SuaraBekaci.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB) mewajibkan PNS atau ASN di instansinya melakukan absensi lokasi atau share location (shareloc) demi membatasi aktivitas ke luar kota selama masa libur Imlek.
Kewajiban itu menyusul surat edaran yang melarang ASN bepergian ke luar daerah hingga akhir masa liburan pekan ini.
Dilansir dari Ayobandung.com (jaringan Suara.com), Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB, Rini Widyantini mengatakan, langkah itu upaya mencegah dan memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19. ASN diimbau mendukung dan menaati SE tersebut.
"Kami sudah menerapkan absensi selama liburan dan absensi itu selalu ada keterangan mengenai lokasi dimana keberadaan kita. Sehingga kita bisa terlihat berada di mana, kapan, atau bagaimana pegawai saat waktu liburan," kata Rini saat konferensi pers virtual soal SE MenPANRB No. 4/2021, Kamis (11/2/2021).
Baca Juga: Libur Imlek 2021, Korlantas Sebut Arus Mudik Tidak Melonjak Signifikan
Dia menjelaskan, cara yang diterapkan KemenPANRB ini, ke depannya mungkin bisa dikembangkan dengan metode pengawasan berbasis IT lain. Sebab, dengan kondisi pandemi Covid-19 yang angka positif masih tinggi seperti sekarang, ia tidak menutup kemungkinan pembatasan dan larangan berpergian akan diterapkan di beberapa liburan panjang dan akhir pekan lainnya.
"Apabila ada pegawai ASN yang melanggar agar kiranya yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil," ujar dia.
Berdasarkan pasal 5 dalam PP nomor 53 tahun 2010, ASN yang melanggar akan dijatuhi hukuman disiplin, dengan tingkat kesalahan mulai dari ringan, sedang hingga berat. Apabila pelanggaran memberi dampak negatif ke unit kerja, ASN akan dikenakan sanksi ringan, kemudian, jelas dia, apabila pelanggaran berdampak negatif ke instansi akan dikenakan sanksi sedang.
"Sedangkan apabila pelanggaran yang berdampak negatif ke negara atau pemerintah, berdasarkan pemeriksaan maka ASN akan dijatuhi hukuman berat. Tapi rata-rata disini jarang ada hukuman berat itu," katanya.
Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo melakukan pembatasan mobilitas dengan larangan bagi ASN untuk bepergian ke luar daerah dan mudik. Pembatasan ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 4/2021 tentang larangan bepergian ke Luar Daerah bagi ASN selama libur Imlek dalam Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Libur Imlek, Polresta Bandung Lakukan Penyekatan di Exit Tol
Namun, apabila dalam periode tersebut seorang ASN mengalami keadaan mendesak dan terpaksa melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka pegawai yang bersangkutan harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya terlebih dahulu.
Berita Terkait
-
Apakah Lulusan STTD Bisa Langsung Jadi PNS? Alternatif Selain Kuliah di PTN Tapi Langsung Kerja
-
8 Sekolah Kedinasan Langsung Jadi PNS, Lulus Kuliah Bisa Kerja!
-
Lulus STTD Auto Jadi PNS? Simak Fakta Sebenarnya Di Sini
-
Prabowo Banyak Ubah Nomenlaktur Kementerian, Gaji PNS Tetap Sama?
-
Begini Cara Download Sertifikat SKD CPNS
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Daftar Petinggi Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM), Viral Usai Video Razia RM Padang
- Penampilan Happy Asmara Saat Manggung Jadi Omongan Warganet: Semakin Hari Kelihatan Perutnya...
- Kecurigaan Diam-diam Paula Verhoeven sebelum Digugat Cerai Baim Wong: Kadang Chat Siapa Sih?
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
Pilihan
-
Emiten Makanan Cepat Saji KFC Gigit Jari, Kini "Jagonya" Rugi
-
Prabowo Hapus Utang UMKM, Bikin Rugi Bank?
-
Politisi Gerindra Usul TNI Jadi Petugas Haji, Segini Gajinya
-
Terkuak! Ini Sosok Striker Keturunan yang Segera Dinaturalisasi Timnas Indonesia, Punya Darah Medan!
-
Batubara Ekspor Sumber Global Energy Dikomplain Vietnam karena Tak Sesuai Nilai Kalori
Terkini
-
Pilgub Jabar: Warga Kota Bekasi Dibayar 200 Perak Lipat dan Sortir Kertas Suara
-
Review Airpods Pro: Headset Super Canggih yang Cocok untuk HP Apa Saja
-
Daftar Nama Korban Luka dan Hilang Akibat Kebakaran Hebat Pabrik di Bekasi
-
Publikasi BRI: Ekspansi Bisnis UMKM pada Triwulan III 2024 Melambat
-
Debat Pilkada Bekasi: BN Holik-Faizal Dorong Kolaborasi Industri untuk Kesejahteraan Warga