SuaraBekaci.id - Tempat pembuangan sampah CBL Tambun ditutup. Hal itu dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan menggandeng penegak hukum.
Tempat pembuangan sampah ilegal bantaran Kali Cikarang Bekasi Laut (CBL) berlokasi di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan.
Keputusan itu diambil pemerintah daerah usai menggelar rapat gabungan sejumlah organisasi perangkat daerah terkait, di antaranya Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Kodim 05/09 Kabupaten Bekasi, dan Polres Metro Bekasi.
"Penutupan itu rencananya bakal dilakukan pekan depan dengan menggandeng aparat penegak hukum," kata Asisten Daerah Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Bekasi Abdur Rofiq di Cikarang, Kamis.
Penutupan akses jalan ini merupakan langkah jangka pendek untuk menertibkan tempat pembuangan sampah ilegal di bantaran Kali CBL itu.
"Langkah jangka pendek yang akan kami ambil yakni penyetopan kendaraan pengangkut sampah dan penutupan akses jalan menuju lokasi pembuangan sampah," katanya.
Selain penutupan akses, pemerintah daerah juga akan melakukan pendekatan secara persuasif kepada masyarakat dan pengelola perumahan sekitar yang selama ini membuang sampah rumah tangga di lokasi tersebut.
"Kami luruskan agar membuang sampah ke tempat yang disiapkan dan dikelola oleh pemerintah daerah," katanya.
Pemerintah daerah juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Perum Jasa Tirta 2 sebagai pemilik tanah, Waskita Karya yang membuka akses jalan, serta PT Jasa Marga sebab di wilayah tersebut sedang berlangsung pembangunan Tol Cibitung-Cilincing.
Baca Juga: Pembuang Sampah Bantaran Kali Cikarang Bekasi Laut Diancam Penjara
"Kami berkoordinasi juga dulu dengan pihak-pihak lain karena itu area mereka. Apakah mereka punya rencana akan wilayah tersebut. Karena di situ bukan hanya ada proyek daerah saja melainkan sedang berlangsung proyek berskala nasional yang harus kita amankan juga," katanya.
Rofiq meminta aparatur penegak peraturan daerah dibantu petugas kepolisian dan TNI bertindak tegas terhadap oknum pelaku pembuang sampah di area tersebut.
"Kami serahkan kepada PPNS yakni Satpol PP. Yang pasti bahwa aturan harus ditegakkan. Tetapi kami juga harus paham kesulitan masyarakat dalam membuang sampah, ini harus kami arahkan. Mana kala ada pelanggaran, aparat penegak hukum harus siap untuk menindaknya," ucapnya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Dodo Hendra Rosika mengatakan proses penutupan akses menuju tempat pembuangan sampah ilegal bantaran Kali CBL dijadwalkan pekan depan. Penutupan tersebut selanjutnya akan dikoordinasikan kembali agar tidak menimbulkan persoalan baru.
"Kami berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi. Agenda itu kami siapkan pekan depan. Sementara jika masih ada pembuang sampah di lokasi itu akan kami tindak sesuai peraturan daerah, ini masuk pidana tipiring (tindak pidana ringan)," kata dia.
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
Terkini
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung
-
28 KA di Jawa Batal Berangkat Akibat Banjir Jakarta dan Pantura
-
Polisi Bandung Patroli Sambil 'Jepret' Pelanggar Pakai ETLE Genggam
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi