SuaraBekaci.id - Mantan Politisi Demokrat Ferdinand ngamuk dengan Aisha Weddings, penyedia layanan pernikahan poligami dan pernikahan anak. Ferdinand tak habis pikir Aisha Weddings seperti menjadikan anak perempuan untuk menyediakan seks.
Ferdinand pun berpendapat jika perempuan harusnya punya hak yang sama seperti lelaki, untuk maju.
"Memangnya anak perempuan itu lahir hanya untuk menyediakan sex, makan, pakaian dan kebutuhan laki2? Bukankah perempuan juga punya hak untuk maju dan hidupnya tidak hanya sebatas soal pelayan laki2? Selain melanggar hukum, ini jelas2 biadab..!" kata Ferdinand di akun Twitternya.
Kekinian, Aisha Weddings dilaporkan ke Mabes Polri. Pelapor Aisha Weddings adalah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak Jasra Putra mengatakan bisnis Aisha Weddings karena dianggap melanggar Undang-Undang 16 tahun 2019 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa syarat usia menikah minimal 19 tahun.
Pasalnya wedding organizer tersebut telah mempromosikan nikah siri, poligami dan pernikahan anak dalam bisnisnya.
"Kami sudah laporkan ke Unit PPA mabes Polri untuk melakukan langkah-langkah hukum dugaan tindak pidana oleh event organizer ini. Info terakhir koordinasi dengan Unit PPA Mabes Polri, kasus ini sedang ditangani oleh cyberscrime Mabes Polri," kata Jasra Putra saat dihubungi Suara.com, Rabu (10/2/2021).
KPAI juga meminta orang tua untuk lebih aktif mencegah terjadi pernikahan usia anak seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Jasra mengungkapkan kasus pernikahan anak yang terlaporkan dalam data KPAI ada sebanyak 12 aduan korban pernikahan dibawah umur pada 2020 dan sebanyak 11 kasus pada 2019.
Baca Juga: MUI Kecam Promo Pernikahan Anak Aisha Weddings: Pernikahan Bukan Uji Coba
"Data ini hanya data permukaan, pernikahan usia dini lewat siri dalam pandemik ini mengalami peningkatan," ungkapnya.
Sebelumnya media sosial diramaikan dengan Aisha Weddings yang mempromosikan nikah siri, poligami dan pernikahan anak di akun Facebooknya.
"Hukum poligami di Indonesia diperbolehkan selama sang suami bisa berlaku adil terhadap istri-istrinya.
Pernikahan sangat penting bagi setiap istri-istrinya. Biarkan Aisha Weddings merencanakan pernikahan impian pertama, kedua, ketiga, keempat Anda," tulis akun tersebut mempromosikan poligami.
Unggahan lainnya menyebut bahwa semua wanita Muslim selalu ingin bertaqwa pada Allah SWT dan suaminya. Agar berkenan di mata Allah SWT dan suami, Aisha Weddings menyarankan agar perempuan harus menikah pada usia 12-21 tahun dan tidak lebih.
"Jangan tunda pernikahan karena keinginan egoismu, tugasmu sebagai gadis adalah melayani kebutuhan suamimu," tulis wedding organizer tersebut dalam websitenya.
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Lokasi Samsat Keliling di 14 Titik Wilayah Jadetabek
-
Fitur QRIS Tap dari BRImo, Bayar TransJakarta Jadi Lebih Praktis dan Mudah
-
Cara Mengelola THR agar Lebaran Tidak Berujung Pusing
-
BRI Dukung Asta Cita dan Program 3 Juta Rumah, Target 60 Ribu Unit
-
98 Mal Jakarta Gelar Promo Spesial di Tahun Baru Imlek