SuaraBekaci.id - Seorang pria berinisial AS (37) harus berusrusan dengan polisi. Dia ditangkap atas dugaan penipuan dengan modus renovasi rumah sistem cicilan.
Warga Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta ini diduga mengiming-imingi seorang pemuda berinisial ND (24) yang ingin merenovasi rumah dengan biaya yang bisa dicicil.
Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Fitran Romajimah mengungkapkan, AS melakukan aksi dengan menawarkan jasa renovasi rumah dengan sistem cicil.
ND yang percaya dengan tipu daya AS kemudian mencicil uang untuk renovasi rumah. Akan tetapi, renovasi rumah tetap tak dilakukan meski uang telah terkumpul.
"Pelaku kabur dengan membawa uang korban sebesar kurang lebih Rp85 Juta, berdasarkan pengakuan pelaku uang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," katanya dilansir dari AyoPurwakarta -- jaringan Suara.com, Jumat (29/1/2021).
ND yang merasa tertipu kemudian melaporkan hal ini ke Polres Purwakarta pada 23 November 2020. Lalu, polisi melakukan penangkapan kepada AS. AS pun mengakui perbuatannya.
"Pelaku juga mengaku tidak mengerjakan renovasi rumah korban," kata Fitran.
Polisi masih melakukan pendalaman kasus tersebut. Karena, disinyalir masih terdapat koban lain dengan modus yang sama.
"Pelaku dapat dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," tandasnya.
Baca Juga: Modus Pecatan Polisi Tipu Pengusaha Rental Mobil Ratusan Juta
Berita Terkait
-
Ngaku Bisa Atur Kasus Korupsi, 4 Petugas KPK Gadungan Ditangkap
-
Geger! Penyamaran Rey Terbongkar di Malam Pertama, Intan Laporkan Kasus Nikah Sesama Jenis di Malang
-
Bongkar Tipu-tipu Proyek Kemensos, Gus Ipul: Tak Perlu Lobi Pejabat, Silakan Berkompetisi!
-
BNI Perkuat Edukasi Anti-Phishing, Kenalkan Panduan Aman Periksa untuk Nasabah Korporasi
-
Jejak Berdarah Preman Pembunuh Tuan Rumah Hajatan di Purwakarta: Residivis, Keok Diterjang Peluru!
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
Terkini
-
Vape Jadi Sarana Peredaran Narkoba, Bagaimana Sikap PBNU?
-
Tumpukan Sampah di TPS 3R Pulogebang Meluber, Warga Resahkan Penyakit
-
OJK Cabut Izin Satu Bank di Sumatra Barat, Bagaimana Uang Nasabah?
-
Perajin Tahu-Tempe Bekasi Perkecil Ukuran Produk, Pekerja Dirumahkan
-
Bersih-Bersih Kantor Pemkab Bekasi: Pedagang Dilarang Masuk, Tamu Wajib Dijemput