Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Jum'at, 12 Februari 2021 | 08:44 WIB
Ilustrasi PNS. (ANTARA)

SuaraBekaci.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB) mewajibkan PNS atau ASN di instansinya melakukan absensi lokasi atau share location (shareloc) demi membatasi aktivitas ke luar kota selama masa libur Imlek.

Kewajiban itu menyusul surat edaran yang melarang ASN bepergian ke luar daerah hingga akhir masa liburan pekan ini.

Dilansir dari Ayobandung.com (jaringan Suara.com), Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB, Rini Widyantini mengatakan, langkah itu upaya mencegah dan memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19. ASN diimbau mendukung dan menaati SE tersebut.

"Kami sudah menerapkan absensi selama liburan dan absensi itu selalu ada keterangan mengenai lokasi dimana keberadaan kita. Sehingga kita bisa terlihat berada di mana, kapan, atau bagaimana pegawai saat waktu liburan," kata Rini saat konferensi pers virtual soal SE MenPANRB No. 4/2021, Kamis (11/2/2021).

Baca Juga: Libur Imlek 2021, Korlantas Sebut Arus Mudik Tidak Melonjak Signifikan

Dia menjelaskan, cara yang diterapkan KemenPANRB ini, ke depannya mungkin bisa dikembangkan dengan metode pengawasan berbasis IT lain. Sebab, dengan kondisi pandemi Covid-19 yang angka positif masih tinggi seperti sekarang, ia tidak menutup kemungkinan pembatasan dan larangan berpergian akan diterapkan di beberapa liburan panjang dan akhir pekan lainnya.

"Apabila ada pegawai ASN yang melanggar agar kiranya yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil," ujar dia.

Berdasarkan pasal 5 dalam PP nomor 53 tahun 2010, ASN yang melanggar akan dijatuhi hukuman disiplin, dengan tingkat kesalahan mulai dari ringan, sedang hingga berat. Apabila pelanggaran memberi dampak negatif ke unit kerja, ASN akan dikenakan sanksi ringan, kemudian, jelas dia, apabila pelanggaran berdampak negatif ke instansi akan dikenakan sanksi sedang.

"Sedangkan apabila pelanggaran yang berdampak negatif ke negara atau pemerintah, berdasarkan pemeriksaan maka ASN akan dijatuhi hukuman berat. Tapi rata-rata disini jarang ada hukuman berat itu," katanya.

Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo melakukan pembatasan mobilitas dengan larangan bagi ASN untuk bepergian ke luar daerah dan mudik. Pembatasan ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 4/2021 tentang larangan bepergian ke Luar Daerah bagi ASN selama libur Imlek dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Libur Imlek, Polresta Bandung Lakukan Penyekatan di Exit Tol

Namun, apabila dalam periode tersebut seorang ASN mengalami keadaan mendesak dan terpaksa melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka pegawai yang bersangkutan harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya terlebih dahulu.

Load More