SuaraBekaci.id - Seorang pria berinisial RM (23) terancam hukuman cambuk 90 kali atau didenda 900 gram emas murni atau kurungan penjara selama 90 bulan. RM terancam dihukum karena melakukan pelecehan seksual.
Pria asal Kabupaten Bireuen, Aceh yang tinggal di salah satu rumah singgah di Banda Aceh ini melakukan aksi pelecehan seksual kepada seorang anak yang masih berusia 8 tahun.
Kanit PPA Polresta Banda Aceh Ipda Puti Rahmadiani mengatakan, kejadian tersebut bermula saat anak 8 tahun sedang berada di luar rumah. Kemudian, RM melintas menggunakan dan bmenanyakan alamat warung.
“Beberapa saat kemudian, pelaku RM memberikan uang kepada korban sebesar Rp 10 ribu, dan mengajak korban menemaninya mengambil handphone tertinggal dalam kamar, dengan bujuk rayuan pelaku, korban masuk ke dalam kamar yang dihuni oleh pelaku,” kata Puti dilansir dari Antara, Rabu (10/1/2021).
Dia mengatakan, setelah RM menjalankan aksinya, korban beranjak keluar dari rumah dan meninggalkan rumah singgah tersebut.
Korban pun melaporkan kejadian yang menimpa dirinya kepada orang tuanya.
“Orang tua korban bersama warga langsung menuju ke lokasi tempat tinggal RM dan menangkap RM, dan diserahkan kepada pihak berwajib guna mempertanggungjawabkan perbuatannya disertai barang bukti celana ponggol berwarna pink," ujarnya.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha mengungkap, RM telah melecehkan tiga anak di bawah umur. Terakhir, kepada anak berusia 8 tahun tersebut.
“Dua korban lainnya pernah dilakukan hal yang sama oleh pelaku, namun pelaku tidak ingat lagi siapa korban tersebut," kata Ryan.
Baca Juga: Densus 88 Dalami Keterlibatan 5 Tersangka Terduga Teroris di Aceh
Saat ini RM telah ditangkap polisi. Dia ditahan di sel tahanan Polresta Banda Aceh.
RM dijerat Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukum cambuk sebanyak 90 kali atau denda 900 gram emas murni, atau kurungan penjara selama 90 bulan.
Berita Terkait
-
Dari Produk Lokal ke Pasar Lebih Luas, UMKM Aceh Tumbuh Bersama Rumah BUMN Pertamina
-
Kasus Nelayan Aceh Ditangkap di Thailand: 13 Bebas, 5 Masih Ditahan
-
Apa yang Terjadi dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Betrand Peto? Ini Kronologinya
-
Polda Metro Akan Periksa Anak Ruben Onsu Terkait Dugaan Kekerasan Seksual
-
Dituding Lakukan Pelecehan, Betrand Peto Beberkan Versinya: Saya Tanya Kenapa Dia Nangis
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
BRI Dorong Ekosistem Perumahan, Salurkan KPP Rp427,5 Miliar kepada 1.619 Debitur
-
Jelang Pilkades Serentak 2026, Ini Pesan Tegas Kapolres ke Calon Kades
-
Jakarta Bersih-bersih Kabel Semrawut Lewat Gerakan 5M
-
Buruh Minta Naik! Ini Bocoran Formula dan Kisaran Upah Minimum 2027
-
Dukung Kemajuan Olahraga Nasional, BRI Raih Penghargaan Indonesia Sports Industry of the Year 2026