SuaraBekaci.id - Tempat pembuangan sampah CBL Tambun ditutup. Hal itu dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan menggandeng penegak hukum.
Tempat pembuangan sampah ilegal bantaran Kali Cikarang Bekasi Laut (CBL) berlokasi di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan.
Keputusan itu diambil pemerintah daerah usai menggelar rapat gabungan sejumlah organisasi perangkat daerah terkait, di antaranya Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Kodim 05/09 Kabupaten Bekasi, dan Polres Metro Bekasi.
"Penutupan itu rencananya bakal dilakukan pekan depan dengan menggandeng aparat penegak hukum," kata Asisten Daerah Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Bekasi Abdur Rofiq di Cikarang, Kamis.
Penutupan akses jalan ini merupakan langkah jangka pendek untuk menertibkan tempat pembuangan sampah ilegal di bantaran Kali CBL itu.
"Langkah jangka pendek yang akan kami ambil yakni penyetopan kendaraan pengangkut sampah dan penutupan akses jalan menuju lokasi pembuangan sampah," katanya.
Selain penutupan akses, pemerintah daerah juga akan melakukan pendekatan secara persuasif kepada masyarakat dan pengelola perumahan sekitar yang selama ini membuang sampah rumah tangga di lokasi tersebut.
"Kami luruskan agar membuang sampah ke tempat yang disiapkan dan dikelola oleh pemerintah daerah," katanya.
Pemerintah daerah juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Perum Jasa Tirta 2 sebagai pemilik tanah, Waskita Karya yang membuka akses jalan, serta PT Jasa Marga sebab di wilayah tersebut sedang berlangsung pembangunan Tol Cibitung-Cilincing.
Baca Juga: Pembuang Sampah Bantaran Kali Cikarang Bekasi Laut Diancam Penjara
"Kami berkoordinasi juga dulu dengan pihak-pihak lain karena itu area mereka. Apakah mereka punya rencana akan wilayah tersebut. Karena di situ bukan hanya ada proyek daerah saja melainkan sedang berlangsung proyek berskala nasional yang harus kita amankan juga," katanya.
Rofiq meminta aparatur penegak peraturan daerah dibantu petugas kepolisian dan TNI bertindak tegas terhadap oknum pelaku pembuang sampah di area tersebut.
"Kami serahkan kepada PPNS yakni Satpol PP. Yang pasti bahwa aturan harus ditegakkan. Tetapi kami juga harus paham kesulitan masyarakat dalam membuang sampah, ini harus kami arahkan. Mana kala ada pelanggaran, aparat penegak hukum harus siap untuk menindaknya," ucapnya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Dodo Hendra Rosika mengatakan proses penutupan akses menuju tempat pembuangan sampah ilegal bantaran Kali CBL dijadwalkan pekan depan. Penutupan tersebut selanjutnya akan dikoordinasikan kembali agar tidak menimbulkan persoalan baru.
"Kami berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi. Agenda itu kami siapkan pekan depan. Sementara jika masih ada pembuang sampah di lokasi itu akan kami tindak sesuai peraturan daerah, ini masuk pidana tipiring (tindak pidana ringan)," kata dia.
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Perintah Prabowo ke PLN-Pertamina : Segera Pangkas Anak-Cucu Perusahaan
-
BRI Peduli Dorong Posyandu Jadi Pusat Edukasi Kesehatan Ibu dan Anak
-
Sempat Diragukan, Aksi Gotong Royong Warga Berbuah Bendera Merah Putih Setengah Kilometer
-
Likuiditas Menguat, BRI Perluas Penyaluran Kredit Berkualitas ke Sektor Produktif
-
DPR RI Murka! Korban Curanmor di Bekasi Malah Diteror Sindikat, Polisi Diminta Bergerak Cepat