SuaraBekaci.id - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi mendapatkan jabatan baru.
Tersangka kasus korupsi mendapatkan jabatan baru terjadi di lingkungan Pemkot Tanjungpinang.
ASN yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan mendapat jabatan baru itu yakni Yudi Ramdani.
Dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
Yudi Ramdani diduga korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan bangunan (BPHTB) pada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang.
Total kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 3,3 miliar.
Yudi yang sebelumnya menjabat sebagai kepala bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tanjungpinang. Kini mendapatkan jabaatan baru dan telah dilantik sebagai Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial Kota Tanjungpinang.
Terkait pelantikan tersebut, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Aditya Rakatama mengaku menghormati keputusan pemerintah daerah dalam melantik Yudi Ramdani.
Meski demikian, pihaknya akan segera melengkapi pemberkasan penyelidikan agar secepatnya dapat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Baca Juga: Ditinggal Salat Subuh, Motor Jemaah Masjid di Bintara Bekasi Digasak Maling
“Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap merampungkan ke pemberkasan, segera kita siapkan," katanya, melansir Batamnews.co.id --- jaringan Suara.com.
Ia menambahkan, apabila pemberkasan penyidikan tersangka sudah rampung, pihaknya akan melakukan penahanan terhadap tersangka.
"Jika sudah rampung akan segera ditahan,” kata Raka.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Menerjang Ombak, Mantri Perempuan BRI Hadirkan Layanan Keuangan hingga Kepulauan Sulawesi Tengah
-
Kabupaten Bekasi Dapat Rapor Merah dari BPK, DPRD Bentuk Pansus
-
Kejagung Arahkan Pemkab Bekasi Kelola Stadion Skema Begini
-
BRI: Tata Kelola Perusahaan yang Kuat Jadi Prasyarat Utama Menjaga Keberlanjutan Bisnis
-
Kabupaten Bekasi Diserbu Sampah Liar