SuaraBekaci.id - Seorang pemuda berisnial KN harus mengurungkan niatnya untuk melakukan hubungan intim bersama seorang perempuan bernama Ifa (22) yang dikenal dari aplikasi MiChat.
KN jadi korban penipuan 'cewek MiChat' bernama Ifa saat keduanya bertemu di hotel dan bersepakat melakukan hubungan intim.
KN dan Ifa merupakan warga Surabaya. Usai berkenalan di MiChat, mereka bertukar nomor WhatsApp.
Komunikasi kedua orang tersebut kemudian berlanjut dan memutuskan bertemu untuk melakukan hubungan intim di sebuah hotel di Jalan Kusuma Bangsa Surabaya.
Tanpa menaruh curiga, KN berangkat bertemu dengan Ifa di kamar hotel yang telah mereka sewa.
Saat bertemu, Ifa meminjam ponsel KN. Alasannya, untuk mentrasfer sejumlah uang kepada seseorang.
KN pun memberikan ponselnya. Tanpa diduga, ternyata Ifa membawa kabur ponsel dan meninggalkan KN dari kamar hotel.
KN sempat menunggu beberapa waktu, namun Ifa tak kunjung kembali. Dia pun mencoba untuk mencari Ifa selama beberapa jam.
Alahasil, KN merasa menjadi korban penipuan. Dia langsung pergi ke Polsek Genteng Surabaya untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya.
Baca Juga: Tak Cantum Jabatan Wali Kota, Bawaslu: Risma Tak Terbukti Langgar Pilkada
Kanit Reskrim Polsek Genteng Iptu Sutrisno membenarkan peristiwa tersebut.
"Pelaku pura-pura pinjam handphone korban (KN), alasannya untuk transfer uang ke bank. Pas dibawa pelaku langsung keluar hotel, pelaku tidak kembali. Saat dihubungi, nomor telepon korban tidak aktif," kata Sutrisno dilansir dari Ayobandung .com -- jaringan Suara.com, Kamis (4/2/2021).
Sutrisno menjelaskan, pelaku kemudian mencari Ifa. Dia sempat buron 3 bulan dan kerap berpindah-pindah tempat dari satu hotel ke hotel lainnya. Namun, Ifa berhasil ditangkap di sebuah hotel pada akhir Januari 2021.
Kepada polisi, Ifa mengakui perbuatannya. Dia mengaku sudah 2 kali melakukan hal terebut dengan modus yang sama.
"Pelaku (Ifa) mengaku untuk menghidupi anaknya yang masih kecil,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, Ifa dijerat Pasal 378 atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.
Berita Terkait
-
Klarifikasi Adly Fairuz Soal Penipuan Calon Akpol, Bantah Ngaku Jenderal Ahmad
-
Laporan Korban Makin Banyak, Ini Metode Penipuan Paling Rentan di Sektor Keuangan
-
Bak Film Laga, Detik-detik Calo Akpol Rp1 Miliar Tabrak Mobil Polisi Saat Ditangkap
-
Buron Hampir Tiga Tahun, Terpidana Kredit FIktif Mila Indriani Ditangkap di Bali
-
Kasus Dugaan Penipuan Akademi Crypto Masuk Tahap Pemeriksaan, Korban Klaim Rugi Rp3 Miliar
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi
-
Momen Gibran Main Sepak Bola di Wamena Papua, Cetak Tiga Gol
-
Era Gratis Biskita Trans Wibawa Mukti Bekasi Berakhir, Berapa Biayanya?
-
8 Pedagang Kalibata Gulung Tikar, Total Kerugian Rp1,2 Miliar