SuaraBekaci.id - Eks Politisi Demokrat Ferdinand Hutahaean dapat penghargaan seminar Buzzer Politik. Istilah Buzzer lagi jadi kontriversi, sebenarnya sudah kesedian kali.
Sertifikat Buzzer Politik itu didapatkan dari LSPI 12 Oktober 2018 lalu. Ferdinand mengklaim ikut seminar itu bersama Politisi PDIP Budiman Sudjatmiko.
"Jadi ingat 2018 lalu bersama bang @budimandjatmiko jadi narasumber di acara ini," kata Ferdinand di akun twitternya, Jumat (12/2/2021).
Sebelumnya, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengusulkan perubahan pasal-pasal karet dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Hidayat Nur Wahid meminta hal itu menanggapi sebuah berita berjudul "Sejuwo Tejo: Jika Pak Jokowi Ingin Warga Kritik, Tertibkan Buzzer Penumpang Gelap".
Hdayat Nur Wahid mengatakan, kritik seharusnya menjadi vitamin bagi pemerintah.
"Dalam tradisi Demokrasi, kritik mestinya jadi vitamin," cuit Hidayat Nur Wahid melalui akun @hnurwahid dikutip Suara.com, Rabu (10/2/2021).
Dia mengatakan, terdapat beberapa hal yang dapat dilakukan Pemerintah jika ingin warga berperan aktif memberikan kritik
"Kalau Presiden serius, selain menertibkan buzzerrp penumpang gelap,baiknya pak @jokowi (pemerintah) juga usulkan ke DPR;perubahan pasal-pasal karet dalam UU ITE, yang membuat para pengkritik takut karena bisa ditangkap/dikriminalisasi," katanya.
Baca Juga: Buzzer Disebut Tak Kejar Substansi Kritikan, Tapi Bunuh Karakter Orang
Kontroversi penertiban buzzer ini pun terus bergulir. Ini juga dikomentari Dosen Komunikasi UI, Ade Armando. Ade Armando, dalam sebuah kesempatan mengungkapkan bahwa pemerintah Joko Widodo (Jokowi) tak otoriter seperti yang dikhawatirkan sejumlah kalangan.
Menurut Ade Armando, pengkritik pemerintah dipolisikan bukan karena kritiknya tapi menurutnya karena memang ada unsur pidananya.
Makanya, kata dia, narasi yang meminta Jokowi tertibkan buzzer ini mengherankan baginya. Ia berpandangan bahwa buzzer sah saja dalam demokrasi seperti sekarang ini.
Disampaikan akademisi UI, memang ada masalah dalam yakni penyalahgunaan ketentuan di UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Namun masalah dalam penerapan undang-undang itu bukan dari pemerintah. Jadi jangan lantas langsung menuduh menuding Jokowi sebagai sumbernya.
Ade mengulas penindakan sejumlah orang yang mengkritik pemerintah itu bukan lantaran karena kritiknya. Mereka yang mengkritik kemudian dipolisikan karena polisi mengendus ada unsur pidananya.
Berita Terkait
-
Legislator DPR Desak Revisi UU ITE: Sikat Buzzer Destruktif Tanpa Perlu Laporan Publik!
-
Tak Menyesal Dukung Prabowo-Gibran, Tretan Muslim Blak-blakan Soal Jadi Buzzer
-
Pandji Pragiwaksono Pernah Dicap Jahat Gegara Pilihan Politik, Kini Bela Komika yang Jadi Buzzer
-
Erros Djarot Bongkar Borok Politik Jokowi: Nepotisme dan Buzzer Rusak Demokrasi Indonesia?
-
Hanung Bramantyo Sindir Buzzer di Hari Ulang Tahun Zaskia Adya Mecca: Rata-rata Berhijab
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Klaim Listrik di Aceh Pulih 93 Persen, PLN Minta Maaf: Kami Sampaikan Informasi Tidak Akurat!
-
TikTok Hadirkan Fitur Shared Feed untuk Tingkatkan Interaksi Pengguna
-
Harga Pangan Nasional Kompak Turun, Cabai Turun setelah Berhari-hari Melonjak
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
Terkini
-
BRI Berkiprah 130 Tahun, Hadirkan 7.405 Kantor dan AgenBRILink Perkuat Akses Keuangan Nasional
-
BRI Sahabat Disabilitas Telah Berdayakan 370 Disabilitas di Berbagai Wilayah Indonesia
-
Kontribusi 19,9% Laba BRI Didongkrak Bisnis Bullion dan Emas
-
Wali Kota Bekasi Bagi-bagi Mainan untuk Anak-anak Korban Banjir
-
Dua Pemuda di Bekasi Cetak Uang Palsu Rp20 Juta