Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Kamis, 28 Januari 2021 | 11:46 WIB
ILUSTRASI Pertengkaran. Suami siram istri pakai air panas bermula dari kekesalan suami.[shutterstock]

SuaraBekaci.id - Seorang suami siram istri pakai air mendidih. Aksi penyiraman air mendidih itu dilakukan lantaran kesal dibangunkan untuk sarapan pagi.

Suami siram istri pakai air mendidih itu bernama Ali Ay. Kekinian, pria asal Turki ini telah ditangkap pihak kepolisian setempat usai melakukan tindakan itu kepapda istrinya Rukiye Ay di Kotaa Konya, Turki pada 9 Januari 2021.

Kejadian bermula saat Rukiye Ay membawa sarapan pagi untuk Ali Ay yang masih tertidur di tempat tidur. Dia berencana mengejutkan suaminya.

Namun rencana itu gagal karena suaminya malah mengamuk karena kesal dibangunkan dari tidurnya.

“Dia marah ketika saya membangunkannya dan mengatakan kepada saya untuk tidak mengganggunya. Jadi saya meminta maaf dan makan bersama putri saya,” kata Rukiye dikutip dari Solopos.com-- jaringan Suara.com, Kamis (28/1/2021).

Baca Juga: Gelap Mata, Suami Tusuk Istri Berkali-kali karena Minta Cerai

Ali Ay kemudian mendatangi Rukiye yang tengah bersama sang putri. Dia mengancam cerai sekaligus menyiramkan air mendidih ke arah leher Rukiye.

Rukiye secara spontan mengelak. Air itu mengenai punggungnya dan sebagian lagi mengenai kaki putrinya.

Dia berusaha kabur dari peristiwa tersebut. Namun luka itu membuatnya lemas dan pingsan.

“Ketika saya sadar, saya bisa mendengar putri saya menjerit. Saya merasakan dia menjabak rambut dan menyeret saya ke kamar mandi,” ujarnya.

Tidak lama kemudian perhatian Ali beralih. Rukiye langsung memanfaatkan waktu tersebut untuk menelepon ayahnya lalu dia melarikan diri ke rumah tetangganya untuk berlindung.

Baca Juga: Maia Estianty Bongkar KDRT yang Dilakukan Ahmad Dhani

Selanjutnya polisi menangkap Ali. Tapi, pihak berwenang Turki sempat membebaskan Ali dengan jaminan.

Hal itu memunculkan reaksi publik Turki melakukan protes massal. Sehingga Ali kembali ditahan polisi atas perintah kejaksaan agung.

Load More