SuaraBekaci.id - KPK melayangkan ultimatum kepada anak Raja Dangdut Rhoma Irama, Romy Syahrial setelah dua kali mangkir saat dipanggil terkait kasus kasus dugaan korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar, 2012-2017. Terkait ketidakhadiranya itu, KPK mengancam akan memberikan sanksi kepada Romy.
Romy sepatutnya diperiksa dalam kapasitas saksi dari pihak swasta. Namun, ia mangkir pada pemanggilan lembaga antirasuah pada Kamis (15/1/2021), kemarin.
"Tidak hadir (Romy Syahrial) dan tanpa keterangan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (15/1/2021).
Ali menyebut bukan kali pertama Romy dipanggil KPK sebagai saksi. Sebelumnya, ia dua kali telah mangkir pemanggilan penyidik.
"Sebelumnya tim penyidik KPK telah melakukan pemanggilan patut sebanyak dua kali," ungkap Ali.
Ali pun mengultimatum terhadap Romy agar patuh terhadap proses hukum yang kini tengah diproses oleh lembaga antirasuah. Dia menegaskan KPK pun tak segan memberikan sanksi terhadap saksi yang tidak memberikan konfirmasi bila tak penuhi panggilan penyidik
"KPK mengingatkan yang bersangkutan (Romy) untuk memenuhi panggilan dan kewajiban hukum tersebut karena ada sanksi hukum apabila dengan sengaja tidak hadir tanpa alasan yang sah," tegas Ali.
Selain Romy, penyidik KPK turut memanggil mantan Sekretaris Dinas PU Kota Banjar Iwan Supriadi dan Budi Firmansyah Pengurus CV. Prawasta sebagai saksi. Namun, untuk saksi Supriadi memberikan konfirmasi ketidakhadiran. Dan meminta penjadwalan ulang.
"Budi didalami pengetahuannya mengenai dugaan gratifikasi dan aliran sejumlah dana kepada pihak keluarga yang terkait dengan perkara ini," tutup Ali.
Baca Juga: KPK Geledah Toko Miras Nusantara di Kota Batu
Sampai saat ini, KPK belum menyampaikan detail pihak-pihak yang nantinya akan ditetapkan sebagai tersangka.
Di mana, sesuai kebijakan pimpinan KPK era Firli Bahuri, pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan.
KPK sebelumnya juga telah menggeledah sekitar tujuh lokasi di Kota Banjar. Penggeledahan di lakukan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Banjar yang berada di Ciamis.
Kemudian, dua rumah milik para pihak yang mengetahui perkara kasus turut digeledah. Dua lokasi lainnya yang digeledah KPK adalah rumah Pendopo Wali Kota Banjar dan Kantor Dinas PUPR Kota Banjar pada Jumat (10/7/2020) lalu.
Dalam penggeledahan itu, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen hingga barang bukti yang berkaitan dengan dugaan korupsi proyek Dinas PUPR di Kota Banjar.
Tag
Berita Terkait
-
KPK Ungkap Istilah Uang Hangus dalam Kasus Gratifikasi Eks Sekjen MPR
-
Bahas Impor Energi AS, Airlangga Sambangi KPK
-
Airlangga Hartarto Bahas Perpres Soal Pembelian Energi dan Pesawat bersama KPK
-
Tak Bahas Kasus Korupsi Pajak di KPK, Airlangga: Silakan...
-
Usai Bertemu KPK, Wamen ESDM Akui Diminta Tetapkan Standar Produk Impor
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi
-
Momen Gibran Main Sepak Bola di Wamena Papua, Cetak Tiga Gol
-
Era Gratis Biskita Trans Wibawa Mukti Bekasi Berakhir, Berapa Biayanya?
-
8 Pedagang Kalibata Gulung Tikar, Total Kerugian Rp1,2 Miliar