SuaraBekaci.id - Seorang pelajar berinisial RBH (16) ditangkap polisi karena menjadi mucikari prostitusi online. Dia ditangkap saat sedang mengantar seorang gadis bertemu dengan pria hidung belang.
RBH ditangkap Satreskrim Polres Malang di sebuah penginapan di Kepanjen, Kabupaten Malang.
Remaja belasan tahun ini melibatkan gadis di bawah umur berinisial AEA sebagai pemuas nafsu lelaki hidung belang.
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan, RBH menjalankan prostitusi onlie di salah satu media sosial Facebook.
Baca Juga: Dentuman Keras yang Didengar Warga Malang Asalnya Diduga Aktivitas Petir
“Pelaku yang masih pelajar ini, bergabung dengan sebuah group di FB yang beranggotakan lelaki hidung belang untuk menjajakan korban yang masih berusia 15 tahun berinisial AEA,” katanya dilansir dari beritajatim.com -- jaringan Suara.com, Kamis (4/2/2021).
Dia menerangkan, aksi RBH terungkap setelah mendapatkan orderan dari seseorang pria hidung belang pada 28 Januari 2021. Pada saat itu, harga yang disepakati untuk satu kali pelayanan prostitusi sebesar Rp700 ribu.
“Saat itu pelaku sedang mengantar si korban bertemu dengan lelaki hidung belang yang telah memesan jasa prostitusi tersebut," ujarnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti dari RBH. Yakni, uang sebesar Rp700 ribu, satu unit handphone dan buku tulis.
Hendri mengimbau agar orang tua mengawasi anak secara ketat. Khususnya untuk para pengguna media sosial. Supaya, kedepannya tidak ada lagi eksploitasi anak di bawah umur.
Baca Juga: Suara Dentuman Malang Diduga dari Petir
Berita Terkait
-
Sederet Sumber Kekayaan Vicky Prasetyo, Tak Heran Berani Maju Calon Bupati Pemalang
-
Persiapan Matang, KPU Kota Malang Gelar Simulasi untuk Kelancaran Pilkada
-
Sultan Andara vs Crazy Rich Malang, Adab Raffi Ahmad ke Rumah Rp60 M Momo Geisha Jadi Omongan
-
Suami Momo Geisha Ternyata Bos Besar, Pantas Enteng Hadiahkan Lapangan Futsal Berstandar FIFA
-
Sukses Digelar! Workshop Suara.com dan UAJY di 3 Kota Diikuti 150 Lebih Digital Creator
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Uji Tabrak Gagal Raih Bintang, Standar Keamanan Citroen C3 Aircross Mengkhawatirkan
-
Erick Thohir Sebut Aturan Kredit Pembiayaan Rumah Ribet, Target Prabowo Dibawa-bawa
-
Hore! Harga Tiket Pesawat Domestik Turun 10% Sepanjang Libur Nataru
-
Broto Wijayanto, Inspirator di Balik Inklusivitas Komunitas Bawayang
-
Bye-Bye Jari Bertinta! 5 Tips Cepat Bersihkan Jari Setelah Nyoblos
Terkini
-
Ada Penawaran Apa Saja di Promo 12.12 Blibli?
-
Ribuan Saksi Bakal Diterjunkan Heri-Sholihin Kawal Pemungutan Suara di TPS Kota Bekasi
-
Tampang Pak Ogah Diduga Pelaku Pelecehan Kakak Beradik di Bekasi Timur
-
BRI Terdepan dalam Pembiayaan Berkelanjutan, Sunarso Dinobatkan sebagai The Best CEO
-
Apakah Infinix Smart 8 Cocok untuk Game? Temukan Jawabannya di Sini!