SuaraBekaci.id - Seorang pemuda berisnial KN harus mengurungkan niatnya untuk melakukan hubungan intim bersama seorang perempuan bernama Ifa (22) yang dikenal dari aplikasi MiChat.
KN jadi korban penipuan 'cewek MiChat' bernama Ifa saat keduanya bertemu di hotel dan bersepakat melakukan hubungan intim.
KN dan Ifa merupakan warga Surabaya. Usai berkenalan di MiChat, mereka bertukar nomor WhatsApp.
Komunikasi kedua orang tersebut kemudian berlanjut dan memutuskan bertemu untuk melakukan hubungan intim di sebuah hotel di Jalan Kusuma Bangsa Surabaya.
Baca Juga: Tak Cantum Jabatan Wali Kota, Bawaslu: Risma Tak Terbukti Langgar Pilkada
Tanpa menaruh curiga, KN berangkat bertemu dengan Ifa di kamar hotel yang telah mereka sewa.
Saat bertemu, Ifa meminjam ponsel KN. Alasannya, untuk mentrasfer sejumlah uang kepada seseorang.
KN pun memberikan ponselnya. Tanpa diduga, ternyata Ifa membawa kabur ponsel dan meninggalkan KN dari kamar hotel.
KN sempat menunggu beberapa waktu, namun Ifa tak kunjung kembali. Dia pun mencoba untuk mencari Ifa selama beberapa jam.
Alahasil, KN merasa menjadi korban penipuan. Dia langsung pergi ke Polsek Genteng Surabaya untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya.
Baca Juga: Waspada Vaksin Covid-19 Palsu, China Sita 3 Ribu Dosis dan Tangkap 80 Orang
Kanit Reskrim Polsek Genteng Iptu Sutrisno membenarkan peristiwa tersebut.
"Pelaku pura-pura pinjam handphone korban (KN), alasannya untuk transfer uang ke bank. Pas dibawa pelaku langsung keluar hotel, pelaku tidak kembali. Saat dihubungi, nomor telepon korban tidak aktif," kata Sutrisno dilansir dari Ayobandung .com -- jaringan Suara.com, Kamis (4/2/2021).
Sutrisno menjelaskan, pelaku kemudian mencari Ifa. Dia sempat buron 3 bulan dan kerap berpindah-pindah tempat dari satu hotel ke hotel lainnya. Namun, Ifa berhasil ditangkap di sebuah hotel pada akhir Januari 2021.
Kepada polisi, Ifa mengakui perbuatannya. Dia mengaku sudah 2 kali melakukan hal terebut dengan modus yang sama.
"Pelaku (Ifa) mengaku untuk menghidupi anaknya yang masih kecil,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, Ifa dijerat Pasal 378 atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.
Berita Terkait
-
Jeda Kompetisi, Persebaya Fokus Pemulihan Ernando Ari dan Malik Risaldi
-
Kejagung Buka Peluang Periksa Sosok R, Oknum Pejabat PN Surabaya di Kasus Ronald Tannur
-
3 Hakim Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Diperiksa Kembali, Ada Apa?
-
Manfaatkan Sistem Informasi Geospasial, Pemkot Surabaya Raih Predikat Emas dari BIG
-
Drama Rp 3,5 Miliar Demi Anak, Meirizka Widjaja Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Suap Ronald Tannur
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
Terkini
-
Pilgub Jabar: Warga Kota Bekasi Dibayar 200 Perak Lipat dan Sortir Kertas Suara
-
Review Airpods Pro: Headset Super Canggih yang Cocok untuk HP Apa Saja
-
Daftar Nama Korban Luka dan Hilang Akibat Kebakaran Hebat Pabrik di Bekasi
-
Publikasi BRI: Ekspansi Bisnis UMKM pada Triwulan III 2024 Melambat
-
Debat Pilkada Bekasi: BN Holik-Faizal Dorong Kolaborasi Industri untuk Kesejahteraan Warga