SuaraBekaci.id - Pemerintah Kota Bekasi melarang kafe, restoran, rumah makan dan usaha sejenis untuk menggelar live music atau menyajikan pertunjukkan musik hidup. Hal itu tertera dalam salah satu poin perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dikeluarkan Pemkot Bekasi.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bekasi, Tedy Hafni mengatakan, larangan live music dilakukan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kerumunan orang di tengah pandemi Covid-19.
"Yang jelas kan adanya PPKM ini kan sebagai upaya untuk meningkatkan lagi ketertiban masyarakat terkait dengan Covid-19 ya," kata Tedy saat dihubungi Suara.com, Rabu (27/1/2021).
Dia menjelaskan, adanya live music di kafe dapat memicu terjadinya kerumunan orang.
"Kan biasanya kalau live music biasanya orang nyanyi, joget, ramai dan akan memancing hal-hal seperti itu. Nanti orang ada yang nyanyi ada yang joget. Apalagi kalau sudah dangdutan nanti berkerumun lagi, itu lah pertimbangan kita sehingga kita tidak mengizinkan untuk acara live music," ujar Tedy.
Larangan live music di kafe, restoran dan usaha sejenis dilakukan menyusul terbitnya Surat Edaran Ketua Gugus Tugas Covid 19 Kota Bekas Nomor: 556/1 33/SET.COVID-19 tertanggal 25 januari 2021.
Pemkot Bekasi telah memperpanjang PPKM mulai 26 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021 mendatang.
Berita Terkait
-
Bekasi Timur Geger, Pria 61 Tahun di Bekasi Diciduk Usai Samarkan 14,6 Kg Ganja dalam Dua Kardus!
-
Kronologi Brutal Legislator DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Kafe hingga Retina Korban Rusak
-
Anggota DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Restoran, Korban Dipukul Botol hingga Dihajar Kursi!
-
Minta Pramono Naikkan Upah Jadi Rp6 Juta, Buruh Sesalkan UMP DKI Kalah dari Bekasi-Karawang
-
Ikut Duduk di Sekolah, Prabowo Minta Papan Interaktif yang Bikin Siswa Semangat Belajar Jangan Rusak
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
RUPSLB BRI 2025 Perkuat Tata Kelola dan Fondasi Pertumbuhan
-
BRI Tebar Dividen Interim 2025 untuk Saham, Kinerja UMKM Jadi Penopang
-
Ini Tanda Galon Air Minum yang Harus Ditolak Sekarang Juga
-
BRI Tegaskan Komitmen Sosial Lewat Bantuan Bencana Sumatra, Salurkan Donasi Dukung Mobilitas
-
BRI Pastikan Ketersediaan Kas dan Digital Banking Saat Nataru, Dukung Liburan Nasabah Makin Nyaman