SuaraBekaci.id - Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis Pemilik Panti Pijat plus-plus khusus gay, A Meng alias Ko Amin (51) dengan hukuman tiga tahun penjara.
Ko Amin terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Putusan itu disampaikan majelis hakim PN Medan yang diketuai Syafril Pardamean Batuara dalam agenda sidang putusan di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/1/2021).
"Menjatuhi terdakwa A Meng dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp120 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan," kata Syafril dalam putusannya.
Putusan vonis itu tak berbeda jauh dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) penjara selama 3 tahun, denda Rp 120 juta dan subsider 2 bulan penjara.
Dalam pertimbangan hakim, yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya meresahkan masyarakat. Sementara yang meringankan lantaran terdakwa mengakui dan menyesali perbuatanya.
Usai mendengarkan putusan majelis hakim, A Meng melalui penasihat hukumnya Sri Wahyuni, mengatakan menerima putusan tersebut.
"Terima yang mulia," ucap Sri Wahyuni.
Diketahui, kasus pijat plus-plus gay sempat menghebohkan warga Kota Medan. Polisi berhasil membongkar praktik SPA plus-plus khusus gay itu di Komplek Setia Budi II Blok 9 No 2 Medan pada Sabtu (30/5/2020) lalu.
Baca Juga: Akhirnya, Kabupaten Bekasi Dapat Jadwal Terima Vaksin Covid-19
Dalam pengungkapan tersebut polisi turut mengamankan 11 orang termasuk terdakwa yang merupakan perekrut dan penyedia tempat, sementara yang lainnya adalah terapis.
Kontributor : Muhlis
Berita Terkait
-
Kasus Eltras Jadi Evaluasi, Polda NTT Sisir Seluruh Tempat Hiburan Malam
-
Bekerja di Pub Belum Tentu Korban TPPO, Polisi Buru Pelaku Lain Kasus Eltras
-
Dunia Pelototi Kasus Pembunuhan Jurnalis Rico Pasaribu: Investigasi Bongkar Kejanggalan Serius
-
Tak Cukup Dipenjara, Migrant Watch Desak Mafia TPPO Dimiskinkan Lewat Jerat TPPU
-
Disebut Meninggal karena Kurang Minum, Migrant Watch Soroti Bekas Sayatan di Jenazah PMI NTT
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Menerjang Ombak, Mantri Perempuan BRI Hadirkan Layanan Keuangan hingga Kepulauan Sulawesi Tengah
-
Kabupaten Bekasi Dapat Rapor Merah dari BPK, DPRD Bentuk Pansus
-
Kejagung Arahkan Pemkab Bekasi Kelola Stadion Skema Begini
-
BRI: Tata Kelola Perusahaan yang Kuat Jadi Prasyarat Utama Menjaga Keberlanjutan Bisnis
-
Kabupaten Bekasi Diserbu Sampah Liar