SuaraBekaci.id - Pecatan Polri berinisial RMF alias SH (34) ditangkap polisi. Dia ditangkap terkait kasus penipuan sebesar Rp140 juta kepada pemilik rental berinisal S.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, RMF merupakan pecatan Polri yang terkena desersi sehingga mendapatkan pemberhentian tidak dengan hormat. Dia didesersi karena tidak pernah masuk kantor selama beberapa waktu.
Terakhir, RMF bertugas di Polda Sumatera Selatan dan berpangkat Brigadir Polisi Satu atau Briptu.
Kombes Yusru Yunus menjelaskan, RMF ditangkap karena diduga menipu pengusaha rental mobil berinisial S.
RMF menjalankan aksinya dengan berpura-pura menyewa mobil lalu berkenalan. Saat berkenalan, dia berpura-pura sebagai polisi yang berpangkat AKBP.
Kepada S, RMF berpura-pura berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi atau AKB dan bertugas di Mabes Polri.
"Dia datang sewa mobil dengan pakaian dinas, lalu diajak berbisnis. Pelaku mengaku punya koneksi di Bank Dunia untuk pinjaman uang," ujarnya dilansir dari Antara.
RMF mampu meyakinkan S. Dia berjanji dapat mencarikan uang pinjaman sebesar Rp3 miliar untuk membantu bisnis S.
RMF meminta sertifikat S sebagai jaminan pinjaman. Namun, S tak memilikinya.
Baca Juga: Ada Ritual Gandakan Uang di Kuburan Jember, Bayar Rp 120 Ribu Dapat Rp 1 M
Dia mempengaruhi S untuk membeli satu unit apartemen seharga Rp 700 juta. S lalu diminta menstranfer uang Rp 140 juta untuk penerbitan sertifikat.
S kembali mengikuti arahan RMF. Uang ditransfer, RMF menghilang.
Dia pun dlaporkan atas kasus penipuan ke Polda Metro Jaya pada, Rabu (20/1/2021) pekan lalu.
Selang dua hari setelah dilaporkan, pecatan polisi itu diciduk di kawasan Kelapa Gading oleh pihak Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya RMF telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 7 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Seret Bupati Tanggamus Soal Dugaan Mafia Tanah, Presiden-Mendagri Diminta Turun Tangan
-
Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus
-
Kantongi Uang Saku dan Bayar Sendiri Rp233 Juta, Davina Karamoy Beberkan Alur Umrah Bareng Hanania
-
Dengar Curhatan Korban, DPR Minta Polisi Pertimbangkan Istri Bos Hanania Travel Jadi Tersangka
-
Ritual Buka Aura Jadi Kedok! Penipu di Kalideres Gasak Emas Rp33 Juta dari Lansia 67 Tahun
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Geger Pelecehan Seksual Terhadap Anjing di Pet Shop Penjaringan
-
Kekeringan Melanda Bekasi: Ini Cara Warga Dapatkan Bantuan Air Bersih Gratis
-
Israel Bunuh Hampir 1.000 Warga Palestina Sejak Oktober
-
Lautan Manusia di Kota Bekasi Rayakan Tahun Baru Islam
-
Paspor Disita dan Alami Kekerasan, Kisah Pilu Pekerja Migran Indonesia di Malaysia