SuaraBekaci.id - Seorang pemuda berinisial DM (25) ditangkap polisi setelah delapan tahun buron. Dia ditangkap karena membunuh pacarnya ketika masih remaja.
DM menjadi buronan kasus pembunuhan selama 8 tahun. Dia membunuh pacarnya sejak tahun 2013 lalu.
DM merupakan warga Kampung Celemboh, Desa Mekarjaya, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak.
Dia ditangkap Satreskrim Polers Pandeglang setelah membunuh kekasihnya saat dia masih remaja atau anak di bawah umur. Kekasihnya itu bernama Marina warga Kampung Pasir Gintung, Desa Ganggeng, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Mochamad Nandar menjelaskan, penangkapan DM membutuhkan waktu lama karena dia kerap melarikan diri. Selain itu, karena saat itu DM masih di bawah umur.
Selain itu, penyidik kepolisian yang menangani kasus tersebut juga harus menunggu hasil ters DNA.
"Dalam perkara ini memang kami kesulitan mencari tersangka yang saat itu melarikan diri, saat tahun 2013 pelaku masih di bawah umur dan hambatan para penyidik adalah menunggu hasil DNA sehingga membuat pelaku memiliki banyak waktu untuk melarikan diri,” katanya dilansir dari bantennews.co.id - jaringan Suara.com, Jumat (29/1/2021).
Nandar mengungkapkan, DM tega menghabisi nyawa pacarnya karena kesal permintannya tak dituruti. Kala itu, dia meminta mendiang Marina untuk menggugurkan kandungan dari hubungan terlarang mereka berdua.
“Dulu pelaku dan korban berpacaran, pelaku membuhun korban akibat korban hamil dan pelaku meminta korban untuk menggugurkan kandungannya, namun korban tidak mau akhirnya timbul pertengkaran sampai akhirnya pelaku menganiaya korban sampai korban tak bernyawa,” ujarnya.
Baca Juga: Wali Kota Bekasi Imbau Warga Tak Takut Disuntik Vaksin Covid-19
Kini, atas perbuatannya 8 tahun yang lalu dia harus mendekam di sel tahanan Polres Pandeglang. DM terancam dikenakan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Pembunuh WNI Isaac Hansen Averino Bebas dari Hukuman Penjara Jerman
-
Pengamat Soroti Pengawasan Senjata Api Pasca Peristiwa Polisi Tembak Polisi di Pondok Cabe
-
Polisi Tembak Polisi, Pengacara Sebut Pelaku Kerap Dibully Teman Seangkatan Korban
-
Polisi Tembak Polisi, Muncul Dugaan Ada Tersangka Lain di Kasus Pembunuhan Bharatu Valdo
-
Keluarga Duga Ada Pelaku Lain di Balik Pembunuhan Bharada Valdo di Markas Polisi
Terpopuler
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- 4 Sunscreen Wardah untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
- Tak Masuk Skuad Utama Persija, Kualitas Shayne Pattynama di Bawah Standar Shin Tae-yong
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Rp1 Triliun, Tegaskan Optimisme Pertumbuhan
-
Asep Surya Atmaja Pimpin Kabupaten Bekasi hingga 2030
-
BRI Perluas Kemitraan Internasional, Buka Akses Pasar Global bagi Korporasi dan UMKM Indonesia
-
Polisi Tembak Polisi: Bharada Andika Resmi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
-
Misteri Aliran Dana Rp250 Juta ke PCNU, Begini Penjelasan KPK