SuaraBekaci.id - Maling motor yang ditangkap di Kota Bekasi, FF (35), telah beraksi berulang kali. Dia beraksi di wilayah Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Aloysius Suprijadi mengatakan, FF yang diketahui sebagai warga Harapan Jaya, Bekasi Utara ini telah melakukan aksinya di Tambun Selatan, Cibitung dan Cikarang.
Hal itu diketahui berdasarkan pengakuan pelaku saat diperiksa penyidik Polres Metro Bekasi Kota.
"Dari hasil interogasi pelaku,bahwa pelaku sudah 4 kali berhasil melakukan perbuatan pencurian," kata dia di Bekasi, Senin (25/1/2021).
Baca Juga: Kompensasi Pemisahan Aset PDAM Tirta Bhagasasi Disepakati Rp 155 M
Aloysius menjelaskan, FF mencuri dengan modus yang sama. Yakni, datang menggunakan sepeda motor lalu meninggalkannya tak jauh dari lokasi tempatnya mencuri.
Setelah itu, FF mencuri dan membawa sepeda motor curian ke lokasi lain. Lalu, dia kembali lagi dengan menggunakan ojek daring untuk mengambil sepeda motornya.
FF beraksi di empat tempat sebelum akhirnya ditangkap. Pertama, satu unit sepeda motor merek Honda CBR merah di sekitar daerah sekitar SMK Patriot, Medansatria, Kota Bekasi.
"Kedua, di Pasar Cibitung berupa motor Honda Beat, yang ketiga di sekitar Stasiun Tambun sepeda motor Honda Beat dan keempat di sekitar perkampungan SGC Cikarang Honda Beat," paparnya.
Sebelumnya, FF ditangkap polisi setelah kedapatan saat hendak mencuri sepeda motor.
Baca Juga: Bertambah 394, Kasus Covid-19 di Kota Bekasi Tembus 21.472
FF hendak mencuri sepeda motor milik penjaga Apotik Melati di Jalan Perjuangan, RT 003/008, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi pada Senin (18/1/2021) pukul 20.00 WIB.
Aloysius mengatakan, peristiwa terjadi saat korban bernama Dina bersama rekannya Nur Afifat sedang melayani konsumen di apotik.
Saat itu, di luar apotik FF tengah beraksi. FF berupaya untuk membuka kunci magnet sepeda motor milik Dina.
Aksi FF dipergoki petugas kepolisian yang sedang melintas. Polisi curiga dengan gerak-gerik FF. Kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
Benar saja, polisi menemukan sejumlah alat yang digunakan untuk mencuri sepeda motor dari FF.
"Terhadap terduga pelaku diamankan 1 buah kunci leter T berikut 3 anak kunci dan kunci magnet di tangannya," katanya.
Selanjutnya, FF ditangkap dan dibawa ke Polsek Bekasi Utara untuk penyelidikan dan penyidikan.
FF dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Pagar Laut Disebut Dibangun Sejak Rezim Sebelum Prabowo, Pemerintah Didesak Fokus Pembangunan Berbasis Lingkungan
-
DPR Bakal Ungkap Dalang di Balik Pagar Laut: Jangan Bilang Ruang Laut Ini Milik Tuhan
-
Ini Dia Penampakan Pagar Laut di Bekasi yang Menuai Polemik
-
Selidiki Pihak yang Tanggungjawab Atas Pemagaran Laut, DPR: Kita Takut Salah Panggil
-
Pagar Laut di Perairan Pesisir Utara Bekasi Ternyata Proyek Bikinan Pemerintah
Terpopuler
- Jairo Riedewald: Saya Tidak Bisa...
- Gibran Disebut Ikut Selamatkan Warga Los Angeles saat Kebakaran, Netizen: Nyelamatin IPK Aja Nggak Bisa
- Pratama Arhan Ditertawakan saat Lakukan Lemparan Jauh di Bangkok United
- Nagita Slavina Terancam Kena Cancel: Keharaman Babi Mengalahkan Korupsi dan Zina
- Temui Jalan Terjal, Striker Keturunan Indonesia Pilih Pulang ke Belanda
Pilihan
-
Persik Kediri vs PSS Sleman Bak Bermain di Sawah, Netizen: Selokan di Tengah Lapangan!
-
Berita Duka: Tokoh Mega Bintang Mudrick Sangidu Meninggal Dunia
-
Bisnis Lesu, Starbucks PHK Karyawan Mulai Maret 2025
-
Peringatan Dinkes Kaltim: Leptospirosis Mengintai di Genangan Hujan
-
Skandal Parkir Samarinda: Audit Inspektorat Siap Bongkar Ketidakwajaran Setoran
Terkini
-
KKP Segel Pagar Laut Milik PT TRPN di Bekasi, Kuasa Hukum: Bukan Salah Kami!
-
Viral Pagar Laut Misterius di Bekasi, KKP Ambil Langkah Penyegelan
-
Pagar Laut Misterius di Bekasi Ganggu Rezeki Nelayan, Pemprov Jabar Klaim Begini
-
Tuntut Pembunuh Suaminya Dihukum Berat, Istri Sandy Permana: Nyawa Dibayar Nyawa
-
Pelajar SMP di Bekasi Jadi Korban Penipuan Uang Palsu Lewat Facebook, Dapat Upah Rp50 Ribu