SuaraBekaci.id - ENS, seorang calon pekerja migran asal Malang, Jawa Timur, mengalami nasib malang pada Sabtu (9/1/2021) lalu. Dia ditolak masuk Singapura meski sudah sempat menginjakan kakinya di pelabuhan setempat.
ENS pergi ke Singapura menggunakan kapal Feri Sindo dari Pelabuhan Internasional Batam Center, Kota Batam, Kepulauan Riau. Dia ditolak masuk Singapura lantaran surat hasil tes swab PCR yang dibawa menunjukan dirinya positif Covid-19.
Setelah kembali ke Indonesia, ENS ternyata merupakan korban penipuan dari seorang pria berinisial SR. Surat hasil tes swab PCR yang digunakan ENS palsu.
Dengan cepat, petugas Polsek Kawasan Pelabuhan Riau menangkap SR yang membuat surat hasil tes swab PCR palsu.
Kasus ini bermula saat ENS datang dari Malang ke Batam pada Jumat (8/1/2021). Dia datang untuk bekerja di Singapura.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam AKP Budi Hartono menjelaskan, ENS kemudian dibawa ke rumah SR untuk menginap.
"Selanjutnya keesokan harinya pada hari Sabtu 9 Januari 2021 pukul 06.30 WIB korban bersama tersangka menuju Pelabuhan Internasional Batam Center," kata AKP Budi, Sabtu (16/1/2021), dilansir dari batamnews.co.id -- jaringan Suara.com.
Di pelabuhan tersebut, SR mengurus serta menyerahkan surat keberangkatan kepada ENS.
Selanjutnya, ENS berangkat menuju Singapura dengan menggunakan kapal Feri Sindo. Sesampainya di Singapura, surat-surat ENS diperiksa oleh petugas pelabuhan setempat.
Baca Juga: Lebih Dekat dengan Kocom, Pembuat 'Potongan Tubuh Manusia' di Bekasi
Dari hasil pemeriksaan, didapati surat hasil tes PCR swab yang mencatut nama Laboratorium Klinik Gatot Subroto menunjukkan ENS positif Covid-19. ENS lalu dipulangkan ke Batam melalui pelabuhan internasional Batam Center.
Setibanya di Batam, Tim Gugus Tugas Covid-19 melakukan pengecekan di Laboratorium Klinik Gatot Subroto namun tidak ditemukan pemeriksaan atas nama ENS.
Mengetahui hal tersebut, pihak laboratorium Klinik Gatot Subroto membuat laporan ke Polsek Kawasan Pelabuhan. Korban mengaku mendapat surat hasil pemeriksaan PCR Swab Covid-19 dari SR.
Diketahui, SR membuat surat hasil PCR Swab palsu bersama seorang pria berinisial WN yang saat ini sudah menjadi buron.
SR menjual surat palsu tersebut dengan harga Rp500 ribu hingga Rp700 ribu kepada calon pekerja migran.
Saat ini, SR telah ditahan dan terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Berita Terkait
-
Ungkap 2 Sektor Paling Rawan Korupsi, Ketua KPK Ingatkan 3 Kepala Daerah di Malang Raya
-
Kronologis WNI Dipenjara di Malaysia Gara-gara Buang Puntung Rokok Sembarangan
-
Warga Rempang Dicekik hingga Diteror Intel Usai Tolak Sekolah Merah Putih di Tanah Adat
-
Terdampak Karhutla, Wisata Gunung Bromo Ditutup Total
-
Tumbuh 7,28 Persen, Ekonomi Batam Melesat Lampaui Angka Nasional
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
BRI Dorong Ekosistem Perumahan, Salurkan KPP Rp427,5 Miliar kepada 1.619 Debitur
-
Jelang Pilkades Serentak 2026, Ini Pesan Tegas Kapolres ke Calon Kades
-
Jakarta Bersih-bersih Kabel Semrawut Lewat Gerakan 5M
-
Buruh Minta Naik! Ini Bocoran Formula dan Kisaran Upah Minimum 2027
-
Dukung Kemajuan Olahraga Nasional, BRI Raih Penghargaan Indonesia Sports Industry of the Year 2026