SuaraBekaci.id - Pemkot Bekasi memperpanjang PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Perpanjangan PPKM berlaku mulai 26 Januari sampai 8 Februari.
Perpanjangan PPKM telah dilakukan menyusul terbitnya Surat Edaran Ketua Gugus Tugas Covid 19 Kota Bekasi Nomor : 556/1 33/SET.COVID-19 tertanggal 25 januari 2021.
"Terhitung sejak 26 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021 Pemerintah Kota Bekasi melakukan perpanjangan pada PPKM dengan standarisasi protokol kesehatan terhadap kegiatan usaha di pasar tradisional dan pasar swasta, kegiatan usaha perdagangan dan jasa seperti pusat perbelanjaan dan toko swalayan," tulis siaran pers dari Bagian Humas Setda Pemkot Bekasi, Rabu (27/1/2021).
Perpanjangan PPKM di Kota Bekasi dilakukan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) dan upaya pemulihan ekonomi serta penanganan penyebaran Covid -19 terhadap Monitoring dan Evaluasi.
Pemkot Bekasi mengatur jam operasional untuk kategori hiburan umum pada surat edaran yang telah diterbitkan.
Beberapa kegiatan yang diatur pada surat edaran tersebut di antaranya klab malam, acara pernikahan hingga Gelanggang Olahraga.
Berikut pengaturan jam operasional hiburan umum yang diatur dalam surat edaran tersebut:
1. Klab Malam mulai pukul 16.00 WB sampai dengan 20.00 WIB.
2. Bar mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB.
Baca Juga: LIVE: Evaluasi Perkembangan Kasus Covid-19 di 7 Provinsi Pelaksana PPKM
3. Karaoke mulai pukul 12.00 WlB sampai dengan 20.00 WIB.
4. Bioskop mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB.
5. Pub mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB.
6. Bilyard mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB.
7. Panti PijaUrefleksi/SPA mutai pukul 12.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB.
8. Arena Permainan Anak, Gelanggang Permainan Mekanik mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 20.00 WlB.
Berita Terkait
-
Tak Ada Jalan, Perahu Jadi Andalan Siswa Berangkat Sekolah di Muara Gembong
-
Bengis! Bocah 4 Tahun di Bekasi Tewas Disiksa Ibu Tiri Pakai Gayung dan Sikat Gigi
-
9 Hari Mencekam! Kisah Wanita di Bekasi Lolos dari Penyekapan Pacar yang Cemburu Buta
-
Balita Bekasi Tewas Dianiaya Ibu Tiri, Nyawa Melayang Akibat Luka Parah di Kepala
-
Polisi Buru Terduga Penganiaya Kekasih di Bekasi, Korban Kabur Lewat Jendela
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Kisah Kursumawati, Agen BRILink yang Bawa Literasi Keuangan Lebih Dekat ke Masyarakat
-
Polisi Buru Pelaku Pembuangan Bayi di Grand Wisata Bekasi
-
Peneror Bom SDN Srengseng Sawah Sudah Berulang Kali Beraksi, Ini Motifnya
-
Dentuman Keras di Langit Jawa, Ini Penjelasan Ilmiah BRIN
-
Siap-siap! Bansos PKH dan BPNT Triwulan Ketiga Cair 20 Juli 2026