SuaraBekaci.id - Pengadilan Negeri Padang telah memvonis Warga Negara Asal Amerika Serikat, Eric Robert dengan hukuman 7 bulan penjara. Eric Robert melalui penasihat hukumnya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
WN Amerika Serikat yang divonis penjara 7 bulan ini merasa hukuman yang diterapkan kepada dirinya tidak tepat.
"Klien kami (Eric Robert) merasa hukuman serta penerapan hukum yang dijatuhkan kepadanya tidak tepat, sehingga kami ajukan banding," kata Penasehat Hukum Eric yang bernama Lukman Nur Hakim, seperti dikutip dari Antara, Kamis (21/1/2021).
Menurut Lukman, pihaknya telah mendaftarkan pengajuan banding. Saat ini, dia sedang menyiapkan memori banding.
Sebelumnya, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat, Eric Robert, divonis 7 bulan pejara oleh Pengadilan Negeri Padang. Dia dinyatakan bersalah atas kasus penganiayaan kepada seorang anak di bawah umur di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.
Peristiwa penganiayaan yang dilakukan Eric Robert terjadi pada 30 Juni 2020. Dia menganiaya seorang bocah belasan tahun berinisial DCS (15) di Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Kejadian bermula saat anjing milik Eric mati di pinggir jalan. Anjing milik Eric mati karena berkelahi dengan anjing lainnya.
Lalu, DCS melihat anjing milik Eric mati. Lantas dia memberitahukannya kepada Eric. Namun, Eric malah menuduh DCS membunuh anjing miliknya.
Dia pun menganiaya bocah yang saat itu masih berusia 15 tahun hingga mengalami luka pada bagian bibir bawah dan atas.
Baca Juga: Pemkot Bekasi Minta Pemerintah Pusat Atasi Lonjakan Harga Daging Sapi
Tidak terima atas perlakukan terdakwa, keluarga korban pun melapor ke polisi pada tanggal 1 Juli 2020.
Kini, PN Padang telah menjatuhkan hukuman selama 7 tahun pejara kepada Eric.
Putusan terhadap terdakwa yang dinyatakan bersalah atas kasus penganiayaan terhadap seorang warga Mentawai itu berlangsung pada Selasa (12/1/2021).
Tag
Berita Terkait
-
Bertambah 7, Total Pasien Covid-19 Sumbar Meninggal Dunia 576 orang
-
Selama Pandemi, Sampah di Padang Berkurang 50 Persen
-
Pariaman Gelar 44 Event Wisata Saat Pandemi, Termasuk Festival Hoyak Tabuik
-
Bertemu Sandiaga Uno, Wagub Sumbar Terpilih Audy Joinaldy Bicara Ini
-
Catat! Jalan Utama Padang-Bukittinggi Bakal Macet hingga Jelang Idul Fitri
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara