Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Jum'at, 22 Januari 2021 | 09:10 WIB
Suasana sidang Eric Robert, WNA asal. [Suara/Dok. Antara]

SuaraBekaci.id - Pengadilan Negeri Padang telah memvonis Warga Negara Asal Amerika Serikat, Eric Robert dengan hukuman 7 bulan penjara. Eric Robert melalui penasihat hukumnya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

WN Amerika Serikat yang divonis penjara 7 bulan ini merasa hukuman yang diterapkan kepada dirinya tidak tepat. 

"Klien kami (Eric Robert) merasa hukuman serta penerapan hukum yang dijatuhkan kepadanya tidak tepat, sehingga kami ajukan banding," kata Penasehat Hukum Eric yang bernama Lukman Nur Hakim, seperti dikutip dari Antara, Kamis (21/1/2021).

Menurut Lukman, pihaknya telah mendaftarkan pengajuan banding. Saat ini, dia sedang menyiapkan memori banding.

Baca Juga: Pemkot Bekasi Minta Pemerintah Pusat Atasi Lonjakan Harga Daging Sapi

Sebelumnya, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat, Eric Robert, divonis 7 bulan pejara oleh Pengadilan Negeri Padang. Dia dinyatakan bersalah atas kasus penganiayaan kepada seorang anak di bawah umur di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.

Peristiwa penganiayaan yang dilakukan Eric Robert terjadi pada 30 Juni 2020. Dia menganiaya seorang bocah belasan tahun berinisial DCS (15) di Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Kejadian bermula saat anjing milik Eric mati di pinggir jalan.  Anjing milik Eric  mati karena berkelahi dengan anjing lainnya.

Lalu, DCS melihat anjing milik Eric mati. Lantas dia memberitahukannya kepada Eric. Namun, Eric malah menuduh DCS membunuh anjing miliknya.

Dia pun menganiaya bocah yang saat itu masih berusia 15 tahun hingga mengalami luka pada bagian bibir bawah dan atas.

Baca Juga: Bangun Jembatan Penghubung Bekasi-Karawang, Pemkab Bekasi Alokasikan Rp30 M

Tidak terima atas perlakukan terdakwa, keluarga korban pun melapor ke polisi pada tanggal 1 Juli 2020.

Kini, PN Padang telah menjatuhkan hukuman selama 7 tahun pejara kepada Eric.

Putusan terhadap terdakwa yang dinyatakan bersalah atas kasus penganiayaan terhadap seorang warga Mentawai itu berlangsung pada Selasa (12/1/2021).

Load More