SuaraBekaci.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB) mewajibkan PNS atau ASN di instansinya melakukan absensi lokasi atau share location (shareloc) demi membatasi aktivitas ke luar kota selama masa libur Imlek.
Kewajiban itu menyusul surat edaran yang melarang ASN bepergian ke luar daerah hingga akhir masa liburan pekan ini.
Dilansir dari Ayobandung.com (jaringan Suara.com), Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB, Rini Widyantini mengatakan, langkah itu upaya mencegah dan memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19. ASN diimbau mendukung dan menaati SE tersebut.
"Kami sudah menerapkan absensi selama liburan dan absensi itu selalu ada keterangan mengenai lokasi dimana keberadaan kita. Sehingga kita bisa terlihat berada di mana, kapan, atau bagaimana pegawai saat waktu liburan," kata Rini saat konferensi pers virtual soal SE MenPANRB No. 4/2021, Kamis (11/2/2021).
Dia menjelaskan, cara yang diterapkan KemenPANRB ini, ke depannya mungkin bisa dikembangkan dengan metode pengawasan berbasis IT lain. Sebab, dengan kondisi pandemi Covid-19 yang angka positif masih tinggi seperti sekarang, ia tidak menutup kemungkinan pembatasan dan larangan berpergian akan diterapkan di beberapa liburan panjang dan akhir pekan lainnya.
"Apabila ada pegawai ASN yang melanggar agar kiranya yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil," ujar dia.
Berdasarkan pasal 5 dalam PP nomor 53 tahun 2010, ASN yang melanggar akan dijatuhi hukuman disiplin, dengan tingkat kesalahan mulai dari ringan, sedang hingga berat. Apabila pelanggaran memberi dampak negatif ke unit kerja, ASN akan dikenakan sanksi ringan, kemudian, jelas dia, apabila pelanggaran berdampak negatif ke instansi akan dikenakan sanksi sedang.
"Sedangkan apabila pelanggaran yang berdampak negatif ke negara atau pemerintah, berdasarkan pemeriksaan maka ASN akan dijatuhi hukuman berat. Tapi rata-rata disini jarang ada hukuman berat itu," katanya.
Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo melakukan pembatasan mobilitas dengan larangan bagi ASN untuk bepergian ke luar daerah dan mudik. Pembatasan ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 4/2021 tentang larangan bepergian ke Luar Daerah bagi ASN selama libur Imlek dalam Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Libur Imlek 2021, Korlantas Sebut Arus Mudik Tidak Melonjak Signifikan
Namun, apabila dalam periode tersebut seorang ASN mengalami keadaan mendesak dan terpaksa melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka pegawai yang bersangkutan harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya terlebih dahulu.
Berita Terkait
-
Libur Imlek 2021, Korlantas Sebut Arus Mudik Tidak Melonjak Signifikan
-
Libur Imlek, Polresta Bandung Lakukan Penyekatan di Exit Tol
-
Libur Imlek di Tengah Pandemi, Begini Operasi Tol Tangerang-Merak
-
Hits: PNS Dandan Menor hingga Anting Amanda Manopo
-
Masyarakat Sumut Diimbau Tak Bepergian saat Libur Imlek, Ini Alasannya
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
BRI Dukung La Suntu Tastio untuk Angkat Tradisi Lewat Produk Tas Tenun
-
BRI Luncurkan Fitur Reksa Dana di BRImo, Perluas Akses Investasi Digital Ritel
-
Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi Diganti, Ini Daftar 43 Kajari Baru Dilantik
-
Modal Awal Rp25 Juta, Kisah Sukses Peni Ciptakan 4 Lapangan Kerja Lewat AgenBRILink
-
BRI Tebar Kasih Natal 2025, 10.500 Paket Sembako Dibagikan untuk Masyarakat