Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Rabu, 27 Januari 2021 | 11:50 WIB
ILUSTRASI Wali Kota Bekasi sekaligus Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Bekasi, Rahmat Effendi saat disuntik vaksin Covid-19 buatan Sinovac.[Dok/Pemkot Bekasi]

SuaraBekaci.id - Pemkot Bekasi memperpanjang PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Perpanjangan PPKM berlaku mulai 26 Januari sampai 8 Februari.

Perpanjangan PPKM telah dilakukan menyusul terbitnya Surat Edaran Ketua Gugus Tugas Covid 19 Kota Bekasi Nomor : 556/1 33/SET.COVID-19 tertanggal 25 januari 2021.

"Terhitung sejak 26 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021 Pemerintah Kota Bekasi melakukan perpanjangan pada PPKM dengan standarisasi protokol kesehatan terhadap kegiatan usaha di pasar tradisional dan pasar swasta, kegiatan usaha perdagangan dan jasa seperti pusat perbelanjaan dan toko swalayan," tulis siaran pers dari Bagian Humas Setda Pemkot Bekasi, Rabu (27/1/2021).

Perpanjangan PPKM di Kota Bekasi dilakukan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) dan upaya pemulihan ekonomi serta penanganan penyebaran Covid -19 terhadap Monitoring dan Evaluasi.

Baca Juga: LIVE: Evaluasi Perkembangan Kasus Covid-19 di 7 Provinsi Pelaksana PPKM

Pemkot Bekasi mengatur jam operasional untuk kategori hiburan umum pada surat edaran yang telah diterbitkan.

Beberapa kegiatan yang diatur pada surat edaran tersebut di antaranya klab malam, acara pernikahan hingga Gelanggang Olahraga.

Berikut pengaturan jam operasional hiburan umum yang diatur dalam surat edaran tersebut: 

1. Klab Malam mulai pukul 16.00 WB sampai dengan 20.00 WIB.

2. Bar mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB.

Baca Juga: Viral Pejalan Kaki Tiba-tiba Meninggal, 2 Orang Pakai APD Ini Jadi Sorotan

3. Karaoke mulai pukul 12.00 WlB sampai dengan 20.00 WIB.

4. Bioskop mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB.

5. Pub mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB.

6. Bilyard mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB.

7. Panti PijaUrefleksi/SPA mutai pukul 12.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB.

8. Arena Permainan Anak, Gelanggang Permainan Mekanik mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 20.00 WlB.

b.Untuk Rumah Makan/Restoran/Usaha Sejenisnya dan Cafe dlneralmakan ditempat diperbolehkan hanya sampai dengan pukul 20.00 WlB,diatas jam tersebut hanya diperbolehkan untuk take away/ drive thru dengan jam operasional sampai pukul 23.00 WB (berlaku untuk RumahMakan/Restoran/Usaha dluar Mall)

c.Untuk Rumah Makan/Restoran/usaha sejenis dan Cafe, kegiatan live music tidak diperbolehkan;

d. Untuk penyelenggara acara Wedding di Hotel, Mice/Gedung Pertemuan,Pihak Catering dan Sejenisnya, diperbolehkan menyelenggarakan acara mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WB dengan pola penyajian makanan tidak menyajikan prasmanan dan hanya diperbolehkan menggunakan box/hampers.

Serta, tetap melaksanakan protokol kesehatan dan tetap menjaga agar tidak terjadi kerumunan dan menerapkan physical distancing, dengan kapasitas pengunjung/tamu 25% (dua puluh lima persen) dari total kapasitas ruangan,'

e. Untuk Gelanggang Olahraga/Pusat Kebugaran diperbolehkan menyelenggarakan acara mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WlB. Khusus untuk kolam renang diperbolehkan menyelenggarakan acara pukul 08.00 WB sampai pukul 18.00 WlB.

Load More