SuaraBekaci.id - Cara kredit rumah subsidi tahun 2021. Ada 3 syarat kredit rumah subsidi.
Kali ini pemerintahmemberikan subsidi kredit kepemilikan rumah (KPR) hingga Rp40 juta.
Untuk bisa mendapatkannya ada sejumlah ketentuan dan syarat yang mesti dipenuhi. Bantuan subsidi ini disalurkan melalui PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dengan skema Kredit Pemilikan Rumah Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (KPR BP2BT).
Sasaran bantuan tersebut adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Rincian harga rumah subsidi:
- Rumah tapak: Rp 150 juta-Rp 219 juta
- Rumah susun: Rp 288 juta-Rp 385 juta
- Rumah swadaya: Rp 120 juta-Rp 155 juta
Bantuan senilai hingga Rp 40 juta tersebut akan mengurangi nilai angsuran KPR.
"Kami berterima kasih atas kepercayaan pemerintah melalui Kementerian PUPR kepada Bank BTN. Kami berkomitmen untuk menyalurkan seluruh alokasi tersebut dengan mengandalkan infrastruktur pembiayaan perumahan BTN yang kuat di seluruh Indonesia," kata Direktur Consumer and Commercial Lending Bank BTN Hirwandi Gafar, Rabu (10/2/2021).
BTN juga telah merancang fitur graduated payment mortgage (GPM) dalam KPR BP2BT, termasuk subsidi KPR.
Fitur yang diluncurkan pada tahun lalu tersebut menawarkan keringanan angsuran berjenjang dengan suku bunga fixed sebesar 10 persen selama tiga tahun pertama.
Baca Juga: Anak Milenial Belum Punya Rumah, Ini Syarat KPR Bersubsidi 2021
Untuk pemilikan hunian tersebut, KPR BP2BT juga memberikan bantuan uang muka sebesar 45 persen dari harga rumah atau maksimal Rp 40 juta.
Kemudian, uang muka mulai 1% dan tenor kredit hingga 20 tahun.
Hirwandi menjelaskan batasan harga hunian yang bisa menggunakan KPR BP2BT akan bergantung pada zona lokasi yang ditetapkan Kementerian PUPR.
Sesuai aturan yang ditetapkan Kementerian PUPR, masyarakat yang bisa mengakses skema subsidi KPR Rp 40 juta yakni:
- Belum memiliki rumah
- Belum pernah mendapatkan subsidi atau bantuan perumahan dari pemerintah
- Wajib memiliki tabungan di Bank BTN selama minimal 3 bulan
Ada batasan penghasilan yang ditetapkan untuk bisa menikmati fasilitas KPR tersebut, baik sendiri maupun bersama pasangan.
Kementerian PUPR mengatur nilai penghasilan itu sesuai dengan zona wilayah yaitu Rp 6 juta-Rp 8,5 juta.
Berita Terkait
-
Penyaluran KUR Perumahan Tembus Rp3,5 Triliun di Akhir 2025
-
Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
-
Ratu Maxima Terkejut Ada Bank Terima Bayar KPR Lewat Sampah, Gimana Mekanismenya?
-
Rumah Subsidi Laris! Realisasi Sudah 221 Ribu Unit dari Kuota 350 Ribu Tahun Ini
-
BRI Tawarkan Bunga KPR 1,13% di Consumer Expo Bandar Lampung untuk Wujudkan Rumah Impian
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
-
Pengguna PLTS Atap Meningkat 18 Kali Lipat, PLN Buka Kouta Baru untuk 2026
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
Terkini
-
RUPSLB BRI 2025 Perkuat Tata Kelola dan Fondasi Pertumbuhan
-
BRI Tebar Dividen Interim 2025 untuk Saham, Kinerja UMKM Jadi Penopang
-
Ini Tanda Galon Air Minum yang Harus Ditolak Sekarang Juga
-
BRI Tegaskan Komitmen Sosial Lewat Bantuan Bencana Sumatra, Salurkan Donasi Dukung Mobilitas
-
BRI Pastikan Ketersediaan Kas dan Digital Banking Saat Nataru, Dukung Liburan Nasabah Makin Nyaman