanggar prokes di Kota Bekasi sebesar Rp100 ribu. Hal itu merujuk pada Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) dalam Penanganan Wabah Covid-19 di Kota Bekasi.
"2.090 (warga) kami sudah kenakan pemberian sanksi berupa denda maupun sanksi kerja sosial. Kemudian untuk sanksi kerja sosial, yaitu melakukan aktivitas membersihkan sarana dan prasarana umum, jalan, saluran, halte," kata Abi, Jumat (12/2/2021).
Abi menegaskan, sejauh ini pihaknya belum menerapkan sanksi pidana terhadap pelanggar prokes di Kota Bekasi. Tapi, Abi tidak memungkiri kalau hal itu memungkinkan untuk diberlakukan kedepannya.
"Ke depan ini sangat mungkin diberlakukan, tapi sekali lagi kami mengimbau agar masyarakat wajib patuh Protokol Kesehatan ," tegasnya.
Dia mengimbau agar masyarakat tetap menerapkan prokes saat beraktivitas selama pandemi Covid-19.
Abi menambahkan, Pemkot Bekasi melibatkan TNI, POLRI, KEJAKSAAN, PENGADILAN dan instansi lainnya dalam melaksanakan operasi yustisi dan operasi non yustisi.
Operasi kerap dilakukan untuk mengimbau masyarakat Kota Bekasi agar selalu menerapkan prokes 4 M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Menghindari kerumunan) guna memutus penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Suasana Perayaan Imlek di Vihara Dharma Bhakti saat Masa Pandemi
Berikut sanksi terhadap pengelola usaha yang melanggar jam operasional di Kota Bekasi:
1)Tempat Hiburan
a.Ditegur : 5 tempat
b.Disegel : 2 tempat
2)Restoran
a.Ditegur : 55 tempat
Berita Terkait
-
Menjerit Kesakitan: Warga Tambun Disiram Air Keras Sepulang dari Masjid, Aksi Pelaku Terekam CCTV!
-
Terungkap! Motif Keji Pembunuhan Mayat dalam Freezer di Bekasi, Gara-gara Tolak Ajakan Merampok
-
Polisi Ungkap Motif di Balik Pembunuhan dan Mutilasi Karyawan Ayam Goreng di Bekasi
-
Terkuak! Korban Mutilasi di Serang Baru Ternyata Dibunuh karena Tolak Curi Mobil Majikan
-
Sempat Dibuang Pelaku, Potongan Tangan dan Kaki korban Mutilasi Bekasi Ditemukan di Cariu Bogor
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
JK: Prajurit TNI Gugur di Lebanon Pahlawan Perdamaian Dunia
-
Polisi Dalami Keterangan Dua Pelaku Mutilasi yang Sembunyikan Korban di Freezer
-
Pembunuh Sembunyikan Mayat dalam "Freezer" Ditangkap! Ternyata Orang Dekat
-
Transaksi Keuangan Masyarakat Terbantu Berkat BRILink Agen di Bakauheni
-
Gelar Doa di Lokasi KM 50, PUI: Indikasi Pengaburan Fakta Kian Terang