SuaraBekaci.id - Seorang pria berinisial RM (23) terancam hukuman cambuk 90 kali atau didenda 900 gram emas murni atau kurungan penjara selama 90 bulan. RM terancam dihukum karena melakukan pelecehan seksual.
Pria asal Kabupaten Bireuen, Aceh yang tinggal di salah satu rumah singgah di Banda Aceh ini melakukan aksi pelecehan seksual kepada seorang anak yang masih berusia 8 tahun.
Kanit PPA Polresta Banda Aceh Ipda Puti Rahmadiani mengatakan, kejadian tersebut bermula saat anak 8 tahun sedang berada di luar rumah. Kemudian, RM melintas menggunakan dan bmenanyakan alamat warung.
“Beberapa saat kemudian, pelaku RM memberikan uang kepada korban sebesar Rp 10 ribu, dan mengajak korban menemaninya mengambil handphone tertinggal dalam kamar, dengan bujuk rayuan pelaku, korban masuk ke dalam kamar yang dihuni oleh pelaku,” kata Puti dilansir dari Antara, Rabu (10/1/2021).
Dia mengatakan, setelah RM menjalankan aksinya, korban beranjak keluar dari rumah dan meninggalkan rumah singgah tersebut.
Korban pun melaporkan kejadian yang menimpa dirinya kepada orang tuanya.
“Orang tua korban bersama warga langsung menuju ke lokasi tempat tinggal RM dan menangkap RM, dan diserahkan kepada pihak berwajib guna mempertanggungjawabkan perbuatannya disertai barang bukti celana ponggol berwarna pink," ujarnya.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha mengungkap, RM telah melecehkan tiga anak di bawah umur. Terakhir, kepada anak berusia 8 tahun tersebut.
“Dua korban lainnya pernah dilakukan hal yang sama oleh pelaku, namun pelaku tidak ingat lagi siapa korban tersebut," kata Ryan.
Baca Juga: Densus 88 Dalami Keterlibatan 5 Tersangka Terduga Teroris di Aceh
Saat ini RM telah ditangkap polisi. Dia ditahan di sel tahanan Polresta Banda Aceh.
RM dijerat Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukum cambuk sebanyak 90 kali atau denda 900 gram emas murni, atau kurungan penjara selama 90 bulan.
Berita Terkait
-
Siasat Licin Kiai AS Hindari Polisi, Kabur ke Wonogiri Naik Travel Demi Tak Terlacak
-
Viral Aksi Bejat Pria Rekam Rok Penumpang dari Kolong Peron Stasiun Kebayoran, Polisi Buru Pelaku
-
Jejak Pelarian Pengasuh Ponpes Ndolo Kusumo Pati Berakhir di Wonogiri, Muka Lesu Tangan Diborgol
-
'Takut Diamuk Massa': Alasan Klasik di Balik Tabrak Lari, Mengapa Jalanan Kita Begitu Beringas?
-
Gibran Kecam Keras Pelecehan 50 Santriwati di Pati: Tidak Bisa Ditoleransi!
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Bukan Sekadar Event, Ini Cara Specteve Membuktikan Bekasi Punya Identitas Kultural
-
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Eksploitasi Anak
-
Kemendagri Percepat Dokumen Kependudukan Keluarga Korban Kecelakaan KRL
-
Tersangka Pencabulan 50 Santriwati di Pati Belum Ditahan, KPAI: Pelaku Harus Dihukum Berat!
-
130 Sekolah Dasar di Kabupaten Ini Tidak Punya Kepala Sekolah