SuaraBekaci.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB) mewajibkan PNS atau ASN di instansinya melakukan absensi lokasi atau share location (shareloc) demi membatasi aktivitas ke luar kota selama masa libur Imlek.
Kewajiban itu menyusul surat edaran yang melarang ASN bepergian ke luar daerah hingga akhir masa liburan pekan ini.
Dilansir dari Ayobandung.com (jaringan Suara.com), Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB, Rini Widyantini mengatakan, langkah itu upaya mencegah dan memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19. ASN diimbau mendukung dan menaati SE tersebut.
"Kami sudah menerapkan absensi selama liburan dan absensi itu selalu ada keterangan mengenai lokasi dimana keberadaan kita. Sehingga kita bisa terlihat berada di mana, kapan, atau bagaimana pegawai saat waktu liburan," kata Rini saat konferensi pers virtual soal SE MenPANRB No. 4/2021, Kamis (11/2/2021).
Dia menjelaskan, cara yang diterapkan KemenPANRB ini, ke depannya mungkin bisa dikembangkan dengan metode pengawasan berbasis IT lain. Sebab, dengan kondisi pandemi Covid-19 yang angka positif masih tinggi seperti sekarang, ia tidak menutup kemungkinan pembatasan dan larangan berpergian akan diterapkan di beberapa liburan panjang dan akhir pekan lainnya.
"Apabila ada pegawai ASN yang melanggar agar kiranya yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil," ujar dia.
Berdasarkan pasal 5 dalam PP nomor 53 tahun 2010, ASN yang melanggar akan dijatuhi hukuman disiplin, dengan tingkat kesalahan mulai dari ringan, sedang hingga berat. Apabila pelanggaran memberi dampak negatif ke unit kerja, ASN akan dikenakan sanksi ringan, kemudian, jelas dia, apabila pelanggaran berdampak negatif ke instansi akan dikenakan sanksi sedang.
"Sedangkan apabila pelanggaran yang berdampak negatif ke negara atau pemerintah, berdasarkan pemeriksaan maka ASN akan dijatuhi hukuman berat. Tapi rata-rata disini jarang ada hukuman berat itu," katanya.
Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo melakukan pembatasan mobilitas dengan larangan bagi ASN untuk bepergian ke luar daerah dan mudik. Pembatasan ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 4/2021 tentang larangan bepergian ke Luar Daerah bagi ASN selama libur Imlek dalam Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Libur Imlek 2021, Korlantas Sebut Arus Mudik Tidak Melonjak Signifikan
Namun, apabila dalam periode tersebut seorang ASN mengalami keadaan mendesak dan terpaksa melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka pegawai yang bersangkutan harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya terlebih dahulu.
Berita Terkait
-
Libur Imlek 2021, Korlantas Sebut Arus Mudik Tidak Melonjak Signifikan
-
Libur Imlek, Polresta Bandung Lakukan Penyekatan di Exit Tol
-
Libur Imlek di Tengah Pandemi, Begini Operasi Tol Tangerang-Merak
-
Hits: PNS Dandan Menor hingga Anting Amanda Manopo
-
Masyarakat Sumut Diimbau Tak Bepergian saat Libur Imlek, Ini Alasannya
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
BRI 130 Tahun: Jejak Raden Bei Aria Wirjaatmadja, Perintis Keuangan Rakyat Indonesia
-
BRI Berdayakan Ibu Rumah Tangga di Surakarta Jadi Pengusaha Fashion Premium
-
Misteri 4 Orang Tewas di Tol Tegal: Polisi Tunggu Hasil Forensik
-
BRI Dukung Pembiayaan Sindikasi Rp2,2 Triliun untuk Proyek Flyover Sitinjau Lauik
-
Terbongkar! Aksi Pencurian Mobil di Kawasan Industri Cikarang Libatkan Karyawan