SuaraBekaci.id - Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis Pemilik Panti Pijat plus-plus khusus gay, A Meng alias Ko Amin (51) dengan hukuman tiga tahun penjara.
Ko Amin terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Putusan itu disampaikan majelis hakim PN Medan yang diketuai Syafril Pardamean Batuara dalam agenda sidang putusan di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/1/2021).
"Menjatuhi terdakwa A Meng dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp120 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan," kata Syafril dalam putusannya.
Putusan vonis itu tak berbeda jauh dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) penjara selama 3 tahun, denda Rp 120 juta dan subsider 2 bulan penjara.
Dalam pertimbangan hakim, yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya meresahkan masyarakat. Sementara yang meringankan lantaran terdakwa mengakui dan menyesali perbuatanya.
Usai mendengarkan putusan majelis hakim, A Meng melalui penasihat hukumnya Sri Wahyuni, mengatakan menerima putusan tersebut.
"Terima yang mulia," ucap Sri Wahyuni.
Diketahui, kasus pijat plus-plus gay sempat menghebohkan warga Kota Medan. Polisi berhasil membongkar praktik SPA plus-plus khusus gay itu di Komplek Setia Budi II Blok 9 No 2 Medan pada Sabtu (30/5/2020) lalu.
Baca Juga: Akhirnya, Kabupaten Bekasi Dapat Jadwal Terima Vaksin Covid-19
Dalam pengungkapan tersebut polisi turut mengamankan 11 orang termasuk terdakwa yang merupakan perekrut dan penyedia tempat, sementara yang lainnya adalah terapis.
Kontributor : Muhlis
Berita Terkait
-
Banjir Kepung Medan, Puluhan Warga Mengungsi
-
Menteri Ekonomi Malaysia Kagum Potensi Sumut, Puji Kepemimpinan Bobby Nasution
-
Modus TPPO Makin Canggih, Pemerintah Dorong Deteksi Korban Sejak Perekrutan
-
Lontong Medan: Kuliner "Ramai" yang Bikin Rindu, Wajib Ada Mi!
-
Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Lokasi Parkir Merdeka Run 81 Tahun Indonesia Besok
Terpopuler
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
- Krim Malam yang Bagus Apa? Ini 4 Rekomendasi Sesuai Klaim dan Harga
- Segel Ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Hilang, Jaksa KPK Cium Ada Pihak Terlibat
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Perkuat Layanan Digital bagi PMI, BRImo Taiwan Sabet Anugerah Inovasi Indonesia 2026
-
KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Suap Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara, Siapa Tersangka Baru?
-
BRI Siap Dukung Arahan Presiden Perluas Kepemilikan Rekening Masyarakat
-
Eks Bangunan Liar Disulap Jadi Kawasan Hijau, Ribuan Pohon Ditanam di Sepanjang Bantaran Kali
-
Kebakaran Gunung Awu Meluas, Hillary Brigitta Bagikan 25 Ribu Masker dan Dorong Pemadaman dari Udara