Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Senin, 25 Januari 2021 | 18:52 WIB
FF (35) pelaku pencurian Bekasi Cikarang saat dihadirkan dalam konfernsi pers di Polres Metro Bekasi Kota.[Dok/Polres Metro Bekasi Kota]

Aloysius mengatakan, peristiwa terjadi saat korban bernama Dina bersama rekannya Nur Afifat sedang melayani konsumen di apotik.

Saat itu, di luar apotik FF tengah beraksi. FF berupaya untuk membuka kunci magnet sepeda motor milik Dina.

Aksi FF dipergoki petugas kepolisian yang sedang melintas. Polisi curiga dengan gerak-gerik FF. Kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

Benar saja, polisi menemukan sejumlah alat yang digunakan untuk mencuri sepeda motor dari FF.

Baca Juga: Kompensasi Pemisahan Aset PDAM Tirta Bhagasasi Disepakati Rp 155 M

"Terhadap terduga pelaku diamankan 1 buah kunci leter T berikut 3 anak kunci dan kunci magnet di tangannya," katanya.

Selanjutnya, FF ditangkap dan dibawa ke Polsek Bekasi Utara untuk penyelidikan dan penyidikan.

FF dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun penjara.

Load More