Antonio Juao Silvester Bano
Kamis, 04 Februari 2021 | 12:12 WIB
Ifa ditangkap dan ditahan polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan.[Ayobandung/Polsek Genteng Surabaya]

SuaraBekaci.id - Seorang pemuda berisnial KN harus mengurungkan niatnya untuk melakukan hubungan intim bersama seorang perempuan bernama Ifa (22) yang dikenal dari aplikasi MiChat.

KN jadi korban penipuan 'cewek MiChat' bernama Ifa saat keduanya bertemu di hotel dan bersepakat melakukan hubungan intim.

KN dan Ifa merupakan warga Surabaya. Usai berkenalan di MiChat, mereka bertukar nomor WhatsApp.

Komunikasi kedua orang tersebut kemudian berlanjut dan memutuskan bertemu untuk melakukan hubungan intim di sebuah hotel di Jalan Kusuma Bangsa Surabaya.

Baca Juga: Tak Cantum Jabatan Wali Kota, Bawaslu: Risma Tak Terbukti Langgar Pilkada

Tanpa menaruh curiga, KN berangkat bertemu dengan Ifa di kamar hotel yang telah mereka sewa.

Saat bertemu, Ifa meminjam ponsel KN. Alasannya, untuk mentrasfer sejumlah uang kepada seseorang.

KN pun memberikan ponselnya. Tanpa diduga, ternyata Ifa membawa kabur ponsel dan meninggalkan KN dari kamar hotel.

KN sempat menunggu beberapa waktu, namun Ifa tak kunjung kembali. Dia pun mencoba untuk mencari Ifa selama beberapa jam.

Alahasil, KN merasa menjadi korban penipuan. Dia langsung pergi ke Polsek Genteng Surabaya untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya.

Baca Juga: Waspada Vaksin Covid-19 Palsu, China Sita 3 Ribu Dosis dan Tangkap 80 Orang

Kanit Reskrim Polsek Genteng Iptu Sutrisno membenarkan peristiwa tersebut.

"Pelaku pura-pura pinjam handphone korban (KN), alasannya untuk transfer uang ke bank. Pas dibawa pelaku langsung keluar hotel, pelaku tidak kembali. Saat dihubungi, nomor telepon korban tidak aktif," kata Sutrisno dilansir dari Ayobandung .com -- jaringan Suara.com, Kamis (4/2/2021).

Sutrisno menjelaskan, pelaku kemudian mencari Ifa. Dia sempat buron 3 bulan dan kerap berpindah-pindah tempat dari satu hotel ke hotel lainnya. Namun, Ifa berhasil ditangkap di sebuah hotel pada akhir Januari 2021.

Kepada polisi, Ifa mengakui perbuatannya. Dia mengaku sudah 2 kali melakukan hal terebut dengan modus yang sama.

"Pelaku (Ifa) mengaku untuk menghidupi anaknya yang masih kecil,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, Ifa dijerat Pasal 378 atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.

Load More