Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Kamis, 04 Februari 2021 | 08:21 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti. [Suara.com/Achmad Fauzi].

SuaraBekaci.id - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti ternyata sudah membuat aturan akan follow back Twitter netizen pengikutinya. Belakangan Abu Janda diblock Susi Pudjiastuti karena melanggar salah satu dari syaratnya. Susi Pudjiastuti block Abu Janda.

Susi Pudjiastuti membuat aturan itu yang juga di tweet 28 Oktober 2019 lalu.

Syarat-syartnya, netizen harus rajin makan ikan dan tidak buang sampah ke laut.

"Kawan-kawan Semua, bbrp hari ini banyak yang minta saya follow back dan sudah banyak yang saya follow back. Untuk menjadi catatan saya hanya follow back: 1. Makan ikan lebih banyak daripada protein lainnya 2. Cinta laut tidak buang sampah plastik sembarangan dan mengurangi pemakaian plastik sekali pakai dalam kehidupan sehari hari," kata Susi Pudjiastuti.

Baca Juga: Dewi Tanjung: Memang Nyai dan Bu Susi Tidak Satu Level!

Lalu dua syarat terakhir adalah harus merawat laut dan tidak bicara rasis.

"3. Menjaga laut dan merawat laut, bersedia membersihkan pantai pantai yang kotor. Minimal kampanya anti plastik sekali pakai 4. Menyayangi sesama apalagi saudara sebangsa & setanah air, tidak bicara rasis, ekstrim, semua percakapan harus konstruktif," kata Susi lagi.

"Yang belakangan ini marah karena saya block pasti karena melanggar aturan saya nomer 4 ini," balas Susi di cuit itu.

Abu Janda diperiksa hari ini

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri kembali memeriksa Permadi Arya alias Abu Janda, pada Kamis (4/2/2021) hari ini. Kali ini dia diperiksa sebagai pihak terlapor terkait kasus dugaan ujaran kebencian bernada rasial terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Baca Juga: Abu Janda Kembali Dipanggil Polisi, Kali Ini Soal Ujaran ke Natalius Pigai

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Abu Janda merujuk pada laporan polisi Nomor: LP/B/0052/I/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.

Load More