SuaraBekaci.id - Pemkot Bekasi memperpanjang PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Perpanjangan PPKM berlaku mulai 26 Januari sampai 8 Februari.
Perpanjangan PPKM telah dilakukan menyusul terbitnya Surat Edaran Ketua Gugus Tugas Covid 19 Kota Bekasi Nomor : 556/1 33/SET.COVID-19 tertanggal 25 januari 2021.
"Terhitung sejak 26 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021 Pemerintah Kota Bekasi melakukan perpanjangan pada PPKM dengan standarisasi protokol kesehatan terhadap kegiatan usaha di pasar tradisional dan pasar swasta, kegiatan usaha perdagangan dan jasa seperti pusat perbelanjaan dan toko swalayan," tulis siaran pers dari Bagian Humas Setda Pemkot Bekasi, Rabu (27/1/2021).
Perpanjangan PPKM di Kota Bekasi dilakukan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) dan upaya pemulihan ekonomi serta penanganan penyebaran Covid -19 terhadap Monitoring dan Evaluasi.
Pemkot Bekasi mengatur jam operasional untuk kategori hiburan umum pada surat edaran yang telah diterbitkan.
Beberapa kegiatan yang diatur pada surat edaran tersebut di antaranya klab malam, acara pernikahan hingga Gelanggang Olahraga.
Berikut pengaturan jam operasional hiburan umum yang diatur dalam surat edaran tersebut:
1. Klab Malam mulai pukul 16.00 WB sampai dengan 20.00 WIB.
2. Bar mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB.
Baca Juga: LIVE: Evaluasi Perkembangan Kasus Covid-19 di 7 Provinsi Pelaksana PPKM
3. Karaoke mulai pukul 12.00 WlB sampai dengan 20.00 WIB.
4. Bioskop mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB.
5. Pub mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB.
6. Bilyard mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB.
7. Panti PijaUrefleksi/SPA mutai pukul 12.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB.
8. Arena Permainan Anak, Gelanggang Permainan Mekanik mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 20.00 WlB.
Berita Terkait
-
Bukan Dibegal, Dua Korban Tewas di Selokan Bekasi Ternyata Korban Tawuran
-
Mau Kuliah di Kampus Top Luar Negeri? 4 Strategi Susun Portofolio untuk Raih Beasiswa Impian
-
Ngeri! Bawa Bom Molotov Buat Tawuran, 18 Remaja di Bekasi Diciduk Brimob
-
Perkuat Jejaring Pengusaha Muda, HIPMI Kota Bekasi Gelar Padelora Fest 2026
-
Curanmor di Perumahan Bekasi Terungkap, Polisi Sita NMax dan Korek Api Berbentuk Pistol
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Motor Dicuri, Driver Ojol Tak Menyangka Polisi Lakukan Hal Ini
-
Meikarta Jadi Hunian Rakyat, Lippo Group Segera Serahkan Lahan ke Negara
-
Modal Pistol Korek Api, Mahasiswa di Bekasi Nekat Rampok Minimarket Rp12 Juta
-
Geger Pelecehan Seksual Terhadap Anjing di Pet Shop Penjaringan
-
Kekeringan Melanda Bekasi: Ini Cara Warga Dapatkan Bantuan Air Bersih Gratis