Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Rabu, 20 Januari 2021 | 17:52 WIB
ILUSTRASI Petuga kepolisian berada di lokasi TKP perampokan. (Jambiseru.com)

SuaraBekaci.id - Kawanan perampok bersenpi merampas uang sebesar Rp561 juta. Kawanan perampok yang berjumlah empat orang itu merampas uang dari seorang  karyawan agen distributor gas bernama Teguh.

Teguh mejadi korban perampokan  di Jalan Krakatau VIII, Kelurahan Karang tempel, Kecamatan Semarang Timur. Uang yang dirampas dari Teguh langsung dibawa kabur perampok tersebut.

Berdasarkan rekaman kamera CCTV, peristiwa perampokan bermula saat Teguh memarkirkan kendaraan di sebrang kantornya.

Setelah itu, Teguh hendak menyebrang dengan membawa tas berisi uang setengah miliar lebih itu.

Baca Juga: Todongkan Pistol, Kawanan Rampok di Semarang Rampas Uang Rp561 Juta

Tiba-tiba, empat orang yang menggunakan dua sepeda motor mendekat ke arah Teguh. Salah satu perampok tersebut datang menghampirinya. 

Dengan cepat, perampok tersebut merebut tas yang isinya uang ratusan juta. Setelah mendapatkan tas berisi uang tersebut, perampok langsung kabur menggunakan dua sepeda motor. 

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Indra Mardiana mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan proses penyelidikan secara mendalam terkait dengan kasus perampokan yang terjadi di Jalan Krakatau VIII. 

"Kita sudah kumpulkan 7 orang sebagai saksi," jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu (20/1/2021). 

Ia menyebut, belum ada penyelidikan yang ditemukan selain jumlah pelaku berdasarkan rekaman video yang ada di CCTV. 

Baca Juga: Pengelola Pasar di Bekasi Terdampak Aksi Mogok Pedagang Daging

"Dalam kasus ini,  kerugian yang didapat capai Rp561 juta," katanya. 

Seperti diketahui, perampokan dengan kerugian uang sekitar Rp 561 juta terekam CCTV di Kota Semarang. Saksi bahkan mendengar suara tembakan saat peristiwa terjadi.

Peristiwa terjadi hari Senin (18/1/2021) sekitar pukul 08.30 WIB di Jalan Krakatau VIII, Kelurahan Karangtempel, Kecamatan Semarang Timur.

Kontributor : Dafi Yusuf

Load More