SuaraBekaci.id - Pemkot Bekasi memperpanjang PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Perpanjangan PPKM berlaku mulai 26 Januari sampai 8 Februari.
Perpanjangan PPKM telah dilakukan menyusul terbitnya Surat Edaran Ketua Gugus Tugas Covid 19 Kota Bekasi Nomor : 556/1 33/SET.COVID-19 tertanggal 25 januari 2021.
"Terhitung sejak 26 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021 Pemerintah Kota Bekasi melakukan perpanjangan pada PPKM dengan standarisasi protokol kesehatan terhadap kegiatan usaha di pasar tradisional dan pasar swasta, kegiatan usaha perdagangan dan jasa seperti pusat perbelanjaan dan toko swalayan," tulis siaran pers dari Bagian Humas Setda Pemkot Bekasi, Rabu (27/1/2021).
Perpanjangan PPKM di Kota Bekasi dilakukan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) dan upaya pemulihan ekonomi serta penanganan penyebaran Covid -19 terhadap Monitoring dan Evaluasi.
Pemkot Bekasi mengatur jam operasional untuk kategori hiburan umum pada surat edaran yang telah diterbitkan.
Beberapa kegiatan yang diatur pada surat edaran tersebut di antaranya klab malam, acara pernikahan hingga Gelanggang Olahraga.
Berikut pengaturan jam operasional hiburan umum yang diatur dalam surat edaran tersebut:
1. Klab Malam mulai pukul 16.00 WB sampai dengan 20.00 WIB.
2. Bar mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB.
Baca Juga: LIVE: Evaluasi Perkembangan Kasus Covid-19 di 7 Provinsi Pelaksana PPKM
3. Karaoke mulai pukul 12.00 WlB sampai dengan 20.00 WIB.
4. Bioskop mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB.
5. Pub mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB.
6. Bilyard mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB.
7. Panti PijaUrefleksi/SPA mutai pukul 12.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB.
8. Arena Permainan Anak, Gelanggang Permainan Mekanik mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 20.00 WlB.
Berita Terkait
-
Dulu Incar Kursi DPRD, Eks Caleg Bekasi Kini Jadi Otak Pembunuhan Sadis WN Korea!
-
Harga Nyawa Rp139 Juta, Mantan Istri Otaki Pembunuhan Berencana Pengusaha Korea di Tambun Bekasi
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
Rohis Pegadaian Wujudkan Satu Ketulusan Sejuta Kebermanfaatan: Distribusi 4.500 Paket Daging Kurban
-
Misteri Belasan Luka Tusuk Balita di Bekasi Terungkap, Paman Sendiri Jadi Tersangka
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
Terkini
-
Tragedi Maut Arak-arakan Sisingaan di Bekasi: 3 Kru Meninggal Tersengat Listrik
-
Kronologi Lengkap Pembunuhan WNA Korea di Bekasi: Disewa Rp139 Juta
-
Kejagung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional, Satu Orang Ditangkap?
-
Mantan Caleg DPRD Bekasi Otak Pembunuhan WNA Korea
-
Uang Umrah Rp12 Miliar Raib, Dirut Hanania Group Resmi Ditahan