Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Jum'at, 12 Februari 2021 | 13:32 WIB
Satpol PP Kota Bekasi mendata warga yang melakukan pelanggaran prokes di Pasar Kranji Baru, Kota Bekasi.[Dok/Bagian Humas Setda Pemkot Bekasi]

SuaraBekaci.id - Denda pelanggaran protokol kesehatan atau prokes Covid-19 Kota Bekasi terkumpul Rp23.407.000. Denda pelanggaran prokes Covid-19 terkumpul selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bekasi.

Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah mengatakan, pihaknya menindak sebanyak 2.090 pelanggar prokes. Mereka ditindak dengan pemberian sanksi kerja sosial dan sanksi denda.

Dia menerangkan, sanksi denda maksimal bagi pelanggar prokes di Kota Bekasi sebesar Rp100 ribu. Hal itu merujuk pada Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) dalam Penanganan Wabah Covid-19 di Kota Bekasi.

"2.090 (warga) kami sudah kenakan pemberian sanksi berupa denda maupun sanksi kerja sosial. Kemudian untuk sanksi kerja sosial, yaitu melakukan aktivitas membersihkan sarana dan prasarana umum, jalan, saluran, halte," kata Abi, Jumat (12/2/2021).

Baca Juga: Suasana Perayaan Imlek di Vihara Dharma Bhakti saat Masa Pandemi

Abi menegaskan, sejauh ini pihaknya belum menerapkan sanksi pidana terhadap pelanggar prokes di Kota Bekasi. Tapi, Abi tidak memungkiri kalau hal itu memungkinkan untuk diberlakukan kedepannya.

"Ke depan ini sangat mungkin diberlakukan, tapi sekali lagi kami mengimbau agar masyarakat wajib patuh Protokol Kesehatan ," tegasnya.

Dia mengimbau agar masyarakat tetap menerapkan prokes saat beraktivitas selama pandemi Covid-19.

Abi menambahkan, Pemkot Bekasi melibatkan TNI, POLRI, KEJAKSAAN, PENGADILAN dan instansi lainnya dalam melaksanakan operasi yustisi dan operasi non yustisi.

Operasi kerap dilakukan untuk mengimbau masyarakat Kota Bekasi agar selalu menerapkan prokes 4 M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Menghindari kerumunan) guna memutus penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Pemkab Bekasi Libatkan Tentara Tutup Tempat Pembuangan Sampah CBL Tambun

Berikut sanksi terhadap pengelola usaha yang melanggar jam operasional di Kota Bekasi:

1)Tempat Hiburan

a.Ditegur : 5 tempat

b.Disegel : 2 tempat

2)Restoran

a.Ditegur : 55 tempat

b.Disegel : 5 tempat

3)Kafe

a.Ditegur : 47 tempat

b.Disegel : 5 tempat

4) Dll. ( Warnet/area bermain dan toko retail)

a.Warnet

Ditegur: 11 tempat

Disegel: 5 tempat

b.Toko Retail

Ditegur : 3 tempat

Disegel : 1 tempat

3.Tempat Hiburan Malam :

-Karaoke : 60

-Cafe : 5

-PUB : 2

4.Restoran : 2013

5.Toko Modern : 776

6.Toko Swalayan : 78

7.Pasar Tradisional : 15 (Milik Pemda)

8.Pasar Swalayan : 40

Load More