SuaraBekaci.id - Seorang pemuda berisnial KN harus mengurungkan niatnya untuk melakukan hubungan intim bersama seorang perempuan bernama Ifa (22) yang dikenal dari aplikasi MiChat.
KN jadi korban penipuan 'cewek MiChat' bernama Ifa saat keduanya bertemu di hotel dan bersepakat melakukan hubungan intim.
KN dan Ifa merupakan warga Surabaya. Usai berkenalan di MiChat, mereka bertukar nomor WhatsApp.
Komunikasi kedua orang tersebut kemudian berlanjut dan memutuskan bertemu untuk melakukan hubungan intim di sebuah hotel di Jalan Kusuma Bangsa Surabaya.
Tanpa menaruh curiga, KN berangkat bertemu dengan Ifa di kamar hotel yang telah mereka sewa.
Saat bertemu, Ifa meminjam ponsel KN. Alasannya, untuk mentrasfer sejumlah uang kepada seseorang.
KN pun memberikan ponselnya. Tanpa diduga, ternyata Ifa membawa kabur ponsel dan meninggalkan KN dari kamar hotel.
KN sempat menunggu beberapa waktu, namun Ifa tak kunjung kembali. Dia pun mencoba untuk mencari Ifa selama beberapa jam.
Alahasil, KN merasa menjadi korban penipuan. Dia langsung pergi ke Polsek Genteng Surabaya untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya.
Baca Juga: Tak Cantum Jabatan Wali Kota, Bawaslu: Risma Tak Terbukti Langgar Pilkada
Kanit Reskrim Polsek Genteng Iptu Sutrisno membenarkan peristiwa tersebut.
"Pelaku pura-pura pinjam handphone korban (KN), alasannya untuk transfer uang ke bank. Pas dibawa pelaku langsung keluar hotel, pelaku tidak kembali. Saat dihubungi, nomor telepon korban tidak aktif," kata Sutrisno dilansir dari Ayobandung .com -- jaringan Suara.com, Kamis (4/2/2021).
Sutrisno menjelaskan, pelaku kemudian mencari Ifa. Dia sempat buron 3 bulan dan kerap berpindah-pindah tempat dari satu hotel ke hotel lainnya. Namun, Ifa berhasil ditangkap di sebuah hotel pada akhir Januari 2021.
Kepada polisi, Ifa mengakui perbuatannya. Dia mengaku sudah 2 kali melakukan hal terebut dengan modus yang sama.
"Pelaku (Ifa) mengaku untuk menghidupi anaknya yang masih kecil,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, Ifa dijerat Pasal 378 atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.
Berita Terkait
-
Khofifah Jadi Saksi Kasus Hibah Pokir DPRD Jatim
-
5 Modus Penipuan Sales yang Wajib Tahu Sebelum Beli Mobil Baru, Waspada Prank
-
Ciri-ciri Phishing dan Tips Agar Terhindar dari Penipuan Online
-
Menjaga Detak Masa Lalu: Kisah Kesetiaan di Balik Kios Pasar Antik Jalan Surabaya Menteng
-
Dilema WNI Bermasalah di Kamboja, Korban Perdagangan Orang atau Operator Penipuan?
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Lokasi Samsat Keliling di 14 Titik Wilayah Jadetabek
-
Fitur QRIS Tap dari BRImo, Bayar TransJakarta Jadi Lebih Praktis dan Mudah
-
Cara Mengelola THR agar Lebaran Tidak Berujung Pusing
-
BRI Dukung Asta Cita dan Program 3 Juta Rumah, Target 60 Ribu Unit
-
98 Mal Jakarta Gelar Promo Spesial di Tahun Baru Imlek