SuaraBekaci.id - Surat dari seorang bocah SD untuk bupati viral di media sosial. Surat tersebut berisi curahan hati bocah tersebut tentang Pemberlakuan Pembatasasn Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali 11-25 Januari.
Pada surat tersebut, si anak menceritakan tentang kondisi orang tuanya yang tidak bekerja karena terdampak kebijakan PPKM Jawa-Bali.
Anak itu nampaknya tinggal di Kabupaten Klaten. Dia mengirimkan surat untuk Bupati Klaten, Sri Mulyani.
Berikut isi suratnya, yang diunggah akun Instagram @kabarklaten:
Baca Juga: Surat Anak SD ke Bupati Klaten Bikin Haru: Saya Sedih Ayah Tidak Bisa Kerja
Assalamualaikom wr.wb
Kepada yang terhormat: Ibu Hj Sri mulyani (bupati Klaten)
Perkenalkan nama Saya: Nazzua Buana Tungga Dewi
Saya Kelas 5 SDIT Alfurqon
Beberapa hari ini saya melihat suasana berbeda di malam hari untuk membeli keperluan di malam hari dan untuk jualan di malam hari agak susah.
Saya sedih karena abi dan teman-teman abiku tidak bisa berjualan di malam hari, karena jam jualan dibatasi hanya sampai pukul 07.00 malam saja. Apakah Corona hanya di malam hari saja?
Sedangkan saat siang hari banyak toko-toko dan tempat makan yang boleh buka seperti biasa, teman-temenya Abi yang banyak ke rumahku dan aku sedih melihat temanku yang ayahnya tidak bisa kerja dan yang kerja adalah ibunya.
Baca Juga: Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko Melarang Warga Berwisata
Tempat wisata punya abiku tidak boleh buka. Sementara jadi abi tidak bisa kerja siang dan saya sedih orang tau saya tidak bekerja, untuk ibu bupati klaten yang terhormat saya meminta untuk diperpanjang jam jualan sampai pukul 09.00 malam.
'Smg Corona cepat hilang Amiin
Terimakasih ibu Hajah Sri Mulyani
Wasallamualikum wr.wb'
Secarik surat itu langsung mendapat tanggapan beragam dari para warganet. Sebagian besar memberikan dukungan moril atas hal yang dialami sang anak dan keluarganya.
"Dek seng sregep seng, pinter yo ben sesok isoh dadi pembuat kebijakan seng apek (dek yang rajin yang pinter ya biar besok kalau jadi pembuat kebijakan yang bagus)," tulis @faizdila.
"Korona kan ga kenal waktu ya dek. Klo peratutan pake masker sama sosial distancing yg di perketat masuk akal ya dek," tambah @dimdim_koernia.
Sementara, dilansir Solopos.com--jaringan Suara.com, jam operasional tempat usaha kuliner di Klaten akhirya dilonggarkan menyusul keluar surat edaran (SE) dari pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng).
SE Pemprov Jateng yang dimaksud bernomor 443.3/0000870 berisi tentang penegasan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jateng. SE itu ditandatangani Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Prasetyo Aribowo, atas nama Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, tertanggal 13 Januari 2021.
Ada empat poin dalam SE itu. salah satu poin yakni operasional kegiatan restoran dans ejenisnya baik formal maupun informal dibatasi maksimal sampai pukul 19.00 WIB dan setelah itu hanya dapat melayani kegiatan pelayanan pesan antar/dibawa pulang sampai pukul 21.00 WIB.
"Kami langsung sosialisasikan ke pelaku usaha. Karena itu harus segera tersampaikan. Sesuai SE tersebut, jam operasional sampai pukul 19.00 WIB setelah itu nanti bisa tetap beroperasi namun hanya melayani pesan antar atau dibawa pulang," Plt Kasatpol PP Pemkab Klaten Rabiman.
Meski masih boleh beroperasi pukul 19.00 WIB-21.00 WIB, pelaku usaha diminta menaati ketentuan hanya melayani pesan antar atau dibawa pulang. Hal itu dilakukan dengan menggulung tikar dan kursi yang biasa digunakan untuk tempat duduk pembeli digulung serta disimpan.
"Tujuannya agar tidak ada yang makan di sana dan hanya membeli untuk dibawa pulang ketika di atas pukul 19.00 WIB," urai dia.
Rabiman menuturkan keluarnya SE gubernur itu menjadi angin segar bagi para pelaku usaha kuliner terutama mereka yang berjualan mulai sore hingga malam. Rabiman mengakui banyak usulan agar pembatasan jam operasional selama PPKM yang semula berlaku maksimal pukul 19.00 WIB dikaji ulang.
Meski sudah ada pelonggaran jam operasional, Rabiman mengimbau pelaku usaha termasuk pelaku kuliner tetap menerapkan protokol kesehatan ketat. Seperti ketentuan membatasi jumlah orang yang makan dan minum di tempat serta mengatur jarak.
"Roh dari PPKM ini adalah membatasi kegiatan agar tidak muncul kerumunan dan lain-lain. Oleh karena itu, kami berharap semua mematuhi aturan yang berlaku termasuk ketika ada antrean juga harus diatur jaraknya," ungkap dia.
Begitu pula dengan kepatuhan terhadap jam operasional yang diperbolehkan bagi pedagang yang berjualan di trotoar pukul 15.00 WIB-05.00 WIB.
"Sekarang sudah ada pelonggaran jam operasional. Kami mengimbau agar teman-teman pedagang di trotoar tetap buka mulai pukul 15.00 WIB termasuk di kawasan Alun-alun Klaten," jelas dia.
Berita Terkait
-
Ulang Tahun Berujung Maut, Ketua OSIS SMAN 1 Cawas Meninggal Usai Diceburkan ke Kolam
-
Kemenkes RI Buka Suara Soal Varian Covid-19 Baru di Singapura, PPKM Bisa Kembali Berlaku?
-
Rayakan Lebaran Tanpa PPKM, Jokowi Sampaikan Ucapan Selamat Idul Fitri 1 Syawal 1444 H
-
Cerita Deka Sempat Nakal Jadi Sopir Travel Gelap saat PPKM, Kini Bisa Bawa Pemudik Secara Legal
-
Wanti-wanti Ketua DPR saat Arus Mudik; Minta Pemerintah Urai Kemacetan, Masyarakat Waspada Penularan Covid
Terpopuler
- Patrick Kluivert Umumkan Asisten Pelatih Lokal
- Branko Ivankovic: Pergantian Pelatih Menunjukkan Timnas Indonesia...
- Resmi! Swansea City Depak Nathan Tjoe-A-On ke Tim Ini
- Dihina 'Jual Diri', Fitri Salhuteru Bongkar Aib Nikita Mirzani: Pernah Ditangkap di Hotel dengan Barang Bukti Kondom
- Segini Kekayaan Desy Ratnasari di LHKPN, Kini Diisukan Dekat dengan Ruben Onsu
Pilihan
-
Radja Nainggolan Dapat Klub Baru, Langsung Hadapi Shayne Pattynama!
-
Geger Tubuh Tak Bernyawa Tersangkut di Pagar Laut Bekasi, Begini Pengakuan Nelayan
-
Menyigi Kekayaan Hadi Tjahjanto, Mantan Menteri ATR Ngaku Tak Tahu Dokumen Pagar Laut Terbit di Eranya!
-
Nasib Shin Tae-yong Mirip dengan Martin Jol: Didepak dengan Cara Gitu
-
Jangan Kaget! Argo Parahyangan Dihapus Mulai 1 Februari
Terkini
-
Geger Tubuh Tak Bernyawa Tersangkut di Pagar Laut Bekasi, Begini Pengakuan Nelayan
-
Begal Sadis yang Bacok Lansia di Bekasi Kini Berakhir Meringis
-
KKP Segel Pagar Laut Milik PT TRPN di Bekasi, Kuasa Hukum: Bukan Salah Kami!
-
Viral Pagar Laut Misterius di Bekasi, KKP Ambil Langkah Penyegelan
-
Pagar Laut Misterius di Bekasi Ganggu Rezeki Nelayan, Pemprov Jabar Klaim Begini