Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Senin, 25 Januari 2021 | 22:45 WIB
Ilustrasi Penculikan Anak, Anak Bermain Sendirian. (Shutterstock)

Ia pun tidak meminta uang tebusan atau melukai korban selama penculikan.

"Saya sayang dengan korban, tidak ada faktor apapun lainnya," singkat Silvia.

Dalam kasus ini, polisi terapkan Pasal 330 KUHP, pasal 332 KUHP Pasal 332 ayat (1) dan (2). Ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.

Baca Juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka dari Bentrok Ormas di Bekasi

Load More