SuaraBekaci.id - Cara kredit rumah subsidi tahun 2021. Ada 3 syarat kredit rumah subsidi.
Kali ini pemerintahmemberikan subsidi kredit kepemilikan rumah (KPR) hingga Rp40 juta.
Untuk bisa mendapatkannya ada sejumlah ketentuan dan syarat yang mesti dipenuhi. Bantuan subsidi ini disalurkan melalui PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dengan skema Kredit Pemilikan Rumah Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (KPR BP2BT).
Sasaran bantuan tersebut adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Rincian harga rumah subsidi:
- Rumah tapak: Rp 150 juta-Rp 219 juta
- Rumah susun: Rp 288 juta-Rp 385 juta
- Rumah swadaya: Rp 120 juta-Rp 155 juta
Bantuan senilai hingga Rp 40 juta tersebut akan mengurangi nilai angsuran KPR.
"Kami berterima kasih atas kepercayaan pemerintah melalui Kementerian PUPR kepada Bank BTN. Kami berkomitmen untuk menyalurkan seluruh alokasi tersebut dengan mengandalkan infrastruktur pembiayaan perumahan BTN yang kuat di seluruh Indonesia," kata Direktur Consumer and Commercial Lending Bank BTN Hirwandi Gafar, Rabu (10/2/2021).
BTN juga telah merancang fitur graduated payment mortgage (GPM) dalam KPR BP2BT, termasuk subsidi KPR.
Fitur yang diluncurkan pada tahun lalu tersebut menawarkan keringanan angsuran berjenjang dengan suku bunga fixed sebesar 10 persen selama tiga tahun pertama.
Baca Juga: Anak Milenial Belum Punya Rumah, Ini Syarat KPR Bersubsidi 2021
Untuk pemilikan hunian tersebut, KPR BP2BT juga memberikan bantuan uang muka sebesar 45 persen dari harga rumah atau maksimal Rp 40 juta.
Kemudian, uang muka mulai 1% dan tenor kredit hingga 20 tahun.
Hirwandi menjelaskan batasan harga hunian yang bisa menggunakan KPR BP2BT akan bergantung pada zona lokasi yang ditetapkan Kementerian PUPR.
Sesuai aturan yang ditetapkan Kementerian PUPR, masyarakat yang bisa mengakses skema subsidi KPR Rp 40 juta yakni:
- Belum memiliki rumah
- Belum pernah mendapatkan subsidi atau bantuan perumahan dari pemerintah
- Wajib memiliki tabungan di Bank BTN selama minimal 3 bulan
Ada batasan penghasilan yang ditetapkan untuk bisa menikmati fasilitas KPR tersebut, baik sendiri maupun bersama pasangan.
Kementerian PUPR mengatur nilai penghasilan itu sesuai dengan zona wilayah yaitu Rp 6 juta-Rp 8,5 juta.
Berita Terkait
-
BRI KPR Solusi Buka Akses Hunian Terjangkau Lewat Platform Digital
-
Khusus Nasabah Private BRI, Nikmati KPR Take Over dengan Bunga Mulai 3,17%!
-
BRI KPR Solusi Hadirkan Skema Bunga Kompetitif dan Transparan
-
Punya Gaji Rp17 Juta Perbulan? Kini Bisa Ambil KPR Subsidi
-
Pindah KPR Mudah, Cepat, dan Bebas Repot Melalui Program BRI KPR Take Over
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Aset 1,5 Hektare Milik Anggota Polri Yayat Sudrajat Digeledah KPK
-
Lewat Program BRI Sahabat Disabilitas 2026 di Makassar, BRI Peduli Berikan Pelatihan dan Pemagangan
-
Lapor Polisi Malah Rumah Diserang! Aksi Brutal Perusakan di Bekasi Viral di Medsos
-
Usut Suap Bupati Bekasi, KPK Sasar Aset Mewah Anggota Polri di Subang
-
Belum Pernah Dilatih Rem Darurat di Tikungan, Masinis Argo Bromo Anggrek Malah Jadi Tersangka