Antonio Juao Silvester Bano
Senin, 25 Januari 2021 | 18:52 WIB
FF (35) pelaku pencurian Bekasi Cikarang saat dihadirkan dalam konfernsi pers di Polres Metro Bekasi Kota.[Dok/Polres Metro Bekasi Kota]

Selanjutnya, FF ditangkap dan dibawa ke Polsek Bekasi Utara untuk penyelidikan dan penyidikan.

FF dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun penjara.

Load More