SuaraBekaci.id - Pemkot Bekasi memperpanjang PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Perpanjangan PPKM berlaku mulai 26 Januari sampai 8 Februari.
Perpanjangan PPKM telah dilakukan menyusul terbitnya Surat Edaran Ketua Gugus Tugas Covid 19 Kota Bekasi Nomor : 556/1 33/SET.COVID-19 tertanggal 25 januari 2021.
"Terhitung sejak 26 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021 Pemerintah Kota Bekasi melakukan perpanjangan pada PPKM dengan standarisasi protokol kesehatan terhadap kegiatan usaha di pasar tradisional dan pasar swasta, kegiatan usaha perdagangan dan jasa seperti pusat perbelanjaan dan toko swalayan," tulis siaran pers dari Bagian Humas Setda Pemkot Bekasi, Rabu (27/1/2021).
Perpanjangan PPKM di Kota Bekasi dilakukan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) dan upaya pemulihan ekonomi serta penanganan penyebaran Covid -19 terhadap Monitoring dan Evaluasi.
Pemkot Bekasi mengatur jam operasional untuk kategori hiburan umum pada surat edaran yang telah diterbitkan.
Beberapa kegiatan yang diatur pada surat edaran tersebut di antaranya klab malam, acara pernikahan hingga Gelanggang Olahraga.
Berikut pengaturan jam operasional hiburan umum yang diatur dalam surat edaran tersebut:
1. Klab Malam mulai pukul 16.00 WB sampai dengan 20.00 WIB.
2. Bar mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB.
Baca Juga: LIVE: Evaluasi Perkembangan Kasus Covid-19 di 7 Provinsi Pelaksana PPKM
3. Karaoke mulai pukul 12.00 WlB sampai dengan 20.00 WIB.
4. Bioskop mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB.
5. Pub mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB.
6. Bilyard mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB.
7. Panti PijaUrefleksi/SPA mutai pukul 12.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB.
8. Arena Permainan Anak, Gelanggang Permainan Mekanik mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 20.00 WlB.
Berita Terkait
-
Ono Surono Dicecar KPK Soal Aliran Uang Korupsi Bupati Bekasi, Kapasitas Sebagai Ketua PDIP Jabar
-
Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono Diperiksa KPK, Terseret Pusaran Korupsi Bupati Bekasi?
-
KPK Periksa Sekretaris Camat dan 5 Direktur Swasta dalam Kasus Korupsi Bupati Bekasi
-
Tragedi Utang di Bekasi: Teman Lama Tega Habisi Nyawa MDT, Jasad Dibuang di Kuburan
-
Lingkaran Setan Suap Bupati Bekasi, KPK Panggil 5 Bos Proyek dan Sekcam Sekaligus
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- Bukan Sekadar Wacana, Bupati Bogor Siapkan Anggaran Pembebasan Jalur Khusus Tambang Tahun Ini
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi
-
Momen Gibran Main Sepak Bola di Wamena Papua, Cetak Tiga Gol
-
Era Gratis Biskita Trans Wibawa Mukti Bekasi Berakhir, Berapa Biayanya?
-
8 Pedagang Kalibata Gulung Tikar, Total Kerugian Rp1,2 Miliar