SuaraBekaci.id - Seorang warga bernama Giofani Mega Putri (23) terancam dihukum 5 tahun penjara. Dia diduga telah memperjualbelikan satwa yang dilindungi udang-undang yakni kucing kuwuk (Prionailurus Bengalensis).
Giofani Mega Putri merupakan warga Palembang. Dia ditangkap personel Satreskrim Polrestabes Palembang pada 28 Oktober 2020.
JPU Kejari Palembang Indah Kumala Dewi mengatakan, penangkapan dilakukan setelah personel kepolisian berpura-pura membeli kucing itu seharga Rp300 ribu dari Giofani yang saat ini telah berstatus terdakwa.
"Personil kepolisian bersama ketua RT setempat kemudian menggeledah kediaman terdakwa di Jalan Pangeran Subekti Rumah Susun Blok 44, hasilnya didapati empat ekor kucing Kuwuk atau Kucing Hutan dalam kondisi hidup," ujar Indah saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Palembang dilansir dari Antara, Rabu (20/1/2021).
Ketika diperiksa, Giofani mengaku membeli 4 ekor kucing kuwuk itu seharga Rp1.070.000.
Dia membeli dari seseorang yang menjualnya lewat facebook dengan nama akun Rezeki yang beralamat di Kabupaten Ogan Ilir.
Terdakwa berencana menjualnya kembali ke grup facebook Komunitas Musang Palembang seharga Rp400.000 per ekor.
Dia melakukannya dengan alasan menperjualbelikan satwa tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Pada sidang virtual yang dipimpin hakim ketua Said Husein tersebut, JPU menjelaskan jika kucing kuwuk dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi nomor urut 58.
Baca Juga: Polisi Amankan Koleksi Satwa Dilindungi dari Tersangka Narkoba
JPU Kejari Palembang menjerat terdakwa dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.
Setelah mendengarkan dakwaan itu terdakwa yang diketahui memang sering menjual-belikan satwa tidak mengajukan keberatan dan siap melanjutkan sidang pekan depan dengan didampingi penasehat hukumnya M Arif dari Posbankum PN Palembang.(Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Sengkarut Tanah Tol: Kisah Crazy Rich Palembang di Kursi Pesakitan
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Ditemukan Tewas di Kos, Pernah Vonis Hukuman Mati ke 3 Orang
-
Mata Lebam Siswi SD di Palembang, Ibu Menangis Histeris Duga Anaknya Dianiaya di Sekolah!
-
Alex Noerdin di Meja Hijau: Proyek Pasar Cinde Jadi Bancakan, Negara Rugi Rp137 Miliar
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Nenek Nekat Curi 16 Baju di Tanah Abang, Begini Kondisinya!
-
Daftar Jaksa Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Bupati Bekasi Non Aktif Ade Kuswara Kunang
-
Sengketa Lahan di Cikarang: Pemkab Bekasi Lawan Warga, Diduga Ada Mafia Tanah
-
450 Ton Sampah Pasar Induk Kramat Jati Dibawa ke Bantar Gebang Bekasi
-
Polda Metro Jaya Lanjutkan 'Interogasi' Dr. Richard Lee dari Pertanyaan ke-74