SuaraBekaci.id - Seorang petani berinisial TMJ (50) tega mencabuli tiga anak di bawah umur yang merupakan tetangganya, KRN (7), LTF (8) dan ZIL (7).
Kaurbinopsnal Satreskrim Polres Bantul, Iptu Sutarja mengatakan, kasus itu bermula saat kasus bermul ketika KRN mengadu ke kakanya saat mendapati perlakuan tak senonoh dari TMJ sebanyak 4 kali.
"Saat itu korban sedang bermain di sekitar kolam rumah pelaku. Korban diajak masuk ke dalam rumahnya dan pelaku membuka kaos dan menurunkan celananya. Di situ alat kelamin dan payudara korban dicium," kata Sutarja, Jumat (29/1/2021) dikutip dari AyoYogya.com https://ayoyogya.com/read/2021/01/29/42400/bobrok-pria-paruh-baya-di-bantul-cabuli-3-bocah-tetangga -- jaringan Suara.com.
Dia menerangkan, KRN takut menceritakan hal ini kepada orang tuanya karena diancam TMJ. Namun, korban memberanikan diri untuk memberitahu kakaknya.
Kakak korban pun melaporkan hal tersebut ke orang tuanya. Kemudian, orang tuanya melaporkan hal itu ke perangkat padukuhan setempat.
Lalu, perangkat padukuhan memanggil pelaku dan korban untuk mengkonfirmasi hal tersebut. Setelah itu, didapati jika pelaku tak hanya melakukan ke satu anak.
"Sebelumnya ada mediasi dengan pemangku wilayah setempat. Dari hasil itu didapati jika LTF dan ZIL mengalami hal serupa. Selanjutnya orang tua korban tidak terima dan akhirnya membuat laporan kepada polisi," katanya.
Terpisah, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bantul, Aipda Musthafa Kamal mengatakan, setiap beraksi TMJ mengiming-imingi untuk memberikan hadiah berupa boneka kepada korbannya. Dia pun melancarkan akinya setiap anak dan istrinya tidak ada di rumah.
Dia melakukan aksinya di tiga tempat berbeda. Mulai dari kamar anaknya, pintu masuk hingga di jalanan desa dan kandang sapi.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya, baju kaos pink dan celana pendek milik KRN. Kaos lengan pendek berwarna pink milik LTF serta kaos biru lengan pendek milik ZIL.
Baca Juga: Keji! Pria Sanggau Cabuli Anak Tetangga yang Masih SD di Danau
Atas perbuatannya, TMJ dikenakan pasal 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," tuturnya.
Berita Terkait
-
Petani Tembakau Peringatkan Ancaman Pandemi Ekonomi Jilid II
-
Petani Tembakau Curhat, Perusahaan Rokok Menyusut dari 5.000 Jadi 1.700
-
Pratikno Cerita Masa Kecil: Pernah Coba Merokok karena Tumbuh di Lingkungan Petani Tembakau
-
Tar dan Nikotin Dibatasi, Industri Kretek Nasional Terancam Lumpuh
-
Irigasi 125 Meter di Namo Rambe Longsor, Yasonna Laoly Soroti Minimnya Anggaran Pemeliharaan
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Pesanan Genteng Melonjak, Pengrajin Majalengka Rasakan Dampak Program Gentengisasi
-
Hadapi Lonjakan Transaksi Lebaran, BRI Optimalkan Kantor Cabang dan Layanan Digital
-
Presiden Beri Arahan pada Danantara Indonesia untuk Perkuat Fondasi Pembangunan Ekonomi Nasional
-
Zulkifli Hasan: Tumpukan Sampah di TPST Bantargebang Seperti Gedung 17 Lantai
-
Karyawan SPBU Dibekap, Diikat, dan Dipukuli Komplotan Perampok