SuaraBekaci.id - Seorang petani berinisial TMJ (50) tega mencabuli tiga anak di bawah umur yang merupakan tetangganya, KRN (7), LTF (8) dan ZIL (7).
Kaurbinopsnal Satreskrim Polres Bantul, Iptu Sutarja mengatakan, kasus itu bermula saat kasus bermul ketika KRN mengadu ke kakanya saat mendapati perlakuan tak senonoh dari TMJ sebanyak 4 kali.
"Saat itu korban sedang bermain di sekitar kolam rumah pelaku. Korban diajak masuk ke dalam rumahnya dan pelaku membuka kaos dan menurunkan celananya. Di situ alat kelamin dan payudara korban dicium," kata Sutarja, Jumat (29/1/2021) dikutip dari AyoYogya.com https://ayoyogya.com/read/2021/01/29/42400/bobrok-pria-paruh-baya-di-bantul-cabuli-3-bocah-tetangga -- jaringan Suara.com.
Dia menerangkan, KRN takut menceritakan hal ini kepada orang tuanya karena diancam TMJ. Namun, korban memberanikan diri untuk memberitahu kakaknya.
Kakak korban pun melaporkan hal tersebut ke orang tuanya. Kemudian, orang tuanya melaporkan hal itu ke perangkat padukuhan setempat.
Lalu, perangkat padukuhan memanggil pelaku dan korban untuk mengkonfirmasi hal tersebut. Setelah itu, didapati jika pelaku tak hanya melakukan ke satu anak.
"Sebelumnya ada mediasi dengan pemangku wilayah setempat. Dari hasil itu didapati jika LTF dan ZIL mengalami hal serupa. Selanjutnya orang tua korban tidak terima dan akhirnya membuat laporan kepada polisi," katanya.
Terpisah, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bantul, Aipda Musthafa Kamal mengatakan, setiap beraksi TMJ mengiming-imingi untuk memberikan hadiah berupa boneka kepada korbannya. Dia pun melancarkan akinya setiap anak dan istrinya tidak ada di rumah.
Dia melakukan aksinya di tiga tempat berbeda. Mulai dari kamar anaknya, pintu masuk hingga di jalanan desa dan kandang sapi.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya, baju kaos pink dan celana pendek milik KRN. Kaos lengan pendek berwarna pink milik LTF serta kaos biru lengan pendek milik ZIL.
Baca Juga: Keji! Pria Sanggau Cabuli Anak Tetangga yang Masih SD di Danau
Atas perbuatannya, TMJ dikenakan pasal 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," tuturnya.
Berita Terkait
-
6 Fakta Oknum Guru PNS di Tangsel Cabuli 16 Siswa: Diduga Penyuka Sesama Jenis
-
Bejat! Modus Pedagang Takoyaki Ajak Anak 11 Tahun Naik Sepeda, Berakhir Dicabuli di Kalideres
-
Modus Jemput Pakai Sepeda Mini, Pedagang Takoyaki di Kalideres Tega Cabuli Bocah di Bawah Umur
-
Larangan Sawit Jabar Vs Regulasi Nasional: Mengapa Surat Edaran Dedi Mulyadi Rawan Digugat?
-
Menggugat Swasembada Semu! Jangan Biarkan Petani Sekarat Demi Gengsi Statistik
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Karung Pasir dan Bronjong Jadi Tameng Sementara Warga Bekasi
-
Ini Penyebab Penyakit Campak di DKI Jakarta Belum Hilang
-
Rupiah Mendekati Rp17 Ribu per Dolar AS, 5 Hal Ini Perlu Dilakukan Warga Indonesia
-
Simak 5 Panduan Benar Unggah Foto Rumah Supaya Lolos KIP-Kuliah
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung