SuaraBekaci.id - Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis Pemilik Panti Pijat plus-plus khusus gay, A Meng alias Ko Amin (51) dengan hukuman tiga tahun penjara.
Ko Amin terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Putusan itu disampaikan majelis hakim PN Medan yang diketuai Syafril Pardamean Batuara dalam agenda sidang putusan di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/1/2021).
"Menjatuhi terdakwa A Meng dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp120 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan," kata Syafril dalam putusannya.
Baca Juga: Akhirnya, Kabupaten Bekasi Dapat Jadwal Terima Vaksin Covid-19
Putusan vonis itu tak berbeda jauh dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) penjara selama 3 tahun, denda Rp 120 juta dan subsider 2 bulan penjara.
Dalam pertimbangan hakim, yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya meresahkan masyarakat. Sementara yang meringankan lantaran terdakwa mengakui dan menyesali perbuatanya.
Usai mendengarkan putusan majelis hakim, A Meng melalui penasihat hukumnya Sri Wahyuni, mengatakan menerima putusan tersebut.
"Terima yang mulia," ucap Sri Wahyuni.
Diketahui, kasus pijat plus-plus gay sempat menghebohkan warga Kota Medan. Polisi berhasil membongkar praktik SPA plus-plus khusus gay itu di Komplek Setia Budi II Blok 9 No 2 Medan pada Sabtu (30/5/2020) lalu.
Baca Juga: Polisi di Medan Sita 400 Butir Pil Ekstasi dari Wanita Ini
Dalam pengungkapan tersebut polisi turut mengamankan 11 orang termasuk terdakwa yang merupakan perekrut dan penyedia tempat, sementara yang lainnya adalah terapis.
Kontributor : Muhlis
Berita Terkait
-
Misteri Kematian Rico Pasaribu Terkuak? Sidang Perdana Besok, Peran Koptu HB Jadi Sorotan
-
Berapa Tinggi Ole Romeny? Makin Santer Bergabung Timnas Indonesia Usai Terlihat di SUGBK
-
Surga Satwa Berubah Jadi Medan Perang: Perang Israel-Hizbullah Ancam Migrasi Burung
-
Drama Laut Andaman: Mengungkap Sindikat Perdagangan Manusia Rohingya di Aceh
-
Iming-imingi Korban Gaji 300 Dolar AS, Begini Modus TPPO di Apartemen Kalibata City
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Balikpapan: Bukan Masa yang Tenang
-
Usai Cuti Kampanye, Basri Rase Gelar Rapat Perdana Bersama OPD, Bahas Apa?
-
Thom Haye hingga Ragnar Oratmangoen Punya KTP DKI Jakarta, Nyoblos di TPS Mana?
-
Awali Pekan ini, Harga Emas Antam Mulai Merosot
-
Ada Marselino Ferdinan! FIFA Rilis Wonderkid Kualifikasi Piala Dunia 2026
Terkini
-
BRI Terdepan dalam Pembiayaan Berkelanjutan, Sunarso Dinobatkan sebagai The Best CEO
-
Apakah Infinix Smart 8 Cocok untuk Game? Temukan Jawabannya di Sini!
-
Calon Wakil Wali Kota Bekasi Nurul Sumarheni Janjikan Angkat Kualitas Hidup Perempuan
-
Debat Pilkada Kota Bekasi: Tri Adhianto Kirim Ucapan Spesial untuk Sosok Ini
-
Debat Pilkada Kota Bekasi: Heri-Sholihin Tutup Paparan Visi Misi dengan Cara Tak Biasa