Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Jum'at, 29 Januari 2021 | 08:55 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus (tengah), berikan keterangan dalam pengungkapan kasus penipuan peacatan polisi, RMF di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/1/2021). [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

SuaraBekaci.id - Pecatan Polri berinisial RMF alias SH (34) ditangkap polisi. Dia ditangkap terkait kasus penipuan sebesar Rp140 juta kepada pemilik rental berinisal S.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, RMF merupakan pecatan Polri yang terkena desersi sehingga mendapatkan pemberhentian tidak dengan hormat. Dia didesersi karena tidak pernah masuk kantor selama beberapa waktu.

Terakhir, RMF bertugas di Polda Sumatera Selatan dan berpangkat Brigadir Polisi Satu atau Briptu.

Kombes Yusru Yunus menjelaskan, RMF ditangkap karena diduga menipu pengusaha rental mobil berinisial S.

Baca Juga: Ada Ritual Gandakan Uang di Kuburan Jember, Bayar Rp 120 Ribu Dapat Rp 1 M

RMF menjalankan aksinya dengan berpura-pura menyewa mobil lalu berkenalan. Saat berkenalan, dia berpura-pura sebagai polisi yang berpangkat AKBP.

Kepada S, RMF berpura-pura berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi atau AKB dan bertugas di Mabes Polri.

"Dia datang sewa mobil dengan pakaian dinas, lalu diajak berbisnis. Pelaku mengaku punya koneksi di Bank Dunia untuk pinjaman uang," ujarnya dilansir dari Antara.

RMF mampu meyakinkan S. Dia berjanji dapat mencarikan uang pinjaman sebesar Rp3 miliar untuk membantu bisnis S.

RMF meminta sertifikat S sebagai jaminan pinjaman. Namun, S tak memilikinya.

Baca Juga: Ngaku Mantu Eks Petinggi Polri, Pasutri Tipu Pengusaha Rp 39,5 Miliar

Dia mempengaruhi S untuk membeli satu unit apartemen seharga Rp 700 juta. S lalu diminta menstranfer uang Rp 140 juta untuk penerbitan sertifikat.

S kembali mengikuti arahan RMF. Uang ditransfer, RMF menghilang.

Dia pun dlaporkan atas kasus penipuan ke Polda Metro Jaya pada, Rabu (20/1/2021) pekan lalu.

Selang dua hari setelah dilaporkan, pecatan polisi itu diciduk di kawasan Kelapa Gading oleh pihak Polda Metro Jaya.

Atas perbuatannya RMF telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 7 tahun penjara.

Load More