SuaraBekaci.id - Pengadilan Negeri Padang telah memvonis Warga Negara Asal Amerika Serikat, Eric Robert dengan hukuman 7 bulan penjara. Eric Robert melalui penasihat hukumnya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
WN Amerika Serikat yang divonis penjara 7 bulan ini merasa hukuman yang diterapkan kepada dirinya tidak tepat.
"Klien kami (Eric Robert) merasa hukuman serta penerapan hukum yang dijatuhkan kepadanya tidak tepat, sehingga kami ajukan banding," kata Penasehat Hukum Eric yang bernama Lukman Nur Hakim, seperti dikutip dari Antara, Kamis (21/1/2021).
Menurut Lukman, pihaknya telah mendaftarkan pengajuan banding. Saat ini, dia sedang menyiapkan memori banding.
Baca Juga: Pemkot Bekasi Minta Pemerintah Pusat Atasi Lonjakan Harga Daging Sapi
Sebelumnya, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat, Eric Robert, divonis 7 bulan pejara oleh Pengadilan Negeri Padang. Dia dinyatakan bersalah atas kasus penganiayaan kepada seorang anak di bawah umur di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.
Peristiwa penganiayaan yang dilakukan Eric Robert terjadi pada 30 Juni 2020. Dia menganiaya seorang bocah belasan tahun berinisial DCS (15) di Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Kejadian bermula saat anjing milik Eric mati di pinggir jalan. Anjing milik Eric mati karena berkelahi dengan anjing lainnya.
Lalu, DCS melihat anjing milik Eric mati. Lantas dia memberitahukannya kepada Eric. Namun, Eric malah menuduh DCS membunuh anjing miliknya.
Dia pun menganiaya bocah yang saat itu masih berusia 15 tahun hingga mengalami luka pada bagian bibir bawah dan atas.
Baca Juga: Bangun Jembatan Penghubung Bekasi-Karawang, Pemkab Bekasi Alokasikan Rp30 M
Tidak terima atas perlakukan terdakwa, keluarga korban pun melapor ke polisi pada tanggal 1 Juli 2020.
Berita Terkait
-
Daftar 13 Daerah Indonesia Dihantui Gempa Megathrust, Kepulauan Mentawai Paling Berisiko?
-
PT KAI Datangkan 12 Unit Kereta Baru untuk Perkuat KA Pariaman Ekspres
-
Kulineran di Pariaman? Ini 4 Kuliner Andalan yang Harus Dicicipi!
-
Melihat Proses Evakuasi Harimau Sumatera Pemakan Ternak di Agam
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang Hari Ini, 8 Maret 2025
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
Hasil Babak Pertama: Gol Indah Zahaby Gholy Bawa Timnas Indonesia U-17 Unggul Dua Gol
-
BREAKING NEWS! Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Yaman
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
-
Prabowo Percaya Diri Lawan Tarif Trump: Tidak Perlu Ada Rasa Kuatir!
Terkini
-
Rahasia Desa Wunut Berhasil Menjadi Desa Pembangunan Berkelanjutan
-
Viral Dua Preman Ngamuk di Pasar Baru Bekasi, Pelaku Positif Sabu-sabu
-
Berdiri 2019, Kini Minyak Telon Lokal Habbie Capai Omzet Belasan Juta Rupiah
-
BRI Raih Penghargaan Internasional, Best Issuer for Sustainable Finance dan Best Social Loan
-
Libur Lebaran 2025, Super Apps BRImo dari BRI Siap Layani Transaksi Tanpa Hambatan