Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Jum'at, 29 Januari 2021 | 21:52 WIB
ILUSTRASI Penipuan modus renovasi rumah sistem cicilan ditangkap polisi.

SuaraBekaci.id - Seorang pria berinisial AS (37) harus berusrusan dengan polisi. Dia ditangkap atas dugaan penipuan dengan modus renovasi rumah sistem cicilan.

Warga Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta ini diduga mengiming-imingi seorang pemuda berinisial ND (24) yang ingin merenovasi rumah dengan biaya yang bisa dicicil.

Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Fitran Romajimah mengungkapkan, AS melakukan aksi dengan menawarkan jasa renovasi rumah dengan sistem cicil.

ND yang percaya dengan tipu daya AS kemudian mencicil uang untuk renovasi rumah. Akan tetapi, renovasi rumah tetap tak dilakukan meski uang telah terkumpul.

Baca Juga: Modus Pecatan Polisi Tipu Pengusaha Rental Mobil Ratusan Juta

"Pelaku kabur dengan membawa uang korban sebesar kurang lebih Rp85 Juta, berdasarkan pengakuan pelaku uang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," katanya dilansir dari AyoPurwakarta -- jaringan Suara.com, Jumat (29/1/2021).

ND yang merasa tertipu kemudian melaporkan hal ini ke Polres Purwakarta pada 23 November 2020. Lalu, polisi melakukan penangkapan kepada AS. AS pun mengakui perbuatannya.

"Pelaku juga mengaku tidak mengerjakan renovasi rumah korban," kata Fitran.

Polisi masih melakukan pendalaman kasus tersebut. Karena, disinyalir masih terdapat koban lain dengan modus yang sama.

"Pelaku dapat dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," tandasnya.

Baca Juga: Nyamar jadi AKBP, Sarif Pecatan Polisi jadi Penipu Ulung Cuma Modal Seragam

Load More