SuaraBekaci.id - Seorang petani berinisial TMJ (50) tega mencabuli tiga anak di bawah umur yang merupakan tetangganya, KRN (7), LTF (8) dan ZIL (7).
Kaurbinopsnal Satreskrim Polres Bantul, Iptu Sutarja mengatakan, kasus itu bermula saat kasus bermul ketika KRN mengadu ke kakanya saat mendapati perlakuan tak senonoh dari TMJ sebanyak 4 kali.
"Saat itu korban sedang bermain di sekitar kolam rumah pelaku. Korban diajak masuk ke dalam rumahnya dan pelaku membuka kaos dan menurunkan celananya. Di situ alat kelamin dan payudara korban dicium," kata Sutarja, Jumat (29/1/2021) dikutip dari AyoYogya.com https://ayoyogya.com/read/2021/01/29/42400/bobrok-pria-paruh-baya-di-bantul-cabuli-3-bocah-tetangga -- jaringan Suara.com.
Dia menerangkan, KRN takut menceritakan hal ini kepada orang tuanya karena diancam TMJ. Namun, korban memberanikan diri untuk memberitahu kakaknya.
Kakak korban pun melaporkan hal tersebut ke orang tuanya. Kemudian, orang tuanya melaporkan hal itu ke perangkat padukuhan setempat.
Lalu, perangkat padukuhan memanggil pelaku dan korban untuk mengkonfirmasi hal tersebut. Setelah itu, didapati jika pelaku tak hanya melakukan ke satu anak.
"Sebelumnya ada mediasi dengan pemangku wilayah setempat. Dari hasil itu didapati jika LTF dan ZIL mengalami hal serupa. Selanjutnya orang tua korban tidak terima dan akhirnya membuat laporan kepada polisi," katanya.
Terpisah, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bantul, Aipda Musthafa Kamal mengatakan, setiap beraksi TMJ mengiming-imingi untuk memberikan hadiah berupa boneka kepada korbannya. Dia pun melancarkan akinya setiap anak dan istrinya tidak ada di rumah.
Dia melakukan aksinya di tiga tempat berbeda. Mulai dari kamar anaknya, pintu masuk hingga di jalanan desa dan kandang sapi.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya, baju kaos pink dan celana pendek milik KRN. Kaos lengan pendek berwarna pink milik LTF serta kaos biru lengan pendek milik ZIL.
Baca Juga: Keji! Pria Sanggau Cabuli Anak Tetangga yang Masih SD di Danau
Atas perbuatannya, TMJ dikenakan pasal 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," tuturnya.
Berita Terkait
-
Utang KUR Petani Korban Bencana Sumatra Dihapus, DPR Nilai Masih Belum Cukup
-
Presiden Prabowo Hapus Utang KUR Petani Korban Banjir dan Longsor di Sumatra
-
Utang KUR Petani Terdampak Bencana Dihapus, Prabowo Janji Rehabilitasi Lahan
-
Tolak Satgas PKH, Ribuan Petani Sawit Desak MA Batalkan PP 45/2025
-
Jerat Impor Tembakau: Saat Petani Lokal Merugi dan Rokok Murah Mengancam Remaja
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
BRI Sahabat Disabilitas Telah Berdayakan 370 Disabilitas di Berbagai Wilayah Indonesia
-
Kontribusi 19,9% Laba BRI Didongkrak Bisnis Bullion dan Emas
-
Wali Kota Bekasi Bagi-bagi Mainan untuk Anak-anak Korban Banjir
-
Dua Pemuda di Bekasi Cetak Uang Palsu Rp20 Juta
-
Waspada! Dua Titik Perbaikan di Tol Japek, Cek Lokasinya Sebelum Mudik Nataru