SuaraBekaci.id - Seorang petani berinisial TMJ (50) tega mencabuli tiga anak di bawah umur yang merupakan tetangganya, KRN (7), LTF (8) dan ZIL (7).
Kaurbinopsnal Satreskrim Polres Bantul, Iptu Sutarja mengatakan, kasus itu bermula saat kasus bermul ketika KRN mengadu ke kakanya saat mendapati perlakuan tak senonoh dari TMJ sebanyak 4 kali.
"Saat itu korban sedang bermain di sekitar kolam rumah pelaku. Korban diajak masuk ke dalam rumahnya dan pelaku membuka kaos dan menurunkan celananya. Di situ alat kelamin dan payudara korban dicium," kata Sutarja, Jumat (29/1/2021) dikutip dari AyoYogya.com https://ayoyogya.com/read/2021/01/29/42400/bobrok-pria-paruh-baya-di-bantul-cabuli-3-bocah-tetangga -- jaringan Suara.com.
Dia menerangkan, KRN takut menceritakan hal ini kepada orang tuanya karena diancam TMJ. Namun, korban memberanikan diri untuk memberitahu kakaknya.
Kakak korban pun melaporkan hal tersebut ke orang tuanya. Kemudian, orang tuanya melaporkan hal itu ke perangkat padukuhan setempat.
Lalu, perangkat padukuhan memanggil pelaku dan korban untuk mengkonfirmasi hal tersebut. Setelah itu, didapati jika pelaku tak hanya melakukan ke satu anak.
"Sebelumnya ada mediasi dengan pemangku wilayah setempat. Dari hasil itu didapati jika LTF dan ZIL mengalami hal serupa. Selanjutnya orang tua korban tidak terima dan akhirnya membuat laporan kepada polisi," katanya.
Terpisah, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bantul, Aipda Musthafa Kamal mengatakan, setiap beraksi TMJ mengiming-imingi untuk memberikan hadiah berupa boneka kepada korbannya. Dia pun melancarkan akinya setiap anak dan istrinya tidak ada di rumah.
Dia melakukan aksinya di tiga tempat berbeda. Mulai dari kamar anaknya, pintu masuk hingga di jalanan desa dan kandang sapi.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya, baju kaos pink dan celana pendek milik KRN. Kaos lengan pendek berwarna pink milik LTF serta kaos biru lengan pendek milik ZIL.
Baca Juga: Keji! Pria Sanggau Cabuli Anak Tetangga yang Masih SD di Danau
Atas perbuatannya, TMJ dikenakan pasal 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," tuturnya.
Berita Terkait
-
Tak Hanya Sawit dan Kopi, Tembakau Dinilai Layak Jadi Komoditas Prioritas Pemerintah
-
Qodari Beberkan Bukti Prabowo Berpihak ke Pertanian: Harga Pupuk Turun, Kesejahteraan Petani Naik
-
Potensi Luas Panen Padi Juni-Agustus 2026 Naik Jadi 2,88 Juta Hektare
-
Keberlanjutan dan Masa Depan Petani di Balik Secangkir Kopi
-
Kejar Swasembada Garam 2027, Pemerintah Genjot Modernisasi Tambak
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Menerjang Ombak, Mantri Perempuan BRI Hadirkan Layanan Keuangan hingga Kepulauan Sulawesi Tengah
-
Kabupaten Bekasi Dapat Rapor Merah dari BPK, DPRD Bentuk Pansus
-
Kejagung Arahkan Pemkab Bekasi Kelola Stadion Skema Begini
-
BRI: Tata Kelola Perusahaan yang Kuat Jadi Prasyarat Utama Menjaga Keberlanjutan Bisnis
-
Kabupaten Bekasi Diserbu Sampah Liar