SuaraBekaci.id - KPK melayangkan ultimatum kepada anak Raja Dangdut Rhoma Irama, Romy Syahrial setelah dua kali mangkir saat dipanggil terkait kasus kasus dugaan korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar, 2012-2017. Terkait ketidakhadiranya itu, KPK mengancam akan memberikan sanksi kepada Romy.
Romy sepatutnya diperiksa dalam kapasitas saksi dari pihak swasta. Namun, ia mangkir pada pemanggilan lembaga antirasuah pada Kamis (15/1/2021), kemarin.
"Tidak hadir (Romy Syahrial) dan tanpa keterangan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (15/1/2021).
Ali menyebut bukan kali pertama Romy dipanggil KPK sebagai saksi. Sebelumnya, ia dua kali telah mangkir pemanggilan penyidik.
"Sebelumnya tim penyidik KPK telah melakukan pemanggilan patut sebanyak dua kali," ungkap Ali.
Ali pun mengultimatum terhadap Romy agar patuh terhadap proses hukum yang kini tengah diproses oleh lembaga antirasuah. Dia menegaskan KPK pun tak segan memberikan sanksi terhadap saksi yang tidak memberikan konfirmasi bila tak penuhi panggilan penyidik
"KPK mengingatkan yang bersangkutan (Romy) untuk memenuhi panggilan dan kewajiban hukum tersebut karena ada sanksi hukum apabila dengan sengaja tidak hadir tanpa alasan yang sah," tegas Ali.
Selain Romy, penyidik KPK turut memanggil mantan Sekretaris Dinas PU Kota Banjar Iwan Supriadi dan Budi Firmansyah Pengurus CV. Prawasta sebagai saksi. Namun, untuk saksi Supriadi memberikan konfirmasi ketidakhadiran. Dan meminta penjadwalan ulang.
"Budi didalami pengetahuannya mengenai dugaan gratifikasi dan aliran sejumlah dana kepada pihak keluarga yang terkait dengan perkara ini," tutup Ali.
Baca Juga: KPK Geledah Toko Miras Nusantara di Kota Batu
Sampai saat ini, KPK belum menyampaikan detail pihak-pihak yang nantinya akan ditetapkan sebagai tersangka.
Di mana, sesuai kebijakan pimpinan KPK era Firli Bahuri, pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan.
KPK sebelumnya juga telah menggeledah sekitar tujuh lokasi di Kota Banjar. Penggeledahan di lakukan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Banjar yang berada di Ciamis.
Kemudian, dua rumah milik para pihak yang mengetahui perkara kasus turut digeledah. Dua lokasi lainnya yang digeledah KPK adalah rumah Pendopo Wali Kota Banjar dan Kantor Dinas PUPR Kota Banjar pada Jumat (10/7/2020) lalu.
Dalam penggeledahan itu, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen hingga barang bukti yang berkaitan dengan dugaan korupsi proyek Dinas PUPR di Kota Banjar.
Tag
Berita Terkait
-
KPK Sebut Ketua PDIP Jabar Diduga Kecipratan Duit Kasus Ijon Proyek Bekasi, Berapa Jumlahnya?
-
Pola Korupsi 'Balik Modal Pilkada' Jerat Bupati Bekasi? KPK Cium Modus Serupa Lampung-Ponorogo
-
Ono Surono Dicecar KPK Soal Aliran Uang Korupsi Bupati Bekasi, Kapasitas Sebagai Ketua PDIP Jabar
-
KPK Bantah Lindungi Bos Maktour di Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Soal KPK Tak Pajang Tersangka, Novel Baswedan Soroti Dalih Kemanusiaan
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi
-
Momen Gibran Main Sepak Bola di Wamena Papua, Cetak Tiga Gol
-
Era Gratis Biskita Trans Wibawa Mukti Bekasi Berakhir, Berapa Biayanya?
-
8 Pedagang Kalibata Gulung Tikar, Total Kerugian Rp1,2 Miliar